<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Gibran - Porosmedia.com</title>
	<atom:link href="https://porosmedia.com/tag/gibran/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://porosmedia.com/tag/gibran/</link>
	<description>Sumber Informasi Independen, Aktual dan Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Sat, 06 Sep 2025 08:33:28 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://porosmedia.com/wp-content/uploads/2021/12/cropped-favicon-porosmedia.com_-1-32x32.png</url>
	<title>Gibran - Porosmedia.com</title>
	<link>https://porosmedia.com/tag/gibran/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Tak Ada Dasar Hukum, Gugatan Subhan Terhadap Gibran Dinilai Absurd</title>
		<link>https://porosmedia.com/tak-ada-dasar-hukum-gugatan-subhan-terhadap-gibran-dinilai-absurd/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Jajat Sudrajat]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 06 Sep 2025 08:33:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[C. Suhadi]]></category>
		<category><![CDATA[Gibran]]></category>
		<category><![CDATA[Subhan]]></category>
		<category><![CDATA[THMP]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://porosmedia.com/?p=34797</guid>

					<description><![CDATA[<p>Porosmedia.com, Jakarta – Gugatan yang diajukan Subhan Palal terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan...</p>
<p>Artikel <a href="https://porosmedia.com/tak-ada-dasar-hukum-gugatan-subhan-terhadap-gibran-dinilai-absurd/">Tak Ada Dasar Hukum, Gugatan Subhan Terhadap Gibran Dinilai Absurd</a> pertama kali tampil pada <a href="https://porosmedia.com">Porosmedia.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://Porosmedia.com/">Porosmedia.com,</a> Jakarta – Gugatan yang diajukan Subhan Palal terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menuai sorotan. Tim Hukum Merah Putih (THMP), salah satu organ relawan Prabowo–Gibran saat Pilpres 2024, menilai langkah tersebut bukan hanya tidak masuk akal, melainkan juga menunjukkan lemahnya literasi hukum sebagian pihak yang gemar mengobral gugatan.</p>
<p>Koordinator THMP, C. Suhadi, menegaskan gugatan Subhan dengan nilai fantastis hingga Rp125 triliun itu jelas kehilangan pijakan hukum.</p>
<p>&#8220;Kalau saya melihat gugatan yang dilayangkan oleh rekan Subhan terkait Gibran dan KPU dengan tuntutan yang sangat fantastis itu, ya jelas tidak masuk akal,” ujar Suhadi di Jakarta, Sabtu (6/9/2025).</p>
<p>Menurut Suhadi, persoalan pencalonan Gibran sebagai cawapres sudah final. Putusan Mahkamah Konstitusi, keputusan KPU, hingga hasil akhir Pilpres telah meneguhkan pasangan Prabowo–Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden. Dengan demikian, wilayah hukum keperdataan tidak relevan untuk digandengkan dengan persoalan politik elektoral.</p>
<p>“Dalam hukum acara, konteks capres dan cawapres itu ranahnya jelas: Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi. Bukan pengadilan umum. Jadi jangan asal gugat. Kalau sekadar mau cari sensasi, ya jelas itu hanya lucu-lucuan,” tegas Suhadi.</p>
<p>Suhadi mendorong Mahkamah Agung agar mengambil langkah konkret, misalnya dengan menerbitkan surat edaran, untuk menolak perkara-perkara yang jelas tidak tepat objek maupun subjek hukumnya.</p>
<p>Ia menilai, walaupun prinsipnya pengadilan tidak boleh menolak perkara, praktik di lapangan menunjukkan banyak gugatan remeh-temeh tanpa dasar hukum yang justru menambah beban peradilan.</p>
<p>&#8220;Saya kasihan dengan hakim dan pengadilan. Dari berkas yang masuk, bisa 20–30 persen gugatan itu tidak berdasar hukum. Ini harus diantisipasi agar tidak menjadi ruang main-main,” tandasnya.</p>
<p>Lebih jauh, Suhadi juga mengingatkan potensi suburnya mafia peradilan yang kerap memanfaatkan gugatan aneh-aneh untuk kepentingan transaksional. Menurutnya, kondisi semacam ini hanya akan memperburuk wajah penegakan hukum di Indonesia.</p>
