<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>&quot;. Poros media - Porosmedia.com</title>
	<atom:link href="https://porosmedia.com/tag/poros-media/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://porosmedia.com/tag/poros-media/</link>
	<description>Sumber Informasi Independen, Aktual dan Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Fri, 12 Jun 2026 16:04:39 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://porosmedia.com/wp-content/uploads/2021/12/cropped-favicon-porosmedia.com_-1-32x32.png</url>
	<title>&quot;. Poros media - Porosmedia.com</title>
	<link>https://porosmedia.com/tag/poros-media/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Soroti Dinamika HKTI Jabar, Saresehan Forum Kaukus Ketokohan Desak DPN Hormati Tata Krama Birokrasi Lokal</title>
		<link>https://porosmedia.com/soroti-dinamika-hkti-jabar-saresehan-forum-kaukus-ketokohan-desak-dpn-hormati-tata-krama-birokrasi-lokal/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Jajat Sudrajat]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 12 Jun 2026 16:04:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Pertanian]]></category>
		<category><![CDATA[Ragam]]></category>
		<category><![CDATA[". Poros media]]></category>
		<category><![CDATA[DPN HKTI]]></category>
		<category><![CDATA[Eka Santosa]]></category>
		<category><![CDATA[Forum Kaukus Ketokohan Jabar]]></category>
		<category><![CDATA[Kedaulatan Pangan]]></category>
		<category><![CDATA[Musda HKTI Jabar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://porosmedia.com/?p=44374</guid>

					<description><![CDATA[<p>Porosmedia.com, Bandung – Forum Kaukus Ketokohan Jawa Barat secara resmi menelurkan sejumlah rekomendasi strategis menyikapi carut-marut...</p>
<p>Artikel <a href="https://porosmedia.com/soroti-dinamika-hkti-jabar-saresehan-forum-kaukus-ketokohan-desak-dpn-hormati-tata-krama-birokrasi-lokal/">Soroti Dinamika HKTI Jabar, Saresehan Forum Kaukus Ketokohan Desak DPN Hormati Tata Krama Birokrasi Lokal</a> pertama kali tampil pada <a href="https://porosmedia.com">Porosmedia.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><a href="http://Porosmedia.com/">Porosmedia.com,</a> Bandung – Forum Kaukus Ketokohan Jawa Barat secara resmi menelurkan sejumlah rekomendasi strategis menyikapi carut-marut dan tantangan sektor pertanian serta dinamika organisasi profesi tani di wilayah Jawa Barat. Langkah ini dirumuskan dalam saresehan bertajuk <i>&#8220;Petani Sejahtera, Jabar Berdaulat Pangan&#8221;</i> yang digelar di Hotel Citarum, Kota Bandung, Jumat (12/6/2026).</p>
<p dir="ltr">​Acara yang dipandu oleh tokoh lingkungan sekaligus pertanian Jawa Barat, Eka Santosa, tersebut dihadiri oleh sekitar enam puluh peserta lintas generasi. Mulai dari akademisi, praktisi, petani milenial, hingga perwakilan organisasi kemasyarakatan dari berbagai kabupaten/kota di Jawa Barat.</p>
<p dir="ltr">​Ketua Panitia Kegiatan, Ujang Fathulwaton, menjelaskan bahwa forum ini sengaja dibentuk sebagai ruang kritis untuk merespons mandeknya beberapa implementasi kebijakan yang berdampak langsung pada nasib petani di daerah.</p>
<p dir="ltr"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-large wp-image-44377 aligncenter" src="https://porosmedia.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG_20260612_172412_253-400x225.jpg" alt="" width="400" height="225" srcset="https://porosmedia.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG_20260612_172412_253-400x225.jpg 400w, https://porosmedia.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG_20260612_172412_253-250x140.jpg 250w" sizes="(max-width: 400px) 100vw, 400px" /> <img decoding="async" class="size-large wp-image-44378 aligncenter" src="https://porosmedia.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG_20260612_141446_401-400x225.jpg" alt="" width="400" height="225" srcset="https://porosmedia.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG_20260612_141446_401-400x225.jpg 400w, https://porosmedia.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG_20260612_141446_401-250x140.jpg 250w" sizes="(max-width: 400px) 100vw, 400px" /></p>
