<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Moeldoko - Porosmedia.com</title>
	<atom:link href="https://porosmedia.com/tag/moeldoko/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://porosmedia.com/tag/moeldoko/</link>
	<description>Sumber Informasi Independen, Aktual dan Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Sun, 27 Feb 2022 22:07:57 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.1</generator>

<image>
	<url>https://porosmedia.com/wp-content/uploads/2021/12/cropped-favicon-porosmedia.com_-1-32x32.png</url>
	<title>Moeldoko - Porosmedia.com</title>
	<link>https://porosmedia.com/tag/moeldoko/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>BPJS Kesehatan, Kartu Ajaib Pelayanan Publik</title>
		<link>https://porosmedia.com/bpjs-kesehatan-kartu-ajaib-pelayanan-publik/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Riannisa Riu]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 28 Feb 2022 01:15:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[Poros Islam]]></category>
		<category><![CDATA[Poros Warga]]></category>
		<category><![CDATA[BPJS]]></category>
		<category><![CDATA[BPJS kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[Haji]]></category>
		<category><![CDATA[Inpres]]></category>
		<category><![CDATA[Instruksi Presiden]]></category>
		<category><![CDATA[Jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[jual beli tanah]]></category>
		<category><![CDATA[kartu ajaib]]></category>
		<category><![CDATA[Kepala Staf Presiden]]></category>
		<category><![CDATA[Moeldoko]]></category>
		<category><![CDATA[Presiden Joko Widodo]]></category>
		<category><![CDATA[SIM]]></category>
		<category><![CDATA[SKCK]]></category>
		<category><![CDATA[STNK]]></category>
		<category><![CDATA[Umrah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://porosmedia.com/?p=8087</guid>

					<description><![CDATA[<p>Porosmedia.com &#8211; Pemerintah mewajibkan sejumlah layanan publik mensyaratkan kepesertaan BPJS Kesehatan. Tujuannya demi Optimalisasi Pelaksanaan...</p>
<p>Artikel <a href="https://porosmedia.com/bpjs-kesehatan-kartu-ajaib-pelayanan-publik/">BPJS Kesehatan, Kartu Ajaib Pelayanan Publik</a> pertama kali tampil pada <a href="https://porosmedia.com">Porosmedia.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="https://porosmedia.com">Porosmedia.com</a> &#8211;</strong> Pemerintah mewajibkan sejumlah layanan publik mensyaratkan kepesertaan BPJS Kesehatan. Tujuannya demi Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022. Warga yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK, melaksanakan ibadah Haji atau Umroh, bahkan jual-beli tanah harus memiliki kartu BPJS kesehatan sebagai salah satu syarat.</p>
<p>Presiden melalui instruksi yang dikeluarkan pada 6 Januari 2022 itu meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menyempurnakan regulasi untuk pemohon SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menyertakan syarat kartu BPJS Kesehatan.</p>
<p>Presiden juga menginstruksikan Menteri Agama untuk menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat bagi calon jamaah Umroh dan Haji. Menteri Agama juga diminta untuk memastikan agar pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah Umrah dan penyelenggara Ibadah Haji khusus menjadi peserta aktif dalam program JKN. Hal tersebut juga berlaku kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal di lingkungan Kementrian Agama.</p>