<p>“Reformasi hukum harus dijalankan, terutama di tingkat yudikatif. Jangan sampai pengadilan dijadikan pasar bebas gugatan tanpa dasar hukum, apalagi kalau ada pihak-pihak yang memang menjadikan gugatan itu sebagai komoditas,” pungkasnya.</p>
<p>Catatan Kasus</p>
<p>Sebagai informasi, gugatan Subhan Palal tercatat pada 29 Agustus 2025 dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Dalam salah satu petitumnya, Subhan meminta agar Gibran dan KPU membayar ganti rugi materiil dan immateriil senilai Rp125 triliun dan Rp10 juta yang disetorkan ke kas negara.</p>
<p>Namun, dari perspektif hukum tata negara maupun hukum acara perdata, mayoritas pakar menilai gugatan semacam itu bukan hanya tidak berdasar, tetapi juga kontraproduktif terhadap upaya perbaikan sistem peradilan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://porosmedia.com/tak-ada-dasar-hukum-gugatan-subhan-terhadap-gibran-dinilai-absurd/">Tak Ada Dasar Hukum, Gugatan Subhan Terhadap Gibran Dinilai Absurd</a> pertama kali tampil pada <a href="https://porosmedia.com">Porosmedia.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PSI Dukung Wapres Gibran Hapus Sistem Zonasi PPDB</title>
		<link>https://porosmedia.com/psi-dukung-wapres-gibran-hapus-sistem-zonasi-ppdb/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Jajat Sudrajat]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 26 Nov 2024 10:14:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Gibran]]></category>
		<category><![CDATA[Zonasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://porosmedia.com/?p=24014</guid>

					<description><![CDATA[<p>Porosmedia.com, Kota Bandung &#8211; Ketua DPP PSI Furqan AMC mengapresiasi sekaligus mendukung Wapres Gibran Rakabuming...</p>
<p>Artikel <a href="https://porosmedia.com/psi-dukung-wapres-gibran-hapus-sistem-zonasi-ppdb/">PSI Dukung Wapres Gibran Hapus Sistem Zonasi PPDB</a> pertama kali tampil pada <a href="https://porosmedia.com">Porosmedia.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://Porosmedia.com/">Porosmedia.com,</a> Kota Bandung &#8211; Ketua DPP PSI Furqan AMC mengapresiasi sekaligus mendukung Wapres Gibran Rakabuming Raka yang meminta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah untuk menghapus sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Hal tersebut disampaikan Gibran dalam sambutan Tanwir I Pengurus Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah di Jakarta, pekan lalu.</p>
<p>&#8220;Kami mendukung Wapres Gibran untuk menghapus sistem zonasi PPDB. Dari tahun lalu kita sudah minta sistem zonasi dievaluasi total. Bahkan kita sudah uraikan dari tahun lalu ada 6 dosa besar sistem zonasi PPDB ini,&#8221; tegas Furqan AMC dalam keterangan tertulis, Selasa 26 November 2024.</p>
<p>Furqan menjelaskan, tujuan awal diterapkannya sistem zonasi sangat mulia, diantaranya agar terjadi pemerataan akses pendidikan dan menghilangkan klasifikasi sekolah favorit dan tidak favorit.</p>
<p>Selain itu sistem zonasi juga diharapkan dapat mendekatkan lingkungan sekolah dengan lingkungan keluarga sehingga orang tua akan lebih mudah memantau perkembangan anak dan kegiatan sekolahnya.</p>
<p>&#8220;Namun sepanjang pemerataan sekolah belum dilakukan, sistem zonasi tidak menjadi solusi, malah menjadi sumber masalah,&#8221; tegas Furqan.</p>
<p>Berikut 6 dosa besar Sistem Zonasi PPDB yang dimaksud Furqan:</p>
<p>1) Sistem Zonasi PPDB telah mendiskriminasi anak bangsa yang dijamin hak pendidikannya oleh konstitusi hanya karena jarak rumahnya yang berada di luar zonasi. Sementara sebaran sekolah negeri tidak merata di setiap wilayah.</p>
<p>Sebagai contoh di DKI, ada 40 SMA negeri di Jakarta Timur, sementara di Jakarta Selatan cuma 29. Lebih parahnya lagi di Jakarta Utara dan Jakarta Barat masing-masing cuma ada 17 SMA Negeri. Sementara di Jakarta Pusat paling sedikit, cuma 13 SMA Negeri.</p>