<p dir="ltr">​<b>Kritik Regulasi dan Mandat Kedaulatan Pangan</b></p>
<p dir="ltr">​Saresehan ini menghadirkan tiga pemateri kunci, yakni pakar kelembagaan tani Ir. Entang Sastraatmadja, Wakil Pimpinan Wilayah BULOG Kanwil Jabar Yuliani Alzam, serta Group Head Credit UMKM Bank BJB Wahyu Hidayatullah.</p>
<p dir="ltr">​Dalam sesi pemaparan, Ir. Entang Sastraatmadja melontarkan kritik terukur mengenai efektivitas regulasi perlindungan petani. Menurutnya, keberadaan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani sejauh ini masih terkesan indah di atas kertas namun tumpul dalam implementasi konkret.</p>
<p dir="ltr">​&#8221;Landasan hukumnya sudah sangat baik, tetapi eksekusi di lapangan masih jauh dari optimal. Keberadaan regulasi perlu segera diikuti dengan tindakan konkret pusat dan daerah agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh para petani yang menjadi ujung tombak di sawah,&#8221; tegas Entang.</p>
<p dir="ltr">​Di sisi lain, perwakilan BULOG dan Bank BJB menggarisbawahi krusialnya sinergi sektor perbankan dan operator pangan untuk memutus rantai birokrasi pembiayaan yang selama ini kerap menyulitkan para petani lokal, termasuk kelompok petani milenial yang kini mulai tumbuh seperti di kawasan Karawang.</p>
<p dir="ltr"><img decoding="async" class="aligncenter wp-image-44376 size-full" src="https://porosmedia.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260612-WA0094.jpg" alt="" width="1200" height="1600" srcset="https://porosmedia.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260612-WA0094.jpg 1200w, https://porosmedia.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260612-WA0094-768x1024.jpg 768w, https://porosmedia.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260612-WA0094-1152x1536.jpg 1152w" sizes="(max-width: 1200px) 100vw, 1200px" /></p>
<p dir="ltr">​<b>Lima Rekomendasi Sentil DPN HKTI</b></p>
<p dir="ltr">​Di penghujung acara, Eka Santosa selaku moderator yang juga merepresentasikan Forum Inisiator Musda HKTI Jawa Barat membacakan lima poin rekomendasi resmi hasil saresehan. Poin kelima secara tajam menyoroti internal organisasi Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI).</p>
<p dir="ltr">​Berikut 5 rekomendasi strategis yang dikeluarkan:</p>
<ol>
<li dir="ltr">​Mendukung dan menindaklanjuti secara nyata arahan Presiden Republik Indonesia terkait pencapaian swasembada pangan.</li>
<li dir="ltr">​Mengembalikan sekaligus memperkuat posisi tawar Jawa Barat sebagai lumbung pangan nasional yang mandiri.</li>
<li dir="ltr">​Membangun sinergisitas yang solid antara regulator, operator, dan eksekutor di bidang pangan demi menjaga kerukunan di dalam tubuh organisasi tani.</li>
<li dir="ltr">​Penguatan organisasi dan kelembagaan di bidang ketahanan pangan dengan cara mutlak menjaga kerukunan di antara sesama pelaku bidang usaha tani.</li>
<li dir="ltr">​Melakukan penataan kembali organisasi profesi pertanian dalam hal organisasi HKTI. Pihak DPN HKTI diminta secara tegas untuk menghormati kearifan budaya lokal dan tatakrama birokrasi guna menjaga keharmonisan organisasi, serta menghindari kembalinya perpecahan di tubuh organisasi HKTI Jawa Barat.</li>
</ol>
<p dir="ltr">​<b>Pertanyakan Kejelasan Hukum Musda Care Taker</b></p>
<p dir="ltr">​Ditemui usai acara, Eka Santosa tidak menampik adanya riak dan kegelisahan di tingkat arus bawah (akar rumput) petani Jawa Barat menyusul beredarnya surat undangan Musda yang diterbitkan sepihak oleh jajaran <i>Care Taker</i> DPD HKTI Provinsi Jawa Barat.</p>