<p>Selain itu, Kementrian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga mengumumkan kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat jual beli tanah per 1 Maret mendatang. Dalam surat bernomor HR.02/164-400/II/2002 ditandatangani Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Suyus Windayana, tertera bahwa pemohon pelayanan peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus menyerahkan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan (CNNIndonesia.com, Senin, 21/02/2022).</p>
<h3><strong>Penolakan Berbagai Kalangan Masyarakat</strong></h3>
<p>Salah seorang karyawan perusahaan properti di Yogyakarta, Salman Hudi (27), mengaku keberatan dengan aturan itu. Menurutnya, kewajiban calon peserta haji sebagai peserta BPJS membuat birokrasi semakin rumit dan panjang. Salman mempertanyakan hubungan keikutsertaan BPJS dengan pendaftaran haji. Selain itu, sebagai karyawan perusahaan properti, ia juga merasakan syarat ini menyulitkan konsumen karena membeli tanah pun harus punya BPJS. Ia lantas meminta agar Jokowi mencabut Inpres tersebut.</p>
<p>Terpisah dari itu, seorang karyawan swasta di Jakarta, Yaumal Asri Adi Hutasuhut (25), menilai negara terlalu memaksakan warganya menjadi peserta BPJS. Meskipun calon peserta haji dan umroh bisa saja termasuk orang yang mampu, bisa saja mereka sudah memiliki asuransi kesehatan sehingga tidak mendaftar BPJS. Yaumal menduga, melalui kebijakan ini, pemerintah bermaksud mengambil uang masyarakat selain melalui skema pajak. Sebab, kondisi ekonomi sedang tidak begitu baik. Sementara uang BPJS yang sudah dibayarkan tidak bisa diambil kembali.</p>
<p>“Karena terjadi pelemahan ekonomi atau jangan-jangan butuh dana untuk IKN juga nih mau dipergunakan, nggak menutup kemungkinan itu juga kan? Karena dana itu nggak kembali.” ujar Yaumal. “Jadi intinya kayak modusnya negara untuk mengambil uang rakyat sebanyak-banyaknya diluar dari pajak.” (CNNIndonesia.com, 20/02/2022).</p>
<p>Anggota Komisi DPR RI dan Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, mengungkapkan bahwa kebijakan pemerintah melalui kementrian ATR/BPN yang mewajibkan kepemilikan kartu BPJS Kesehatan untuk melakukan transaksi jual beli tanah adalah bentuk keputusasaan. Pasalnya, menurut Mardani, kebijakan ini bersifat pemaksaan dan bukan edukasi kepada masyarakat. Oleh karenanya hal itu dianggap tidak akan memperkuat BPJS Kesehatan.</p>
<p>Lebih lanjut, Mardani menjelaskan bahwa aturan tersebut justru menyulitkan proses transaksi karena menetapkan ketentuan lain yang sebelumnya tidak ada. Selain Mardani, kritik juga dilontarkan oleh beberapa anggota DPR Komisi II lainnya seperti Luqman Hakim dan Guspardi Gaus. Serupa, keduanya beranggapan bahwa kebijakan ini tidak relevan dan mesti dicabut (CNNIndonesia, Senin, 21/02/2022).</p>
<p>Indonesia Traffic Watch (ITW) menilai keputusan Presiden Joko Widodo melalui Instruksi Presiden (Inpres) tersebut perlu dievaluasi. Menurut ITW, hal tersebut berpotensi memicu kerancuan sekaligus menyulitkan masyarakat. Aturan tersebut juga tidak relevan dengan semua kegiatan registrasi dan identifikasi (regident) seperti permohonan SIM, STNK, dan SKCK di Polri.</p>
<p>Edison Siahaan, Ketua Presidium ITW dalam keterangan tertulisnya, dikutip Rabu (23/2), mengatakan ITW tidak melihat satu pun amanat Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang meminta Polri memastikan pemohon SIM, STNK dan SKCK menjadi peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional. Edison melanjutkan, patut menaruh curiga ada sesuatu yang tersembunyi di balik kebijakan ini karena terlihat sarat dengan pemaksaan untuk mewujudkan tujuan tertentu. Semestinya, kata dia, pemerintah fokus menyelesaikan permasalahan lalu lintas dan angkutan jalan yang masih belum terselesaikan (CNNIndonesia.com, Rabu, 23/02/2022).</p>
