<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi - Porosmedia.com</title>
	<atom:link href="https://porosmedia.com/tag/ketua-komite-i-dpd-ri-fachrul-razi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://porosmedia.com/tag/ketua-komite-i-dpd-ri-fachrul-razi/</link>
	<description>Sumber Informasi Independen, Aktual dan Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Mon, 25 Apr 2022 08:04:38 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://porosmedia.com/wp-content/uploads/2021/12/cropped-favicon-porosmedia.com_-1-32x32.png</url>
	<title>Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi - Porosmedia.com</title>
	<link>https://porosmedia.com/tag/ketua-komite-i-dpd-ri-fachrul-razi/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Senator Fachrul Razi Berikan Perhatian Serius Terkait Kualitas Pelayanan di RS Graha Bunda Aceh Timur</title>
		<link>https://porosmedia.com/senator-fachrul-razi-berikan-perhatian-serius-terkait-kualitas-pelayanan-di-rs-graha-bunda-aceh-timur/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Muhammad Ichsan]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 25 Apr 2022 07:46:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Aceh]]></category>
		<category><![CDATA[Aceh Timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi]]></category>
		<category><![CDATA[RS Graha Bunda]]></category>
		<category><![CDATA[Rumah Sakit]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://porosmedia.com/?p=12979</guid>

					<description><![CDATA[<p>Porosmedia.com, Jakarta &#8211; Senator Fachrul Razi mempertanyakan kualitas pelayanan di RS Graha Bunda Aceh Timur...</p>
<p>Artikel <a href="https://porosmedia.com/senator-fachrul-razi-berikan-perhatian-serius-terkait-kualitas-pelayanan-di-rs-graha-bunda-aceh-timur/">Senator Fachrul Razi Berikan Perhatian Serius Terkait Kualitas Pelayanan di RS Graha Bunda Aceh Timur</a> pertama kali tampil pada <a href="https://porosmedia.com">Porosmedia.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="https://porosmedia.com">Porosmedia.com</a>, Jakarta &#8211;</strong> Senator Fachrul Razi mempertanyakan kualitas pelayanan di RS Graha Bunda Aceh Timur dimana terjadi sebuah Insiden kurang baik terhadap pasien.</p>
<p>Senator yang juga Ketua Komite I DPD RI meminta Dinas Kesehatan setempat mengusut kasus tersebut secara tuntas. Karena ini sangat merugikan pihak keluarga pasien.</p>
<p>&#8220;Kami meminta dinas kesehatan untuk menindak rumah sakit yang kedapatan sering memberikan pelayanan yang buruk, buat punishmen yang setimpal, kalau perlu buat aturan pencabutan ijin jika rumah sakit tersebut berikan pelayanan yang buruk secara berulang. Menurut saya pelayanan rumah sakit kepada pasien harus lebih diutamakan dan ditingkatkan,” kata Fachrul Razi kepada media, Senin (25/04/22).</p>
<p>Fachrul Razi telah mendapatkan laporan dari masyarakat, dan dirinya meminta pemerintah daerah dan pihak dinas kesehatan kabupaten Aceh Timur lebih proaktif mengurus masalah ini.</p>
<p>Sebagaimana diberitakan, Seorang pasien bayi dari Rumah Sakit (RS) Graha Bunda Aceh Timur meninggal dunia saat Dirujuk ke Banda Aceh pada Minggu (24/04/2022). Diduga akibat terpasang oksigen yang rusak.</p>
<p>Menurut kesaksian yang diungkapkan oleh ayah kandung pasien Muksalmina (28) warga Gampong Tanjong, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur. Berdasarkan keterangan dari Muksalmina, bayinya itu yang baru lahir dengan operasi sesar di RS Graha Bunda, dan mengalami sesak, sehingga harus disedot cairan. Dan pihak Rumah Sakit menyarankan agar sibayi ini harus di rujuk ke Banda Aceh.</p>
<p>&#8220;Sejak berangkat dari Idi Rayeuk ada tiga kali mereka perbaiki tabung oksigen, oksigennya yang dipasang itu rusak, sedangkan satu lagi kosong. Seharusnya mereka harus menyediakan oksigen yang bagus, karena anak saya di rujuknya ke Banda Aceh, kan itu perjalanannya jauh,&#8221; kata Muksal.</p>