<p dir="ltr"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-large wp-image-44379 aligncenter" src="https://porosmedia.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG_20260612_141437_330-400x225.jpg" alt="" width="400" height="225" srcset="https://porosmedia.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG_20260612_141437_330-400x225.jpg 400w, https://porosmedia.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG_20260612_141437_330-250x140.jpg 250w" sizes="(max-width: 400px) 100vw, 400px" /> <img loading="lazy" decoding="async" class="size-large wp-image-44380 aligncenter" src="https://porosmedia.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG_20260612_141412_939-400x225.jpg" alt="" width="400" height="225" srcset="https://porosmedia.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG_20260612_141412_939-400x225.jpg 400w, https://porosmedia.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG_20260612_141412_939-250x140.jpg 250w" sizes="(max-width: 400px) 100vw, 400px" /> <img loading="lazy" decoding="async" class="size-large wp-image-44381 aligncenter" src="https://porosmedia.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG_20260612_141403_647-400x225.jpg" alt="" width="400" height="225" srcset="https://porosmedia.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG_20260612_141403_647-400x225.jpg 400w, https://porosmedia.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG_20260612_141403_647-250x140.jpg 250w" sizes="(max-width: 400px) 100vw, 400px" /> <img loading="lazy" decoding="async" class="size-large wp-image-44382 aligncenter" src="https://porosmedia.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG_20260612_141346_148-400x225.jpg" alt="" width="400" height="225" srcset="https://porosmedia.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG_20260612_141346_148-400x225.jpg 400w, https://porosmedia.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG_20260612_141346_148-250x140.jpg 250w" sizes="(max-width: 400px) 100vw, 400px" /> <img loading="lazy" decoding="async" class="size-large wp-image-44383 aligncenter" src="https://porosmedia.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG_20260612_141215_985-400x225.jpg" alt="" width="400" height="225" srcset="https://porosmedia.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG_20260612_141215_985-400x225.jpg 400w, https://porosmedia.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG_20260612_141215_985-250x140.jpg 250w" sizes="(max-width: 400px) 100vw, 400px" /></p>
<p dir="ltr">​Eka menilai ada beberapa kejanggalan administratif dan prosedural yang berpotensi mencederai semangat rekonsiliasi yang tengah dibangun dengan susah payah di Jawa Barat.</p>
<p dir="ltr">​&#8221;Kami memberikan catatan kritis terkait aspek administratif, kejelasan pelaksanaan kegiatan, hingga mekanisme kelembagaan yang dijalankan oleh <i>Care Taker</i>. Semua proses seharusnya mengedepankan dialog terbuka dan musyawarah, serta wajib menghormati mekanisme organisasi yang berlaku. Jangan sampai langkah-langkah sepihak justru memicu polarisasi baru,&#8221; ujar Eka mengingatkan.</p>
<p dir="ltr">​Pihak Forum Kaukus Ketokohan Jabar menegaskan bahwa persatuan organisasi adalah harga mati jika ingin mengawal kedaulatan pangan nasional secara objektif.</p>
<p dir="ltr">​Hingga berita ini diturunkan, redaksi <i>porosmedia.com</i> masih membuka ruang hak jawab, koreksi, maupun klarifikasi seluas-luasnya bagi pihak DPN HKTI maupun tim <i>Care Taker</i> DPD HKTI Jawa Barat demi menjaga keberimbangan informasi dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik. <i>(PM/Red)</i></p>
<p>Artikel <a href="https://porosmedia.com/soroti-dinamika-hkti-jabar-saresehan-forum-kaukus-ketokohan-desak-dpn-hormati-tata-krama-birokrasi-lokal/">Soroti Dinamika HKTI Jabar, Saresehan Forum Kaukus Ketokohan Desak DPN Hormati Tata Krama Birokrasi Lokal</a> pertama kali tampil pada <a href="https://porosmedia.com">Porosmedia.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kakan Pertanahan Kota Bandung Lantik PPAT Baru, Tekankan Integritas dan Kepastian Hukum</title>
		<link>https://porosmedia.com/kakan-pertanahan-kota-bandung-lantik-ppat-baru-tekankan-integritas-dan-kepastian-hukum/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Jajat Sudrajat]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 11 Jun 2026 12:04:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Budaya]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Ragam]]></category>