<p>Senada dengan ITW, Asosiasi yang menjadi wadah pengendara ojek online (ojol) Gabungan Aksi Roda Dua (Garda), menolak dan menyatakan siap melawan aturan baru tersebut. Ketua Presidium Nasional Garda, Igun Wicaksono, menyampaikan sudah semestinya Presiden Joko Widodo membatalkan hal tersebut. Kata dia, banyak yang harus dipertimbangkan karena kebijakan itu bakal memberatkan kelompok-kelompok tertentu seperti ojol.</p>
<p>Garda mengklaim, sejauh ini pihak operator seperti Gojek dan Grab tidak memfasilitasi mitra ojol menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan. Menurutnya, jangan sampai kebijakan syarat BPJS Kesehatan aktif malah ujungnya menjadi polemik. Sehingga menimbulkan gejolak sosial di masyarakat (CNNIndonesia.com, Jum’at, 25/02/2022).</p>
<p>Sementara itu, praktisi keselamatan berkendara Jusri Pulubuhu memperkirakan kewajiban Inpres terbaru ini dapat memicu kenaikan angka pelanggaran lalu lintas di jalan raya. Ia menilai kebijakan ini dapat dinilai negatif oleh kelompok masyarakat yang membuat mereka malah jadi ogah mengurus legalitas berkendara.</p>
<p>“Akhirnya mungkin akan membuat kelompok tertentu tidak urus STNK dan SIM. Dan pelanggaran lalu lintas meningkat,” kata Jusri saat dihubungi, Kamis (24/2). “Ini kebijakan di luar <em>safety</em>. Ini kebijakan pemerintah saja. Dan ini mirip kebijakan model zaman kolonial,” ucap dia. “Ini tentu menghambat. Harusnya toh sukarela. Terus kalau yang sebelumnya tidak ikut, ya jadi rugi,” kata dia (CNNIndonesia.com, Jum’at, 25/02/2022).</p>
<h3><strong>Kartu Ajaib</strong></h3>
<p>BPJS Kesehatan kali ini berubah menjadi Kartu Ajaib menuju akses layanan masyarakat. Tanpa kartu ajaib ini, masyarakat akan kesulitan dalam mengakses pelayanan publik. Sebaliknya, dengan membawa kartu ajaib BPJS di tangan, seluruh akses layanan publik dapat berjalan baik.</p>
<p>Pemerintah mengklaim bahwa Instruksi Presiden (Inpres) yang mensyaratkan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat untuk pengurusan SIM, STNK, SKCK, pelaksanaan ibadah Haji dan Umroh, serta pembelian tanah bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas. Selain itu, juga untuk menjamin keberlangsungan program JKN.</p>
<p>Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, juga menjelaskan bahwa aturan tersebut bukan dimaksudkan untuk menyulitkan, namun untuk memberikan kepastian perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat. Sementara Kepala Staf Presiden Moeldoko menyatakan bahwa aturan persyaratan ini sangat logis diterapkan, karena masyarakat yang bisa membeli tanah atau naik haji dan umroh biasanya berasal dari kalangan ekonomi yang berkecukupan.</p>
<p>Kenyataannya, penolakan berbagai kalangan masyarakat terus terjadi. Masyarakat mendesak pemerintah membatalkan aturan tersebut dengan bermacam alasan. Sebab aturan ini memang tidak relevan dan dianggap mengeksploitasi masyarakat. Tidak semua masyarakat yang membeli tanah atau naik haji tergolong berkecukupan. Ada yang menabung berpuluh tahun baru bisa naik haji atau membeli tanah. Meski masyarakat yang mampu berhaji dan membeli tanah tergolong masyarakat berkecukupan sekali pun, tentu tidak layak bagi pemerintah untuk memaksakan aturan kepemilikan BPJS Kesehatan ini. Sebab itu sama saja dengan hal yang dilakukan oleh preman jalanan, memalak orang-orang yang lebih kaya dari mereka hanya demi keuntungan pribadi.</p>
<h3><strong>Kapitalisme Menjadikan Asuransi Sebagai Jaminan</strong></h3>