<p>Masih menurut Muksal, ia beberapa kali telah menyarankan agar anaknya dibawa pulang saja, jangan lagi diteruskan kalau oksigennya rusak, tapi sipendamping sebut Muksal, tak menggubris.</p>
<p>&#8220;Akibat saya desak baru mereka balik ke Rumah Sakit Lhokseumawe untuk mencari oksigen pengganti, tapi sayang, setibanya di Lhokseumawe anak saya tak tertolong, karena terlanjur habis oksigen saat dijalan, &#8220;keluh Muksal dengan nada sedih.</p>
<p>&#8220;Sepanjang jalan mereka membetulkan oksigen rusak itu, kenapa mereka tidak sigap, jika pun anak saya harus dirujuk setidaknya pihak rumah sakit harus sigap. Ajal memang telah ditentukan oleh Allah, tapi kalau kejadiannya lalai seperti ini lalu siapa yang mau bertanggungjawab,&#8221; pungkas Muksal. (*)</p>
<p>Artikel <a href="https://porosmedia.com/senator-fachrul-razi-berikan-perhatian-serius-terkait-kualitas-pelayanan-di-rs-graha-bunda-aceh-timur/">Senator Fachrul Razi Berikan Perhatian Serius Terkait Kualitas Pelayanan di RS Graha Bunda Aceh Timur</a> pertama kali tampil pada <a href="https://porosmedia.com">Porosmedia.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi: DPD RI Dorong Percepat Revisi UU ITE</title>
		<link>https://porosmedia.com/ketua-komite-i-dpd-ri-fachrul-razi-dpd-ri-dorong-percepat-revisi-uu-ite/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Muhammad Ichsan]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 06 Apr 2022 06:07:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BSSN]]></category>
		<category><![CDATA[Fachrul Razi MIP]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi: DPD RI Dorong Percepat Revisi UU ITE]]></category>
		<category><![CDATA[Kominfo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://porosmedia.com/?p=11001</guid>

					<description><![CDATA[<p>Porosmedia.com, Jakarta &#8211; Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD – RI) menggelar Rapat...</p>
<p>Artikel <a href="https://porosmedia.com/ketua-komite-i-dpd-ri-fachrul-razi-dpd-ri-dorong-percepat-revisi-uu-ite/">Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi: DPD RI Dorong Percepat Revisi UU ITE</a> pertama kali tampil pada <a href="https://porosmedia.com">Porosmedia.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="https://porosmedia.com/">Porosmedia.com</a>, Jakarta &#8211;</strong> Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD – RI) menggelar Rapat Kerja dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo RI) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN – RI) di Gedung DPD RI, Komplek Senayan, Selasa (5/4/22)</p>
<p>Hadir dalam rapat kerja Komite I DPD RI, Samuel Abrijani Pangerapan, B.Sc, M.M (Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo RI), Irjen Pol. Dono Indarto, S.IK, .M.H (Deputi Bidang Strategi dan Kebijakan Keamanan Siber dan Sandi), serta Marsma TNI Budi R.Leman.S.T (Plt. Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintah dan Pengembangan Manusia).</p>
<p>Dalam Rapat Kerja tersebut Komite I DPD RI turut mengapresiasi kebijakan Kominfo RI dalam peningkatan sistem teknologi digital dan pembangunan infrastruktur komunikasi dan informatika di daerah. Selain itu juga Komite I mendukung penguatan keamanan siber di Indonesia dengan mendorong percepatan Revisi UU ITE.</p>
<p>Adapun Revisi Materi UU ITE materi perubahan pasal diantaranya sebagai berikut; Pasal 27 Ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 27 ayat (4), Pasal 28 ayat (1), Pasal 28 ayat (2), Pasal 29, Pasal 36. Selanjutnya Pasal 45 ayat (1), Pasal 45 ayat (2), Pasal 45 ayat (3), Pasal 45 ayat (4), Pasal 45 A ayat (1), Pasal 45 A ayat (2). Penambahan Pasal Nomor, Perbuatan; Pasal 27 ayat (2)<br />
Pasal 28 Ayat (2). Ancaman Pidana ; Pasal 45 ayat (5), Pasal 45 ayat (6), Pasal 45 ayat (7), Pasal 45 ayat (8), Pasal 45 ayat (9), Pasal 45 A ayat (3).</p>