		<category><![CDATA[". Poros media]]></category>
		<category><![CDATA[ATR/BPN]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Kantor Pertanahan Kota Bandung]]></category>
		<category><![CDATA[Pelantikan PPAT]]></category>
		<category><![CDATA[Yayat Ahadiat Awaludin]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://porosmedia.com/?p=44326</guid>

					<description><![CDATA[<p>Porosmedia.com, Bandung – Kantor Pertanahan Kota Bandung resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Pejabat Pembuat...</p>
<p>Artikel <a href="https://porosmedia.com/kakan-pertanahan-kota-bandung-lantik-ppat-baru-tekankan-integritas-dan-kepastian-hukum/">Kakan Pertanahan Kota Bandung Lantik PPAT Baru, Tekankan Integritas dan Kepastian Hukum</a> pertama kali tampil pada <a href="https://porosmedia.com">Porosmedia.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><a href="http://Porosmedia.com/">Porosmedia.com,</a> Bandung – Kantor Pertanahan Kota Bandung resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) baru untuk Wilayah Kerja Kota Bandung, Kamis (11/06/2026). Prosesi yang berlangsung khidmat di Aula Kantor Pertanahan Kota Bandung ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung, Yayat Ahadiat Awaludin, S.SiT., M.H.</p>
<p dir="ltr">​Agenda pelantikan ini merupakan bagian dari prosedur formal regulatif guna memastikan para pejabat publik yang ditunjuk memiliki legalitas, komitmen profesionalisme, serta kepatuhan penuh terhadap tata perundang-undangan pertanahan yang berlaku.</p>
<p dir="ltr">​Dalam amanatnya, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung, Yayat Ahadiat Awaludin menegaskan bahwa fungsi PPAT sangat strategis dalam ekosistem agraria. Sebagai pejabat umum yang diberikan kewenangan oleh negara untuk membuat akta autentik mengenai perbuatan hukum tertentu atas hak atas tanah maupun Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (HMSRS), PPAT menjadi pilar penting dalam mewujudkan tertib administrasi.</p>
<p dir="ltr">​&#8221;Pelantikan dan pengangkatan sumpah jabatan ini bukan sekadar pemenuhan aspek administratif formal semata. Ini adalah momentum krusial untuk meneguhkan komitmen dalam menjalankan amanah profesi secara bertanggung jawab, menjunjung tinggi etika, dan menempatkan integritas sebagai panglima dalam setiap pelayanan,&#8221; ujar Yayat Ahadiat Awaludin saat memberikan sambutan resmi.</p>
<p dir="ltr">​Dorong Sinergi Digitalisasi Layanan</p>
<p dir="ltr">​Yayat juga menyoroti pentingnya akselerasi sinergi antara formasi PPAT yang baru dilantik dengan Kantor Pertanahan, khususnya dalam mendukung transformasi digital. Di era modernisasi pelayanan publik saat ini, PPAT dituntut adaptif terhadap sistem digitalisasi guna memastikan validitas, akurasi data, dan keamanan dokumen pertanahan. Hal tersebut dinilai menjadi kunci utama dalam meminimalisasi sengketa serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.</p>
<p dir="ltr">​Rangkaian acara pelantikan tersebut meliputi pembacaan Keputusan Pengangkatan, pengambilan sumpah jabatan secara sakral, penandatanganan Berita Acara Sumpah, hingga penyematan tanda jabatan sebagai simbolisasi resmi dimulainya tugas kedinasan para PPAT.</p>
<p dir="ltr">​Melalui pengukuhan ini, Kantor Pertanahan Kota Bandung berharap para pejabat yang baru diambil sumpahnya dapat bekerja secara independen, objektif, dan bebas dari benturan kepentingan. Langkah penguatan kelembagaan dan kemitraan ini terus digulirkan demi mendongkrak mutu pelayanan publik, menjaga transparansi, serta mengamankan hak-hak keperdataan masyarakat atas tanah di Kota Bandung.</p>
<p>Artikel <a href="https://porosmedia.com/kakan-pertanahan-kota-bandung-lantik-ppat-baru-tekankan-integritas-dan-kepastian-hukum/">Kakan Pertanahan Kota Bandung Lantik PPAT Baru, Tekankan Integritas dan Kepastian Hukum</a> pertama kali tampil pada <a href="https://porosmedia.com">Porosmedia.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>​Eka Santosa: HKTI Bukan Jabatan Politik, Saatnya Akhiri Polarisasi Demi Nasib Petani Jabar</title>