<p>BPJS Kesehatan pada hakikatnya sama persis seperti asuransi. Masyarakat diwajibkan membayar sejumlah uang premi agar bisa memperoleh layanan kesehatan. Inilah bentuk jaminan kesehatan kapitalisme, rakyat tetap harus ‘bayar sendiri’ demi jaminan kesehatan dan pengobatan yang dikomersialkan negara. Padahal belum tentu masyarakat tersebut akan jatuh sakit dalam beberapa tahun ke depan. Namun mereka tetap dipalak untuk membayar BPJS setiap bulannya. Ditambah lagi, uang yang dibayarkan kepada BPJS ini tidak bisa diambil kembali. Jadi dari sisi mananya kesehatan masyarakat bisa disebut terjamin?</p>
<p>Fakta di lapangan membuktikan bahwa jaminan BPJS Kesehatan atas masyarakat adalah nihil. Pelayanan kesehatan bagi pasien BPJS Kesehatan di rumah sakit atau puskesmas jauh lebih ribet dan ruwet daripada pasien non-BPJS. Perlakuan terhadap pasien BPJS dan Non-BPJS sangat berbeda. Sebagian besar rumah sakit mendahulukan atau mengutamakan pasien non-BPJS dibandingkan pasien BPJS. Tentu saja hal ini semakin menambah ketidakpercayaan masyarakat terhadap BPJS Kesehatan.</p>
<p>Sistem kapitalisme telah menjadikan sektor kesehatan sebagai komoditas bisnis yang menjanjikan keuntungan. Setiap jengkal dari sektor kesehatan telah dikomersialisasi oleh para elit global. Sehingga negara tak mampu berkutik dalam urusan sektor kesehatan. Hanya mampu membebek mengikuti perintah sistem kapitalisme global yang keji untuk terus memalak rakyat.</p>
<h3><strong>Hanya Islam yang Menjamin Kesehatan</strong></h3>
<p>Kesehatan termasuk ke dalam kebutuhan utama rakyat yang wajib dijamin oleh negara dalam Sistem Islam. Oleh karena itu, Negara Islam akan memberikan jaminan mutlak atas kesehatan bagi seluruh masyarakat. Setiap layanan kesehatan akan diberikan oleh negara secara gratis tanpa membayar sedikit pun. Pelayanannya pun akan dilakukan secara maksimal, sebab setiap tenaga kesehatan dibayar dengan layak oleh negara. Penguasa pun akan menyediakan fasilitas kesehatan yang terbaik dan terlengkap.</p>
<p>Negara tidak akan mempersulit rakyat dengan administrasi berbelit atau aturan persyaratan yang ruwet. Negara juga tidak menarik pajak dari rakyat dengan tanpa alasan apalagi kepada rakyat kecil. Seluruh kebutuhan negara dan rakyat akan terpenuhi dari Baitul mal. Hanya jika negara mengalami kekurangan dana, barulah pajak secukupnya akan diterapkan.</p>
<p>Namun itu pun hanya kepada rakyat yang benar-benar memiliki harta kekayaan berlimpah sehingga mampu membayar pajak tersebut. Pajak ini pun bukanlah suatu paksaan. Masyarakat yang diminta pajaknya harus membayarkan secara sukarela dan penuh keridhaan sebagai bentuk ketaatannya kepada pemimpin. Namun jika tidak berkenan, maka tidak akan dipaksa untuk membayar pajak.</p>
<p>Karena itulah umat islam dan seluruh manusia di muka bumi ini sangat membutuhkan tegaknya Sistem Islam yang menerapkan seluruh aturan Islam secara kaffah. Sebab hanya Islam sajalah yang mampu menjamin kesehatan dan kesejahteraan seluruh rakyat di dunia ini. Wallahu’alam bisshawwab.</p>
<p>Artikel <a href="https://porosmedia.com/bpjs-kesehatan-kartu-ajaib-pelayanan-publik/">BPJS Kesehatan, Kartu Ajaib Pelayanan Publik</a> pertama kali tampil pada <a href="https://porosmedia.com">Porosmedia.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polemik Desa Wadas, Bukti Kegagalan Demokrasi Kapitalisme</title>
		<link>https://porosmedia.com/polemik-desa-wadas-bukti-kegagalan-demokrasi-kapitalisme/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Riannisa Riu]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 22 Feb 2022 06:32:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Poros Islam]]></category>
		<category><![CDATA[Poros Warga]]></category>
		<category><![CDATA[Amr bin Ash]]></category>