<p>Sebaran sekolah negeri yang tidak merata itu membuat akses CPDB (Calon Peserta Didik Baru) untuk mendapatkan sekolah negeri tidak setara (diskriminatif).</p>
<p>Di saat yang sama jumlah daya tampung sekolah negeri sangat terbatas dibanding pertumbuhan populasi.</p>
<p>Sebagai contoh berdasarkan data Disdik DKI 2024 jumlah daya tampung SMP negeri di DKI 71 ribu kursi, sementara perkiraan jumlah murid baru tahun 2024/2025 mencapai 151 ribu siswa. Daya tampung SMP negeri di DKI cuma 47,03%.</p>
<p>Untuk SMA, daya tampung di DKI cuma 29 ribu kursi dan SMK 20 ribu kursi, sementara perkiraan jumlah murid baru tahun 2024/2025 mencapai 139 ribu siswa. Daya tampung SMA dan SMK negeri di DKI cuma 35,53%.</p>
<p>2) Sistem Zonasi PPDB merusak basis moral sebagian Calon Siswa Didik Baru (CPDB) karena dikondisikan orang tua atau pihak tertentu untuk memanipulasi data alamat atau Kartu Keluarga (KK).</p>
<p>Tahun lalu, sebagai contoh, di SMA 8 Pekan Baru Riau terungkap 31 KK palsu dari calon siswa. Sedangkan di Kota Bogor, Jawa Barat, 208 siswa SMP dicoret karena ada masalah kependudukan, tidak sesuai domisilinya yang tercatat di KK.</p>
<p>Total di Jawa Barat, 4.791 siswa baru tingkat SMA sederajat dicoret dari PPDB tahun lalu.</p>
<p>Besar kemungkinan temuan kasus ini hanya fenomena puncak gunung es. Kita patut khawatir praktek manipulasi data terjadi jamak di berbagai kabupaten/kota di seluruh Indonesia.</p>
<p>3) Sistem Zonasi PPDB mengancam psikologis anak yang dicoret dari PPDB karena ketahuan data alamat maupun Kartu Keluarganya palsu. Si anak akan menanggung risiko stigma sosial maupun perasaan bersalah. Konsekuensinya bisa mempengaruhi konsep diri anak.</p>
<p>4) Sistem Zonasi PPDB telah menumbuhsuburkan praktek &#8220;pungli&#8221; dan &#8220;percaloan&#8221; yang pada akhirnya akan membentuk sikap permisif terhadap budaya korupsi. Budaya korupsi tersebut diperparah dengan budaya kolusi dan nepotisme yang juga marak dalam bentuk praktek &#8220;titipan&#8221; siswa dari pejabat atau dari tokoh masyarakat setempat. Pada akhirnya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) semakin sulit diberantas, bahkan bisa mewabah dalam segala bidang.</p>
<p>5) Sistem Zonasi PPDB yang telah memicu praktek manipulasi data KK pada akhirnya merusak tertib data dukcapil dan selanjutnya akan mengganggu validitas sensus kependudukan.</p>
<p>6) Kuota sistem zonasi PPDB yang besar telah menyebabkan minimalnya kuota untuk anak Berprestasi dan kuota Afirmasi untuk mengakomodir Calon Peserta Didik Baru (CPDB) dari keluarga yang tidak mampu.</p>
<p>Berdasarkan Peraturan Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021 tentang pelaksanaan PPDB, daya tampung jalur zonasi untuk SD minimal 70% dari daya tampung sekolah. Sedangkan untuk SMP dan SMA masing-masing minimal 50% dari daya tampung sekolah.</p>
<p>Untuk Afirmasi, paling sedikit kuotanya 15%, sementara untuk perpindahan orang tua/wali paling banyak 5%. Jika persentase kuota masih tersisa, baru dialokasikan untuk Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang berprestasi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://porosmedia.com/psi-dukung-wapres-gibran-hapus-sistem-zonasi-ppdb/">PSI Dukung Wapres Gibran Hapus Sistem Zonasi PPDB</a> pertama kali tampil pada <a href="https://porosmedia.com">Porosmedia.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>P2G Meminta Mas Wapres Gibran Tidak Tergesa-gesa Menghapus Sistem PPDB Zonasi</title>
		<link>https://porosmedia.com/p2g-meminta-mas-wapres-gibran-tidak-tergesa-gesa-menghapus-sistem-ppdb-zonasi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Jajat Sudrajat]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 24 Nov 2024 02:39:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Gibran]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://porosmedia.com/?p=23938</guid>

					<description><![CDATA[<p>Porosmedia.com, Jakarta &#8211; P2G menilai bahwa sistem PPDB Zonasi tujuan awalnya sangat baik yaitu: menciptakan...</p>