		<link>https://porosmedia.com/eka-santosa-hkti-bukan-jabatan-politik-saatnya-akhiri-polarisasi-demi-nasib-petani-jabar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Jajat Sudrajat]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 10 Jun 2026 17:09:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Budaya]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Ragam]]></category>
		<category><![CDATA[". Poros media]]></category>
		<category><![CDATA[Eka Santosa]]></category>
		<category><![CDATA[HKTI Jabar]]></category>
		<category><![CDATA[Kaukus Ketokohan Jabar]]></category>
		<category><![CDATA[Pertanian Jabar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://porosmedia.com/?p=44290</guid>

					<description><![CDATA[<p>Porosmedia.com, Bandung – Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) sebagai organisasi kemasyarakatan berbasis profesi dinilai harus...</p>
<p>Artikel <a href="https://porosmedia.com/eka-santosa-hkti-bukan-jabatan-politik-saatnya-akhiri-polarisasi-demi-nasib-petani-jabar/">​Eka Santosa: HKTI Bukan Jabatan Politik, Saatnya Akhiri Polarisasi Demi Nasib Petani Jabar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://porosmedia.com">Porosmedia.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><a href="http://Porosmedia.com/">Porosmedia.com,</a> Bandung – Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) sebagai organisasi kemasyarakatan berbasis profesi dinilai harus kembali pada khitah perjuangannya yang murni untuk membela nasib petani. Sebagai organisasi skala nasional yang dewan pembinanya dipimpin langsung oleh Presiden Republik Indonesia, HKTI memikul tanggung jawab moral untuk mencerminkan keragaman anak bangsa tanpa terkooptasi oleh kepentingan kekuatan politik tertentu.</p>
<p dir="ltr">Hal tersebut ditegaskan oleh tokoh senior Jawa Barat sekaligus Inisiator Forum Kaukus Ketokohan Jawa Barat, Eka Santosa. Menurutnya, dinamika kepengurusan HKTI di tingkat daerah, khususnya di Jawa Barat, memerlukan penyegaran paradigma kepemimpinan yang mengedepankan profesionalisme, rekam jejak, serta semangat rekonsiliasi.</p>
<p dir="ltr">​Mengakhiri Era Kubu-Kubuan</p>
<p dir="ltr">​Eka menekankan bahwa tantangan sektor pertanian di Jawa Barat ke depan semakin kompleks, mulai dari isu ketahanan pangan, alih fungsi lahan, hingga kesejahteraan petani lokal. Oleh karena itu, energi organisasi tidak boleh habis tergerus oleh fragmentasi internal atau sisa-sisa polarisasi kelompok yang sempat terjadi.</p>
<p dir="ltr">​&#8221;Hal yang sangat krusial bagi HKTI di daerah, khususnya Jawa Barat, adalah landasan semangat penyatuan. Kita harus mengakhiri era &#8216;kubu-kubuan&#8217; dan mulai mengedepankan profesionalisme serta iklim organisasi yang demokratis,&#8221; ujar Eka Santosa saat memberikan pandangannya, Rabu (10/6/2026) di cafe n resto, dekat taman Cibeunying, Bandung.</p>
<p dir="ltr">​Menurut Eka, kebesaran HKTI terletak pada kemampuannya merangkul seluruh elemen bangsa secara inklusif. Jika kepengurusan di tingkat daerah terjebak dalam eksklusivitas politik praktis, maka esensi HKTI sebagai wadah perjuangan petani akan kabur.</p>
<p dir="ltr">​Menakar Historis dan Kompetensi Kepemimpinan</p>
<p dir="ltr">​Lebih lanjut, mantan Ketua DPRD Jawa Barat ini mengingatkan bahwa menakhodai organisasi berbasis profesi seperti HKTI membutuhkan figur yang sudah teruji dan memiliki keterikatan historis yang kuat dengan dunia pertanian. Kepemimpinan HKTI ke depan tidak boleh dipandang sekadar sebagai posisi taktis atau jabatan politik penunjang kekuasaan.</p>
<p dir="ltr">​&#8221;Kepemimpinan di HKTI harus dipandang sebagai amanah profesi dan tanggung jawab moral dalam dunia pertanian. Ini bukan jabatan politik,&#8221; tegasnya.</p>
