Yayasan Margasatwa Tamansari Resmi Mundur dari PKBSI: Bandung Zoo Tegaskan Kemandirian dan Legalitas Sejarah

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) Bandung Zoo secara resmi mengumumkan pengunduran diri dari keanggotaan Perhimpunan Kebun Binatang Se-Indonesia (PKBSI). Langkah tegas tersebut disampaikan melalui surat resmi bernomor 42/SEKRE/YMT/VIII/2025 yang ditujukan kepada Ketua Umum PKBSI, Dr. H. Rahmat Shah, di Jakarta Selatan.

Keputusan mundur ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk pernyataan sikap lembaga tertua pengelola kebun binatang di Indonesia terhadap realitas yang dinilai sudah tidak sejalan dengan semangat kemandirian dan pengabdian lembaga terhadap konservasi satwa serta pelayanan publik di Kota Bandung.

Kebun Binatang Bandung: Akar Sejarah Sejak 1933

Dalam surat resmi tersebut, YMT mengurai sejarah panjang keberadaan Kebun Binatang Bandung yang telah berdiri sejak masa Hindia Belanda, tepatnya 6 Februari 1933 dengan nama Bandoengsche Zoologisch Park. Berdasarkan arsip hukum kolonial, pendirinya bahkan tercatat dalam Surat Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda Nomor Ag.9736/33 (Afd.A) No.39 tertanggal 12 April 1933.

Setelah masa pendudukan Jepang dan pascakemerdekaan, pengelolaan taman satwa tersebut berpindah tangan kepada tokoh bumiputra Rd. Ema Bratakoseoma, yang kemudian mendirikan Yayasan Margasatwa Tamansari pada 22 Februari 1957 berdasarkan Akta Notaris Tan Eng Kiam No. 84.

Baca juga:  Sekolah Lansia, Manifestasi Bandung Nyaah Ka Indung

Dengan berdirinya yayasan ini, seluruh kekayaan, aset, serta tanggung jawab hukum dari Bandoengsche Zoologisch Park resmi dialihkan kepada Yayasan Margasatwa Tamansari. Artinya, sejak saat itu, secara de jure maupun de facto, pengelolaan Kebun Binatang Bandung sah berada di bawah YMT — lembaga berbadan hukum yang diakui negara.

Legalitas Tak Terbantahkan

YMT juga menegaskan bahwa pengelolaan Kebun Binatang Bandung telah memperoleh legitimasi hukum dari pemerintah melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 357/Kpts-II/2003 tentang pemberian izin sebagai Lembaga Konservasi Ex-Situ Satwa Liar. Keputusan tersebut menegaskan bahwa YMT merupakan satu-satunya pihak yang berhak dan sah mengelola Kebun Binatang Bandung.

“Secara de facto dan de jure, Yayasan Margasatwa Tamansari telah menjadi pengelola sah Kebun Binatang Bandung selama lebih dari sembilan dekade tanpa pernah mengalami gangguan dari pihak mana pun,” demikian kutipan isi surat tersebut.

Selama 91 tahun keberadaannya, Bandung Zoo bukan hanya menjadi ruang konservasi satwa, tetapi juga sarana pendidikan, penelitian, dan rekreasi masyarakat yang memberi manfaat luas bagi warga Jawa Barat dan Indonesia.

Baca juga:  Pemkot Cimahi Gelar Malam Anugerah Kebudayaan Tahun 2023

Ketika Dukungan Tak Lagi Dirasakan

Dalam poin-poin akhir suratnya, YMT menyoroti ketiadaan dukungan nyata dari PKBSI, baik secara moral maupun kelembagaan. Padahal, menurut YMT, lembaga tersebut sangat membutuhkan sinergi dan kebersamaan antaranggota dalam menjaga keberlanjutan konservasi satwa di Indonesia.

“Namun tidak dirasakan adanya bantuan kepada Yayasan Margasatwa Tamansari, di mana YMT sangat membutuhkan dukungan moral dan kebersamaan baik dari PKBSI maupun seluruh anggotanya,” tulis pihak YMT.

Atas dasar itu, YMT menyatakan mengundurkan diri dari keanggotaan PKBSI terhitung sejak 30 September 2025, sekaligus menegaskan bahwa mulai tanggal tersebut, YMT bukan lagi bagian dari PKBSI.

Kemandirian dan Masa Depan Konservasi

Langkah YMT ini menandai fase baru bagi pengelolaan Bandung Zoo — lembaga konservasi yang lahir dari sejarah panjang perjuangan bangsa. Dengan pijakan hukum yang kuat, warisan historis yang jelas, dan komitmen untuk terus berkontribusi pada pelestarian satwa serta edukasi lingkungan, YMT memilih berdiri mandiri di luar struktur organisasi nasional yang selama ini menaunginya.

Baca juga:  Menuju SMAN 10 Bandung Bebas Sampah: Upaya Kolektif Menyelamatkan Lingkungan dari Krisis

Para penandatangan surat — Guntira Bratakusuma (mewakili Ketua Pembina dan Pengurus YMT), Dr. Nina Kurnia Hikmah, SE., MM., MKOM., CITPM (Sekretaris YMT), Mochamad Arizidlah, S.IP (Wakil Sekretaris YMT), dan Sri Rejeki, SE (Bendahara YMT) — menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan hasil musyawarah dan refleksi mendalam demi kebaikan lembaga, bukan bentuk konfrontasi.

Refleksi: Menjaga Warisan, Menolak Ketergantungan

Keputusan ini mencerminkan pesan moral yang lebih luas: pentingnya lembaga-lembaga konservasi di daerah untuk menjaga otonomi dan integritas sejarahnya. Bandung Zoo berdiri bukan karena intervensi birokrasi, melainkan karena idealisme tokoh-tokoh pribumi yang ingin menghadirkan taman satwa untuk bangsa sendiri.

Kini, setelah lebih dari sembilan dekade, YMT kembali menegaskan identitas itu — berdiri tegak sebagai lembaga konservasi independen, berpihak pada satwa, masyarakat, dan sejarah yang melahirkannya.