<p>Artikel <a href="https://porosmedia.com/p2g-meminta-mas-wapres-gibran-tidak-tergesa-gesa-menghapus-sistem-ppdb-zonasi/">P2G Meminta Mas Wapres Gibran Tidak Tergesa-gesa Menghapus Sistem PPDB Zonasi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://porosmedia.com">Porosmedia.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://Porosmedia.com/">Porosmedia.com,</a> Jakarta &#8211; P2G menilai bahwa sistem PPDB Zonasi tujuan awalnya sangat baik yaitu: menciptakan pemerataan kualitas dan akses sekolah dan pendidikan, mendekatkan anak dari rumah ke sekolah, dan memberikan _affirmative action_ bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu.</p>
<p>Tapi, setelah 7 tahun berjalan, sistem PPDB Zonasi masih berkutat dengan masalah yang sama yaitu: tidak meratanya sebaran sekolah negeri di wilayah Indonesia; pelaksanaan PPDB di daerah tak didasarkan pada analisis demografis siswa; tak didasarkan analisis geografis akses dari rumah ke sekolah; manipulasi KK demi sekolah favorit; adanya praktik pungli dan intervensi agar diterima di sekolah tertentu; dan belum terciptanya pemerataan kualitas sekolah secara nasional seperti tujuan semula zonasi.</p>
<p>Pernyataan Wapres Gibran Rakabuming Raka yang akan menghapus Sistem PPDB Zonasi kesannya tergesa-gesa dan reaksioner.</p>
<p>P2G berharap, jangan sampai pemerintah pusat asal menghapus saja, jangan tergesa-gesa begitu tanpa ada kajian akademik yang objektif dan tanpa melibatkan partisipasi publik yang bermakna _(meaningful participation)_.</p>
<p>Sejauh ini, kami dari P2G tidak melihat Mendikdasmen Abdul Muti sudah melakukan kajian dan pelibatan publik dalam diskusi yang mengundang semua unsur pemangku kepentingan pendidikan seperti: _organisasi pendidikan, organisasi guru, akademisi, kampus LPTK, dan orang tua murid._</p>
<p>Memang Abdul Muti sudah mengumpulkan para kepala dinas pendidikan seluruh Indonesia dalam acara Rapat Koordinasi Nasional mengevaluasi kebijakan pendidikan termasuk PPDB Zonasi, tapi publik belum melihat bagaimana hasil rekomendasinya.</p>
<p>Jangan sampai keputusan mendadak menghapus sistem PPDB Zonasi ini berdampak kontraproduktif kepada siswa dan sistem pendidikan secara umum, yaitu: makin tingginya angka putus sekolah, menciptakan kastaisasi sekolah kembali, biaya pendidikan di sekolah swasta makin mahal, dan anak-anak dari keluarga miskin makin tertinggal jauh di belakang.</p>
<p>Yang dibutuhkan saat ini adalah evaluasi dan kajian mendalam mengenai sistem PPDB Zonasi. Misalnya, jika dilanjutkan, perbaikannya di aspek apa saja. Jika dihapus, bagaimana sistem penggantinya bagaimana skema masuk sekolah negeri? Bagaimana dampak negatif terhadap pemenuhan hak-hak anak? Dampak terhadap sistem pendidikan nasional?</p>
<p>Mendikdasmen hendaknya melibatkan partisipasi publik semua unsur pemangku kepentingan pendidikan. Jadi tidak bisa asal memutuskan apalagi dilakukan tergesa-gesa. P2G berharap Kemdikdasmen membuat _grand design_ skema Penerimaan Peserta Didik Baru yang lebih berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berpihak pada seluruh anak Indonesia.</p>
<p>Jakarta, Jumat, 22 Nov 2024</p>
<p>Satriwan Salim (Kornas P2G)</p>
<p>Artikel <a href="https://porosmedia.com/p2g-meminta-mas-wapres-gibran-tidak-tergesa-gesa-menghapus-sistem-ppdb-zonasi/">P2G Meminta Mas Wapres Gibran Tidak Tergesa-gesa Menghapus Sistem PPDB Zonasi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://porosmedia.com">Porosmedia.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Toni : Prabowo dan Gibran adalah Usulan Kader Partai dan Masyarakat</title>
		<link>https://porosmedia.com/toni-prabowo-dan-gibran-adalah-usulan-kader-partai-dan-masyarakat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Jajat Sudrajat]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 12 Oct 2023 00:50:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Gibran]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://porosmedia.com/?p=13718</guid>