<p dir="ltr">​Secara kritis, Eka juga memberikan catatan normatif bagi siapa saja yang berniat menduduki posisi strategis di HKTI tanpa dibekali pemahaman mendalam terhadap anatomi dan sejarah organisasi petani ini. Mengingat taruhannya adalah hajat hidup para petani, pemaksaan kehendak politik tanpa kompetensi dinilai hanya akan merugikan organisasi.</p>
<p dir="ltr">​&#8221;Alangkah baiknya, jika merasa tidak mengerti dan tidak memiliki latar belakang historis dengan dunia atau organisasi berbasis profesi tani ini, jangan memaksakan diri. Lebih baik mundur demi kebaikan bersama dan memberikan kesempatan kepada figur yang benar-benar berkompeten,&#8221; pungkas Eka.</p>
<p dir="ltr">​Pernyataan dari Kaukus Ketokohan Jawa Barat ini diharapkan menjadi alarm pengingat bagi proses transisi maupun konsolidasi kepemimpinan HKTI Jabar ke depan, agar arah kebijakan organisasi tetap tegak lurus pada kepentingan kedaulatan pangan dan kesejahteraan petani di Tanah Pasundan.</p>
<p dir="ltr">
<p>Artikel <a href="https://porosmedia.com/eka-santosa-hkti-bukan-jabatan-politik-saatnya-akhiri-polarisasi-demi-nasib-petani-jabar/">​Eka Santosa: HKTI Bukan Jabatan Politik, Saatnya Akhiri Polarisasi Demi Nasib Petani Jabar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://porosmedia.com">Porosmedia.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Menakar Bom Waktu Ekologi Jabar: Kaukus Ketokohan Bedah Karut-Marut Sampah dan Siasat Megaproyek PSEL</title>
		<link>https://porosmedia.com/menakar-bom-waktu-ekologi-jabar-kaukus-ketokohan-bedah-karut-marut-sampah-dan-siasat-megaproyek-psel/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Jajat Sudrajat]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 05 Jun 2026 17:00:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Budaya]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[Ragam]]></category>
		<category><![CDATA[". Poros media]]></category>
		<category><![CDATA[Bandung Raya]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Jawa Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Eka Santosa]]></category>
		<category><![CDATA[Kaukus Ketokohan Jabar]]></category>
		<category><![CDATA[PSEL Sarimukti]]></category>
		<category><![CDATA[Tata Kelola Sampah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://porosmedia.com/?p=44243</guid>

					<description><![CDATA[<p>Porosmedia.com, Bandung – Krisis pengelolaan sampah di wilayah Metropolitan Bandung Raya kini berada di titik...</p>
<p>Artikel <a href="https://porosmedia.com/menakar-bom-waktu-ekologi-jabar-kaukus-ketokohan-bedah-karut-marut-sampah-dan-siasat-megaproyek-psel/">Menakar Bom Waktu Ekologi Jabar: Kaukus Ketokohan Bedah Karut-Marut Sampah dan Siasat Megaproyek PSEL</a> pertama kali tampil pada <a href="https://porosmedia.com">Porosmedia.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><a href="http://Porosmedia.com/">Porosmedia.com,</a> Bandung – Krisis pengelolaan sampah di wilayah Metropolitan Bandung Raya kini berada di titik nadir. Aroma menyengat dan tumpukan limbah domestik yang tak kunjung terurai secara sistemis kini beralih menjadi ancaman nyata yang mendesak bagi ruang hidup publik, mengalahkan atensi masyarakat terhadap berbagai dinamika politik global maupun isu penegakan hukum nasional.</p>
<p dir="ltr">​Kondisi ini memicu kritik tajam dari aktivis lingkungan senior Jawa Barat, Dadang Utun Hermawan. Pria yang akrab disapa Kang Utun ini menyoroti adanya kontradiksi besar antara realisasi anggaran program <i>Smart City</i> dengan fakta karut-marut tata kelola di lapangan yang kerap membuat pihak eksekutif maupun legislatif terkesan gagap mengambil solusi jangka panjang.</p>
<p dir="ltr">​&#8221;Ada kesan kegagapan dari pemerintah daerah dan DPRD dalam mengeksekusi kebijakan yang sebetulnya telah mereka sepakati sendiri dalam regulasi anggaran,&#8221; ujar Dadang Utun usai acara, saresehan Kaukus Tokoh Jabar.</p>
<p dir="ltr">​Ia juga menyayangkan jika beban kegagalan sistemik ini justru dialihkan kepada masyarakat lewat narasi pendisiplinan warga semata.</p>
