Porosmedia.com – Pada artikel kali ini, kontributor ingin membahas mengenai pernikahan yang melaksanakan walimah syar’i. Sebagai contoh pernikahan tersebut, bisa melihat contoh video dari akun YouTube @Annisa Dini Official (https://youtu.be/AHrsfMxpzVs) mengenai walimah syar’i yang dilaksanakan di daerah Pangalengan di Kabupaten Bandung.
Apa itu Walimah Syar’i?
Walimah syar’i adalah resepsi pernikahan yang sesuai dengan syari’at dan aturan dalam Islam. Pernikahan ini melaksanakan konsep walimah infishal, yakni pemisahan tamu yang datang menjadi tamu laki-laki (ikhwan) dan tamu perempuan (akhwat).
Untuk pelaminan dan jamuan prasmanan pun tersedia pada dua tempat yang berbeda, untuk tamu pria dan untuk tamu wanita.
Pelaksanaan akad pada acara walimah syar’i juga dilaksanakan tanpa mempelai wanita. Mempelai wanita akan menunggu di tempat yang telah disediakan baginya hingga akad antara mempelai pria dan wali mempelai wanita telah terlaksana dengan sempurna. Barulah setelah itu wali mengizinkan kedua mempelai untuk bertemu bersama dengan orang tua dan keluarga pengantin.
Sementara untuk penyambutan tamu undangan serta resepsi, pelaksanaannya akan tetap secara terpisah. Pengantin pria akan menyambut para kerabat dan tamu laki-laki, sedangkan pengantin wanita akan menyambut kerabat perempuan dan tamu-tamu perempuannya.
Sebagian besar masyarakat mungkin masih belum memahami konsep walimah infishal ini dan merasa asing/aneh dengan tata cara resepsi pernikahan tersebut. Ada yang mengatakan bahwa resepsi pernikahan semacam ini ribet dan membutuhkan biaya yang lebih besar. Ada pula yang mengatakan tidak terbiasa ketika berpisah dengan suami atau pasangan di acara resepsi pernikahan seperti ini. Bahkan ada yang menyebutnya sebagai resepsi pernikahan budaya Arab. Padahal inilah wujud resepsi pernikahan atau walimatul ursy yang benar sesuai dengan tuntunan syari’at Islam.
Wajibnya Konsep Infishal dalam Islam
Konsep infishal (pemisahan) antara laki-laki dan perempuan sebenarnya bukanlah suatu hal yang asing bagi umat Islam. Bukankah ketika kaum muslimin melaksanakan shalat berjamaah di masjid pun konsep infishal ini telah lama diterapkan? Shalat berjamaah mewajibkan jamaah laki-laki dan perempuan terpisah sebab begitulah penerapan peraturan dalam Islam. Islam senantiasa mengatur dan memisahkan kehidupan antara laki-laki dan perempuan agar tidak ada interaksi tak diinginkan yang mengarah pada perbuatan dosa, apalagi zina.
Pernikahan pada dasarnya termasuk dalam ibadah yang bertujuan untuk menggapai keridhaan Allah Subhanahu Wa Taala. Sama seperti pelaksanaan ibadah lainnya, pernikahan juga memiliki aturan dan tata cara dalam Islam. Untuk menggapai keberkahan serta keridhaan Allah Taala, maka sangat penting bagi umat muslim untuk menyelenggarakan pernikahan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Sayangnya, akibat penerapan sistem Kapitalisme secara global di seluruh dunia, kehidupan Islam saat ini menjadi tergerus arus sekularisme. Kaum muslimin saat ini menjadi orang-orang yang tak lagi mengenal Islam secara kaffah yang seharusnya diterapkan dalam setiap senti kehidupan. Islam hanya dikenal sebagai ibadah ritual semata. Penerapannya hanya terlaksana di mesjid dan musala. Sementara di luar tempat ibadah, hukum Islam dibuang bagaikan sampah.