					<description><![CDATA[<p>Porosmedia.com, Kota Bandung &#8211; Beberapa hari terakhir bermunculan kader Gerindra baik yang mengatasnamakan DPC hingga...</p>
<p>Artikel <a href="https://porosmedia.com/toni-prabowo-dan-gibran-adalah-usulan-kader-partai-dan-masyarakat/">Toni : Prabowo dan Gibran adalah Usulan Kader Partai dan Masyarakat</a> pertama kali tampil pada <a href="https://porosmedia.com">Porosmedia.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><a href="http://Porosmedia.com/">Porosmedia.com,</a> Kota Bandung &#8211; Beberapa hari terakhir bermunculan kader Gerindra baik yang mengatasnamakan DPC hingga organisasi sayap partai mendukung agar Ketua Umum mereka, Prabowo Subianto QQ, memilih putra sulung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka menjadi Bacawapres di Pilpres 2024.</p>
<p dir="ltr"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="aligncenter wp-image-13721 size-large" src="https://porosmedia.com/wp-content/uploads/2023/10/IMG-20231012-WA0022-400x225.jpg" alt="" width="400" height="225" srcset="https://porosmedia.com/wp-content/uploads/2023/10/IMG-20231012-WA0022-400x225.jpg 400w, https://porosmedia.com/wp-content/uploads/2023/10/IMG-20231012-WA0022-250x140.jpg 250w" sizes="(max-width: 400px) 100vw, 400px" /></p>
<p dir="ltr" style="text-align: left">Karena itu, mencermati perkembangan politik saat ini untuk pencalonan Presiden dan Wakil Presiden untuk pemilu tahun 2023 – 2024, maka dengan ini kami pengurus DPC Partai Gerindra Kota Bandung dengan memperhatikan usulan dari para Pimpinan Anak Cabang Partai Gerindra Se – Kota Bandung mengusulkan Gibran Rakabuming Raka menjadi bacawapres di Pilpres 2024.</p>
<p dir="ltr">Maka dari itu, sesuai Hasil Rapat Pimpinan Cabang Se Kota Bandung yang dipimpin Ketua DPC Partai Gerindra Kota Toni Wijaya Menyampaikan hasil rapat  di Jalan Talaga Bodas No 37 Kota Bandung Provinsi Jawa Barat, Rabu,  (11/10/2023) telah diputuskan Ketua Dewan Pembina dan Ketua Umum ( Ketum ) Partai Gerindra H.Prabowo Subianto sebagai Calon Presiden Republik Indonesia Pada Pemilu tahun 2024 telah memberikan mandat secara penuh untuk menentukan Calon Wakil Presiden Pada Pemilu 2024.</p>
<p dir="ltr"><img decoding="async" class="aligncenter wp-image-13720 size-large" src="https://porosmedia.com/wp-content/uploads/2023/10/IMG-20231012-WA0018-400x225.jpg" alt="" width="400" height="225" srcset="https://porosmedia.com/wp-content/uploads/2023/10/IMG-20231012-WA0018-400x225.jpg 400w, https://porosmedia.com/wp-content/uploads/2023/10/IMG-20231012-WA0018-250x140.jpg 250w" sizes="(max-width: 400px) 100vw, 400px" /></p>
<p dir="ltr">Oleh sebab itu, dengan melihat perkembangan dan antusias masyarakat lanjut Ketua DPC Partai Gerindra Kota Bandung Toni Wijaya dan para Kader Gerindra maka dengan ini kami menyampaikan aspirasi dari pada kader dan masyarakat Kepada Dewan Pembina dan  Ketua Umum Partai Gerindra H.Prabowo Subianto Untuk Calon Wakil Presiden ( Cawapres ) Republik Indonesia pada Pemilu tahun 2024 adalah Gibran Rakabuming Raka</p>
<p dir="ltr">Artinya, Toni Wijaya melihat perkembangan dan antusias KADER GERINDRA dan Masyarakat bahwa Gibran Rakabuming Raka harapan yang sangat tepat untuk bangsa ini. Alesannya,  kondisi bangsa ini perlu dipimpin tokoh negarawan Prabowo Subianto dan kecerdasan Gibran Rakabuming Raka sebagai politisi muda yang energik dan kharismatik, tutup Toni Wijaya yang sangat yakin pilihan pasangan ini akan lolos sesuai elektabilitasnya. (Jt)</p>
<p>Artikel <a href="https://porosmedia.com/toni-prabowo-dan-gibran-adalah-usulan-kader-partai-dan-masyarakat/">Toni : Prabowo dan Gibran adalah Usulan Kader Partai dan Masyarakat</a> pertama kali tampil pada <a href="https://porosmedia.com">Porosmedia.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