<p>Dengan hal ini Komite I DPD RI mendorong Kemeninfo RI dan BSSN melakukan langkah-langkah strategis dalam upaya melakukan perlindungan data pribadi warga negara dalam transaksi. &#8220;Komite I DPD RI mendorong percepatan perubahan revisi Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,&#8221; Ujar Ketua Komite I Fachrul Razi dalam rapat, Rabu (6/4/22).</p>
<p>Lebih lanjut, Adanya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE) ini awalnya disusun untuk menjadi payung hukum transaksi bisnis di dunia elektronik. Namun setelah Undang-Undang ini disahkan dan dilaksanakan, landasan hukum transaksi online ternyata tidak digunakan secara optimal oleh masyarakat Beberapa kalangan menilai bahwa Undang-Undang ITE seringkali dijadikan instrument &#8216; kriminalisasi, saling lapor, alat untuk kepentingan kekuasaan yang pada akhirnya menghambat kebebasan berekspresi dan mengeluarkan pendapat Hal itu sebagai akibat adanya beberapa pasal yang dikategorikan sebagai &#8220;pasal karet”.</p>
<p>UndangUndang Informasi dan Transaksi Elektronik sempat mengalami revisi pada tahun 2016. Namun, beberapa kalangan menilai bahwa revisi tersebut berjalan setengah hati. Perubahan yang dilakukan terkait UU ITE ini sebagai bentuk pemberian legitimasi kepada kepentingan pemerintah agar sikap kritis masyarakat dikekang dengan menambahkan kewenangan-kewenangan baru kepada pemerintah beriringan dengan perhatian publik, beberapa waktu lalu Presiden membuat pernyataan yang meminta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eletronik direvisi. Revisi dilakukan jika Undang-Undang tersebut dipandang tidak memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.</p>
<p>Senator Fachrul Razi menambahkan, Bagi Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD-RI), pernyataan Presiden tersebut merupakan sinyal positif dalam konteks upaya memperbaiki beberapa pasal yang selama ini dinilai memicu masalah dalam penegakan hukum, pernyataan itu dapat pula dimaknai sebagai bentuk tanggapan terhadap semakin inovatifnya perkembangan teknologi dan informasi.</p>
<p>Komite I juga berpandangan bahwa revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dirasa penting karena beberapa tahun terakhir terdapat proses legislasi yang bersinggungan dengan UU ITE. Regulasi yang dimaksud antara lain pembahasan RUU perlindungan Data Pribadi, RUU Keamanan Cyber, rencana revisi Undang-Undang Penyiaran dan UndangUndang Telekomunikasi.</p>
<p>Terkait hal itu, DPD-RI telah menerima tembusan Surat Presiden tentang perubahan Undang-Undang Informasi dan transaksi elektronik. Berdasarkan surpres tersebut membuat DPD merasa perlu memperoleh berbagai informasi terkait rencana revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, termasuk informasi terkait pasal dan substansi yang akan diubah, disamping itu DPD RI juga menuntut munculnya berbagai permasalahan atas informasi dan transaksi elektronik.</p>
<p>Terkait informasi elektronik berbagai media sosial bermunculan, namun pada praktiknya informasi-informasi tersebut menyebabkan keresahan publik. Banyaknya konten yang dikategorikan berita bohong (hoax) dan ujaran kebencian semakin membuat masyarakat tidak nyaman.</p>
<p>Fachrul Razi menyebutkan, Implikasi lain dari penggunaan elektronik pada setiap aktivitas transaksi adalah rentannya data pengguna bocor ke pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Kebocoran data yang dimuat di kartu Tanda Penduduk (KTP), data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), data hasil test covid-19, paspor dan lain-lain serta pembajakan Website Kementrian/Lembaga.</p>
<p>&#8220;Berdasarkan uraian tersebut di atas maka Komite I DPD RI melaksanakan Rapat Kerja dengan Kemenkominfo RI dan Badan Siber Dan Sandi Negara Republik Indonesia. Demikian beberapa isu strategis yang ingin kami diskusikan dalam kesempatan rapat kerja kali ini, kepada Dirjen Aplikasi Informatika Republik Indonesia dan Deputi I Badan Siber Dan Sandi Negara Republik Indonesia kami persilahkan untuk menyampaikan,&#8221; paparannya (*)</p>
