Porosmedia.com – Seiring dengan adanya peningkatan kasus Covid-19 pada periode bulan Juni-Juli ini, maka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh pemerintah akan kembali diperpanjang. Terbaru, vaksin booster kini jadi syarat untuk masuk Mal.
Hal itu berdasarkan aturan terbaru dari satgas penangan Covid-19, mulai 17 Juli vaksin tahap ke tiga atau biasa disebut dengan vaksin booster selain menjadi syarat untuk menaiki transportasi publik, vaksin tahap ke tiga juga dijadikan syarat ketika masyarakat ingin memasuki fasilitas publik seperti masuk mal.
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 yakni Prof. Wiku Adisasmito memberikan keterangan bahwa kebijakan ini ditetapkan dikarenakan capaian vaksinasi tahap ke tiga atau biasa dikenal dengan vaksin Booster di Tanah Air masih rendah.
Di pihak lain Kemenkes tidak menampik bahwa minat masyarakat terus menurun terkait vaksinasi Covid-19. Berdasarkan data yang diperoleh pada laman vaksin.kemkes.go.id, dapat disimpulkan bahwa pada periode bulan Juni-Juli ini rata-rata harian vaksinasi tahap 3 mengalami penurunan dibandingkan bulan-bulan sebelumnya.
Di awal tahun sampai dengan mei, rata-rata harian vaksinasi ada di angka 400.000 -500.000 dosis. Namun pada periode bulan Juni-Juli ini angkanya menurun di bawah 400.000.
Terjadinya stagnasi pada penyaluran vaksin booster ini dikarenakan masyarakat mulai enggan melakukan vaksinasi terutama pada tahap ke tiga. Tidak heran secara keseluruhan tingkat nasional, capaian vaksinasi tahap ke tiga atau vaksin booster baru menyentuh angka 24 % dari target yang sudah dicanangkan pemerintah.
Prof. Wiku menambahkan perkembangan vaksin booster ini cenderung stagnan dengan cakupan tertinggi berasal dari Bali mencapai 58% disusul Provinsi DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Barat, Kalimantan Timur, namun belum mencapai 50 persen.
Jubir Penanganan COVID19 ini juga menyebutkan 28 dari 34 provinsi di Indonesia cakupan Boosternya bahkan masih di bawah 30%.
Sebelum berlakunya kebijakan ini, Prof. Wiku menghimbau masyarakat untuk segera melakukan vaksinasi booster dengan cara mendatangi tempat vaksinasi terdekat. Baik fasilitas kesehatan milik pemerintah, swasta, maupun puskesmas untuk dilakukan vaksinasi tahap ke tiga.
Karena kedepannya untuk memasuki fasilitas publik, masyarakat akan diminta untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi guna menyaring masyarakat yang belum booster.