<p dir="ltr">​&#8221;Rakyat sudah memberikan mandat penuh, regulasi, dan modal anggaran secara mutlak kepada pemangku kebijakan. Jadi, akar masalahnya ada pada kemauan politik dan efektivitas tata kelola publik, bukan sekadar menuding warga sebagai penghasil sampah.&#8221;</p>
<p dir="ltr">​Guna memecah kebuntuan ekologis tersebut, elemen sipil bersama barisan tokoh daerah bergerak mengawal dua agenda strategis demi membongkar sumbatan kebijakan persampahan di Jawa Barat.</p>
<p dir="ltr">​Refleksi Hari Lingkungan Hidup: Kaukus Ketokohan Desak Formulasi Kebijakan Responsif</p>
<p dir="ltr">​Sebagai langkah awal, Kaukus Ketokohan Jawa Barat yang dinakhodai oleh Drs. H. Eka Santosa menginisiasi <i>Sarasehan Lingkungan dan Kehutanan</i> bertajuk <i>&#8220;Darurat Ekologi Jawa Barat: Alih Fungsi Hutan, Krisis Sampah, dan Tata Kelola Publik&#8221;</i>. Simposium yang digelar pada Jumat (5/6/2026) di Grand Asrilia Hotel, Kota Bandung ini sengaja momentumnya diselaraskan dengan Hari Lingkungan Hidup Sedunia demi melahirkan rekomendasi taktis bagi pemerintah.</p>
<p dir="ltr">​Forum ini menghadirkan kajian multidisiplin dari sejumlah pakar lintas sektor untuk mengurai benang kusut ekologi secara komprehensif:</p>
<ul>
<li dir="ltr">​<b>Dr. Ir. Nani Hendiarti, M.Sc.</b> (Deputi Kemenko Pangan) memaparkan materi mengenai urgensi kedaulatan ekologi sebagai fondasi ketahanan negara.</li>
<li dir="ltr">​<b>Dr. Iman Sanjoyo</b> (Pakar Kehutanan) menguliti ancaman sistemik alih fungsi kawasan hutan di Jawa Barat.</li>
<li dir="ltr">​<b>Betha Kurniawan, S.Si.</b> (CEO Hejotekno) menawarkan opsi solutif berupa inovasi pengelolaan sampah berbasis integrasi teknologi dan pemberdayaan komunitas lokal.</li>
<li dir="ltr">​<b>Dr. Afan Sulaeman</b> menyoroti pentingnya reformasi kebijakan publik daerah yang lebih adaptif dan responsif terhadap isu persampahan.</li>
<li dir="ltr">​<b>Prof. Nanan Solihin, S.H., M.H.</b> memberikan tinjauan yuridis terkait penegakan hukum lingkungan demi mewujudkan keadilan ekologis yang berkeadilan.</li>
</ul>
<p dir="ltr">​&#8221;Sarasehan ini dirancang sebagai ruang dialektika yang mempertemukan pembuat kebijakan, akademisi, hingga pengumpul aspirasi di akar rumput. Tujuannya jelas, menghasilkan draf rekomendasi konkret, bukan sekadar seremonial tahunan,&#8221; kata Kang Utun menegaskan.</p>
<p dir="ltr">​Menakar Rasio Proyek PSEL: Solusi Berkelanjutan atau Potensi Beban Fiskal?</p>
<p dir="ltr">​Gerakan pengawalan kebijakan oleh aliansi masyarakat sipil ini dijadwalkan akan berlanjut pada Selasa (9/05/2026) mendatang. Elemen aktivis, mahasiswa, dan komunitas lingkungan bersiap menghadiri debat ilmiah terstruktur bertajuk <i>&#8220;PSEL Bandung Raya: Solusi Berkelanjutan atau Beban Baru?&#8221;</i> yang rencananya digelar di kawasan Rooftop Gedung DPRD Jawa Barat.</p>
<p dir="ltr">​Eksplorasi kritis akan difokuskan pada rencana akselerasi pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) atau PLTSa di TPA Sarimukti, yang mengacu pada regulasi Perpres 109 Tahun 2025. Aliansi mengingatkan agar proyek skala besar ini tidak diputuskan secara tergesa-gesa tanpa transparansi data yang akuntabel.</p>
<p dir="ltr">​Berdasarkan kajian terhadap Dokumen Kerangka Acuan Kegiatan (KAK), setidaknya ada empat parameter krusial yang dituntut para aktivis untuk dibuka secara transparan kepada publik:</p>
<ol>
<li dir="ltr">​<b>Rasio Finansial:</b> Menakar apakah proyeksi biaya investasi (<i>Capital Expenditure</i>/CAPEX) dan biaya operasional (<i>Operational Expenditure</i>/OPEX) yang tinggi berpotensi membebani ruang fiskal APBD dalam jangka panjang.</li>
<li dir="ltr">​<b>Mitigasi Dampak Lingkungan:</b> Kepastian langkah preventif penanganan emisi berisiko seperti gas CO2, senyawa dioksin dan furan, serta manajemen residu abu pembakaran (<i>fly ash</i> dan <i>bottom ash</i>).</li>