<p>Artikel <a href="https://porosmedia.com/ketua-komite-i-dpd-ri-fachrul-razi-dpd-ri-dorong-percepat-revisi-uu-ite/">Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi: DPD RI Dorong Percepat Revisi UU ITE</a> pertama kali tampil pada <a href="https://porosmedia.com">Porosmedia.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tolak Buka Data, Ketua Komite I DPD RI Minta Jubir Luhut Baca UU Informasi Publik</title>
		<link>https://porosmedia.com/tolak-buka-data-ketua-komite-i-dpd-ri-minta-jubir-luhut-jordi-mahardi-baca-uu-informasi-publik/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Muhammad Ichsan]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 04 Apr 2022 10:50:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Indonesia Coruption Watch (ICW)]]></category>
		<category><![CDATA[Jubir Luhut Binsar Panjaitan]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi]]></category>
		<category><![CDATA[Luhut Binsar Pandjaitan]]></category>
		<category><![CDATA[Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://porosmedia.com/?p=10715</guid>

					<description><![CDATA[<p>Porosmedia.com, Jakarta &#8211; Jordi Mahardi, Juru Bicara Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan...</p>
<p>Artikel <a href="https://porosmedia.com/tolak-buka-data-ketua-komite-i-dpd-ri-minta-jubir-luhut-jordi-mahardi-baca-uu-informasi-publik/">Tolak Buka Data, Ketua Komite I DPD RI Minta Jubir Luhut Baca UU Informasi Publik</a> pertama kali tampil pada <a href="https://porosmedia.com">Porosmedia.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="https://porosmedia.com">Porosmedia.com</a>, Jakarta &#8211; </strong>Jordi Mahardi, Juru Bicara Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan pihaknya tidak bisa membuka data terkait temuan big data, yang menyebut 110 juta pengguna media sosial membicarakan tentang penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden.</p>
<p>Hal itu disampaikan Jordi, menyusul permintaan dari banyak pihak, termasuk Indonesia Coruption Watch (ICW), agar Luhut membuka data yang pernah dia sampaikan. Menurut Jordi, Luhut memiliki hak untuk membuka atau tidaknya data tersebut. Sebab big data tersebut katanya, data internal Luhut dan tidak menggunakan anggaran pemerintah.</p>
<p>Ketua Komite I <a href="https://www.dpr.go.id/">DPD RI</a>, Fachrul Razi meminta agar Jubir Luhut, Jordi Mahardi belajar dan membaca dulu mengenai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sebelum menyampaikan pernyataannya ke media.</p>
<p>“Ini kelas Jubir Menko, tapi malu-maluin negara. Orang ini perlu belajar dulu tentang UU KIP. Baca juga UU tentang Azas-Azas Umum Pemerintahan yang Baik. Bila perlu baca juga UU 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih, jadi utuh,” ungkap Senator asal Aceh itu, Senin (04/04/2022).</p>
<p>Dikatakan Fachrul, dalam Pasal 11 Ayat (1) huruf f, UU Keterbukaan Informasi Publik, tegas disampaikan bahwa informasi yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan terbuka untuk umum harus dapat dijelaskan kepada masyarakat.</p>
<p>“Menko Luhut saat menyampaikan itu di forum yang terbuka untuk publik. Dan sudah viral dimana-mana. Bukan pembicaraan internal yang bersifat tertutup dan off the record,” tandasnya.</p>
<p>Apalagi, lanjutnya, sudah ada pihak yang secara resmi meminta informasi tersebut agar bisa dijelaskan. Salah satunya, ICW yang meminta secara resmi melalui surat kepada Menko Luhut.</p>
<p>“Itu artinya, ruang lingkup UU Nomor 14/2008 tentang KIP sudah berjalan dan berlaku. Sehingga harus ditaati. Jangan sampai nanti Menko ini melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak mematuhi perintah UU,” imbuh Fachrul Razy. (*)</p>
<p>Artikel <a href="https://porosmedia.com/tolak-buka-data-ketua-komite-i-dpd-ri-minta-jubir-luhut-jordi-mahardi-baca-uu-informasi-publik/">Tolak Buka Data, Ketua Komite I DPD RI Minta Jubir Luhut Baca UU Informasi Publik</a> pertama kali tampil pada <a href="https://porosmedia.com">Porosmedia.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