		<category><![CDATA[Andesit]]></category>
		<category><![CDATA[Bendungan Bener]]></category>
		<category><![CDATA[desa wadas]]></category>
		<category><![CDATA[ganjar pranowo]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[Mahfud MD]]></category>
		<category><![CDATA[Moeldoko]]></category>
		<category><![CDATA[penambangan andesit]]></category>
		<category><![CDATA[penggusuran warga]]></category>
		<category><![CDATA[Purworejo]]></category>
		<category><![CDATA[tambang]]></category>
		<category><![CDATA[Umar bin Khattab]]></category>
		<category><![CDATA[Wadas]]></category>
		<category><![CDATA[waduk]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://porosmedia.com/?p=7758</guid>

					<description><![CDATA[<p>Porosmedia.com &#8211; Desa Wadas di Jawa Tengah menjadi sorotan nasional usai aparat kepolisian diterjunkan ke...</p>
<p>Artikel <a href="https://porosmedia.com/polemik-desa-wadas-bukti-kegagalan-demokrasi-kapitalisme/">Polemik Desa Wadas, Bukti Kegagalan Demokrasi Kapitalisme</a> pertama kali tampil pada <a href="https://porosmedia.com">Porosmedia.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://porosmedia.com/">Porosmedia.com</a> &#8211; Desa Wadas di Jawa Tengah menjadi sorotan nasional usai aparat kepolisian diterjunkan ke desa itu pada Selasa (08/02). Pasukan polisi bersenjata lengkap itu dikerahkan untuk mengawal pengukuran lahan tambang batu andesit proyek Bendungan Bener. Namun, anggota Korps Bhayangkara tak hanya mengawal Tim BPN, mereka juga menangkap warga desa Wadas yang dianggap memprovokasi penolakan rencana penambangan tersebut. Terjadi aksi kekerasan dalam penangkapan warga.</p>
<p>Total 67 warga Wadas ditangkap dan ditahan di Polres Purworejo. Setelah mendapat kecaman, polisi membebaskan mereka. Satu warga yang dinyatakan positif Covid-19 masih harus isolasi di rumah sakit. Peristiwa itu menjadi bagian dari rangkaian perjuangan warga Wadas menolak perampasan lahan untuk pembangunan Bendungan Bener yang berlangsung sejak 2013.</p>
<p>Semua bermula dari rencana pembangunan Bendungan Bener pada 2013 lalu. Bendungan tersebut bakal terletak di wilayah Kabupaten Purworejo dan Wonosobo. Proyek ini bakal menggusur sejumlah desa yang berada di dua kabupaten tersebut. Desa Wadas menjadi salah satu desa yang masuk dalam target lokasi itu. Desa Wadas diikutsertakan sebagai lokasi pertambangan batu andesit yang akan digunakan untuk proyek strategis nasional.</p>
<p>Menko Polhukam Mahfud membantah informasi maupun pemberitaan terkait situasi mencekam Desa Wadas soal aparat kepolisian mengawal tim pengukur lahan tambang batuan andesit untuk Bendungan Bener. Mahfud pun menegaskan proses pengukuran lahan tambang batu andesit di Desa Wadas akan tetap dilanjutkan. Menurutnya, penolakan sebagian masyarakat Desa Wadas terhadap rencana penambangan batu andesit tak berpengaruh secara hukum (CNNIndonesia.com, Kamis, 10/02/2022).</p>
<h4><strong>Tuntutan dari Masyarakat agar Penguasa Bertanggung Jawab</strong></h4>
<p>Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyebut Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) bertanggung jawab atas pengepungan Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah. Isnur menyampaikan pengepungan berkaitan dengan pembangunan proyek strategis nasional (PSN) Bendungan Bener di Desa Wadas. Dengan begitu, tanggung jawab pengerahan aparat bukan hanya di tangan pemerintah daerah, tapi juga pemerintah pusat.</p>