Itulah mengapa masyarakat saat ini merasa asing ketika ada sebagian kecil orang yang melaksanakan pernikahan dengan walimah infishal. Melaksanakan penerimaan terpisah antara tamu lelaki dan perempuan. Sebab mereka telah terbiasa hidup dalam sistem sekuler kapitalisme yang memisahkan antara agama dan kehidupan. Menerima sebagian hukum-hukum Allah dan menolak sebagian yang lain, seperti prasmanan. Menganggap wajar jika shaf laki-laki dan perempuan terpisah saat shalat berjamaah. Namun menganggap aneh ketika tamu walimah laki-laki dan perempuan terpisah.
Sejatinya Islam telah melarang laki-laki dan perempuan untuk bercampur baur (ikhtilath) tanpa adanya kepentingan yang dibenarkan syari’at. Terdapat hukum umum yang mewajibkan pemisahan pria dan wanita. Baik dalam kehidupan khusus seperti di rumah, kos-kosan, apartemen, kamar hotel dan sebagainya, maupun dalam kehidupan umum seperti di jalan raya, pasar, mal, sekolah, kampus, pantai, dan semacamnya. Hukum umum ini berlaku untuk segala macam kegiatan dan tempat, termasuk walimah di suatu tempat seperti di rumah, gedung, aula, hotel, dan tempat lainnya.
Dalil Syari’at yang Mendukung Konsep Infishal
Sejumlah dalil syari’at yang mendukung antara lain adalah ketika Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam memisahkan jamaah pria dan jamaah wanita di masjid ketika shalat berjamaah. Shaf-shaf pria berada di depan sementara shaf-shaf wanita berada di belakang shaf pria. Setelah shalat selesai, Rasulullah memerintahkan para wanita untuk keluar masjid lebih dulu barulah kemudian para laki-laki yang keluar dari masjid. Rasulullah juga telah memberikan jadwal kajian Islam yang berbeda antara jamaah pria dan wanita.
Sementara terkait pernikahan atau walimatul ursy, beberapa dalil telah menjelaskan wajibnya keterpisahan antara pria dan wanita.
Dari Aisyah radhiyallahu’ anhu berkata:
“Rasulullah mengawiniku di usia tujuh tahun dan kami mengadakan hubungan di usia 9 tahun dan tatkala aku berpindah ke Madinah, segolongan perempuan mempersiapkanku untuk majelis perkawinanku dan tidak pernah sekali-kali mereka ataupun aku bercampur dengan lelaki di dalam rumah yang dipenuhi perempuan. Pihak perempuan menyambutku dan pihak laki-laki menyambut Rasulullah dan kemudian kami masuk ke rumah.” (HR. Abu Dawud).
“Sesungguhnya Nabi Shalallahu’alaihi wa sallam pernah mukim di antara Khaibar dan Madinah selama tiga malam di mana Ia mengadakan pesta menjelang berumah tangga dengan Shafiyah. Kemudian aku mengundang kaum muslimin untuk menghadiri walimah. Lalu kaum muslimin bertanya… Kemudian tatkala Nabi mendengarnya, ia melangkah ke belakang dan menarik tabir.” (HR. Bukhari, Muslim dan Ahmad).
Demikianlah Islam telah mengatur masalah walimatul ursy ini dengan sedemikian rinci. Aturan ini pernah menjadi panduan bagi seluruh umat Islam di masa Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam dan setelahnya sehingga menjadi pernikahan yang penuh dengan rahmat Allah Subhanahu Wa Taala.
Begitu pula wajib bagi kita sebagai umat muslim untuk melaksanakan segala sesuatu sesuai dengan aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan Allah Taala, termasuk urusan walimah dalam pernikahan. Jangan sampai kita menyepelekan aturan Allah hanya demi kesenangan duniawi dan menyebabkan turunnya kemurkaan Allah pada kita. Na’udzubillahi min dzalik. Marilah kita bersama-sama meraih keridhaan Allah dengan melaksanakan aturan Nya secara kaffah. Wallahu’alam bisshawwab.