<p>Isnur menyampaikan hingga saat ini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga belum angkat suara soal pengerahan ribuan polisi. Menurutnya, hal itu mengindikasikan keterlibatan pemerintah pusat. Dia curiga Istana memberi perintah pengerahan ribuan polisi ke Desa Wadas. Pasalnya, Jokowi dan kabinetnya diam saat hak warga Wadas yang dijamin konstitusi dan Pancasila diinjak-injak.</p>
<p>Isnur mendesak Jokowi mengambil tindakan tegas dalam kasus Desa Wadas. Dia meminta Jokowi menghentikan kekerasan yang dilakukan polisi di desa tersebut. Dia juga meminta Presiden untuk mencopot Kapolda Jawa Tengah dan menghentikan proses-proses penambangan <em>quarry </em>di Wadas.</p>
<p>CNNIndonesia.com telah menghubungi sejumlah pejabat Istana terkait ucapan YLBHI tersebut. Yakni Kepala Staf Presiden Moeldoko, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani, dan Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini terkait hal ini. Hanya Moeldoko yang memberi jawaban. Dia meminta peristiwa ini dilihat secara menyeluruh.</p>
<p>“Semuanya perlu dilihat secara jernih agar tidak bias dari kondisi yang sesungguhnya. Pembangunan pastinya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan itu tujuan akhirnya,” kata Moeldoko kepada CNNIndonesia.com, Rabu (09/02/2022).</p>
<h4><strong>Keinginan Warga Wadas Sesungguhnya</strong></h4>
<p>Jika dilihat secara jernih dan menyeluruh sesuai dengan permintaan Kepala Staf Presiden, penduduk Desa Wadas sebenarnya tidak menolak terhadap pembangunan waduk atau Bendungan Bener tersebut. Namun hal yang mereka tolak sebenarnya adalah pertambangan andesit yang akan dilakukan di desa mereka. Itu pun bukan tanpa alasan. Warga memiliki kekhawatiran yang kuat bahwa jika dilakukan penambangan batuan andesit secara besar-besaran, maka akan terjadi kerusakan lingkungan yang berbahaya. Terutama bahaya longsor akibat dilakukannya peledakan untuk eksplorasi tambang.</p>
<p>Sebagian besar mata pencaharian warga Wadas adalah bertani. Hal ini didukung pula oleh kondisi alam wilayah Wadas yang subur dan senantiasa menghasilkan hasil bumi yang melimpah. Keuntungan warga dari hasil pertanian di Desa Wadas selama ini sangat baik. Berbagai hasil alam seperti durian, sengon, petai, kelapa, kemukus, vanili, lada, manggis, dan pohon aren mampu menghidupi para penduduk dengan sangat layak. Sehingga wajar jika warga memiliki kekhawatiran akan sumber mata pencahariannya ini yang mungkin akan lenyap dengan adanya penambangan batu andesit.</p>
<h4><strong>Pandangan Islam Terkait Masalah Ini</strong></h4>
<p>Inti permasalahan yang terjadi adalah penolakan warga Wadas terhadap kegiatan penambangan batu andesit. Bahkan penduduk Wadas tidak setuju atas pelaksanaan pengukuran tanahnya. Mereka bersikeras bahwa kegiatan tersebut akan berdampak sangat buruk terhadap lingkungan dan pertanian. Sementara mata pencaharian mereka yang utama adalah pertanian tersebut. Bagaimana Islam memandang pada permasalahan ini?</p>
<p>Islam memiliki aturan yang spesifik mengenai tambang. Yakni dalam aturan Islam, pertambangan atau barang tambang merupakan harta milik umum sehingga tidak boleh dimiliki oleh individu tertentu. Baginda Rasulullah Shalallahu’ alaihi wasallam pernah memberikan sebuah tambang garam kepada Abyadh bin Hamal. Namun setelah diberitahu salah seorang sahabat beliau, bahwa tambang itu adalah seperti <em>al-ma’u al-’iddu</em> (air yang terus mengalir), Rasulullah SAW lalu menarik kembali tambang itu dari Abyadh.</p>
<p>Sehingga status segala macam wilayah yang fungsi dan maknanya seperti <em>al-ma’u al-’iddu </em>(air yang terus mengalir), contohnya seperti mata air, air sumur, tambang, sumur minyak dan lain sebagainya ini menjadi hak kepemilikan umum, yakni seluruh rakyat berserikat di dalamnya. Hanya Negara Islam yang berhak menentukan batasan jumlah deposit suatu bahan tambang yang tidak boleh dimiliki individu atau swasta, melainkan milik seluruh rakyat.</p>
<h4><strong>Solusi Kasus Wadas</strong></h4>
<p>Tambang batuan andesit di Desa Wadas diperkirakan ada 114 hektar. Ini jelas bukan merupakan jumlah yang sedikit. Namun permasalahannya, tambang ini terletak di perbukitan yang merupakan lahan milik rakyat dengan hasil bumi yang melimpah. Dalam Islam, jika sebuah tambang menghasilkan jumlah yang besar dan strategis letaknya, maka negara-lah yang harus mengelolanya.</p>
<p>Apalagi jika tambang ini sangat dibutuhkan negara untuk pelaksanaan proyek, maka wajib dikelola oleh negara dengan sebaik-baiknya sehingga tidak akan merusak lingkungan sekitar. Negara juga tidak boleh memaksakan kehendak kepada rakyat, apalagi memaksa dan mengancam serta merampas dari yang berhak.</p>
<p>Sudah seharusnya penguasa berdialog secara baik dengan rakyat. Tidak menggunakan kekerasan apalagi mencelakakan rakyat, kemudian membuat kesepakatan yang baik dengan rakyat. Jika rakyat telah memberikan keridhoannya, penguasa harus memberikan penggantian yang mampu menjamin kehidupan masyarakat setelahnya dan tidak merugikan rakyat sedikit pun.</p>
<p>Di masa kekuasaan Khalifah Umar bin Khattab, pernah ada suatu permasalahan di mana seorang Wali Mesir, Amr bin Ash menggusur rumah warga yang miskin. Amr bin Ash melakukannya untuk mendirikan mesjid untuk kepentingan rakyatnya. Namun di wilayah yang akan dibangun mesjid tersebut, ada lahan milik salah seorang warga yaitu seorang Nenek Yahudi.</p>
<p>Aparat negara telah berupaya dan bernegosiasi agar nenek tersebut bersedia menjual tanahnya. Namun ia tidak mau menjualnya meskipun sejengkal. Amr bin Ash terus berupaya membujuk si nenek, bahkan hingga menawarkan ganti rugi lima kali lipat dari harga normal tanah tersebut. Namun si Nenek Yahudi bersikukuh tak mau menjualnya. Akhirnya Amr bin Ash sebagai wali mengambil keputusan untuk menggusur tanah dan rumah Nenek Yahudi tersebut.</p>
<p>Si nenek melaporkan perbuatan semena-mena Amr bin Ash tersebut kepada Khalifah Umar. Laporan tersebut membuat Khalifah murka dan mengirimkan tulang belikat unta yang digores oleh garis lurus seperti huruf Alif kepada Amr bin Ash. Di tengah goresan itu dibubuhi goresan melintang menggunakan ujung pedang. Setelah menerima tulang itu, tubuh Amr bin Ash menggigil dan wajahnya pucat. Seketika itu juga Amr bin Ash memerintahkan untuk membongkar kembali masjid yang sedang dibangun dan membangun kembali rumah nenek Yahudi tadi.</p>
<p>Si Nenek kebingungan dengan perbuatan Amr bin Ash. Amr lalu menjelaskan bahwa tulang itu adalah peringatan keras dari Khalifah Umar. Huruf Alif yang tegak lurus menunjukkan perintah untuk berlaku adil kepada siapa saja, baik masyarakat bawah maupun atas. Jika tidak bertindak adil seperti goresan tulang itu, maka batang lehernya akan ditebas.</p>
<p>Nenek Yahudi itu tertegun dan menunduk terharu mendengar penjelasan tersebut. Akhirnya si Nenek mengikhlaskan tanahnya untuk pembangunan mesjid, sementara ia sendiri memeluk islam. Demikianlah Islam selalu memberikan solusi yang terbaik yang senantiasa menuntaskan problematika umat tanpa ada satu pihak pun yang merugi (sebagian dikutip dari artikel muslimahnews.net, 19/02/2022 tulisan Najmah Saiidah). Wallahu’alam bisshawwab.</p>
<p>Artikel <a href="https://porosmedia.com/polemik-desa-wadas-bukti-kegagalan-demokrasi-kapitalisme/">Polemik Desa Wadas, Bukti Kegagalan Demokrasi Kapitalisme</a> pertama kali tampil pada <a href="https://porosmedia.com">Porosmedia.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