<li dir="ltr">​<b>Uji Kelayakan Teknis:</b> Mempertimbangkan karakteristik sampah di Bandung Raya yang didominasi oleh sampah organik basah dengan kadar air tinggi (mencapai 50-60%), keandalan teknologi pembakaran termal ini perlu diuji secara empiris.</li>
<li dir="ltr">​<b>Aspek Keadilan Sosial (Sosio-Ekonomi):</b> Kejelasan mitigasi nasib ekonomi para pekerja sektor informal dan pemulung yang selama ini menggantungkan hidup pada ekosistem hilir persampahan.</li>
</ol>
<p dir="ltr">​Diskusi publik ini mengundang juga jajaran pemangku kebijakan utama, mulai dari Menteri Lingkungan Hidup RI, Gubernur Jawa Barat (KDM), perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), hingga peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dengan panel penanggap dari jajaran Anggota Komisi 4 DPRD Jabar serta akademisi.</p>
<p dir="ltr">​&#8221;Kami bersama jejaring WALHI, elemen mahasiswa, dan penggiat persampahan mandiri akan mengawal ketat tata laksana kebijakan ini. Mengingat batas operasional TPA Sarimukti diproyeksikan paling lambat Desember 2026, pemerintah tidak boleh mengambil jalan pintas jangka pendek yang justru berisiko menyisakan beban ekologis dan finansial bagi masyarakat Metropolitan Bandung Raya di masa depan,&#8221; pungkasnya.</p>
<p dir="ltr">​Kelengkapan Redaksi untuk Dashboard CMS Website:</p>
<p dir="ltr">​<b>Focus Keyword:</b> Tata Kelola Sampah Bandung Raya</p>
<p dir="ltr"><b>Meta Description:</b> Kaukus Ketokohan Jabar bedah darurat ekologi dan krisis sampah Bandung Raya. Elemen sipil bersiap kawal debat ilmiah megaproyek PSEL Sarimukti di DPRD.</p>
<p dir="ltr"><b>Tags:</b> Tata Kelola Sampah, Bandung Raya, PSEL Sarimukti, Eka Santosa, Kaukus Ketokohan Jabar, Poros Media, Berita Jawa Barat</p>
<p>Artikel <a href="https://porosmedia.com/menakar-bom-waktu-ekologi-jabar-kaukus-ketokohan-bedah-karut-marut-sampah-dan-siasat-megaproyek-psel/">Menakar Bom Waktu Ekologi Jabar: Kaukus Ketokohan Bedah Karut-Marut Sampah dan Siasat Megaproyek PSEL</a> pertama kali tampil pada <a href="https://porosmedia.com">Porosmedia.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>​Mengurai Sisi Kritis SP3 Wakil Wali Kota Bandung: Kepastian Hukum atau Evaluasi Profesionalisme?</title>
		<link>https://porosmedia.com/mengurai-sisi-kritis-sp3-wakil-wali-kota-bandung-kepastian-hukum-atau-evaluasi-profesionalisme/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Jajat Sudrajat]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 05 Jun 2026 02:30:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Poros Islam]]></category>
		<category><![CDATA[Ragam]]></category>
		<category><![CDATA[". Poros media]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Bandung]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Bandung]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Bandung]]></category>
		<category><![CDATA[Praperadilan SP3]]></category>
		<category><![CDATA[SP3 Erwin]]></category>
		<category><![CDATA[Tata Kelola Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Wali Kota Farhan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://porosmedia.com/?p=44215</guid>

					<description><![CDATA[<p>Porosmedia.com, Bandung – Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap...</p>
<p>Artikel <a href="https://porosmedia.com/mengurai-sisi-kritis-sp3-wakil-wali-kota-bandung-kepastian-hukum-atau-evaluasi-profesionalisme/">​Mengurai Sisi Kritis SP3 Wakil Wali Kota Bandung: Kepastian Hukum atau Evaluasi Profesionalisme?</a> pertama kali tampil pada <a href="https://porosmedia.com">Porosmedia.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><a href="http://Porosmedia.com/">Porosmedia.com,</a> Bandung – Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, serta Anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga, memicu diskursus hangat di ruang publik. Keputusan hukum yang menggugurkan status tersangka ini melahirkan dua sisi mata uang: satu sisi sebagai wujud penegakan asas kepastian hukum, di sisi lain menjadi catatan kritis terkait manajemen perkara.</p>
<p dir="ltr">​Kepala Kejari Bandung, Abun Hasbulloh Syambas, menyatakan bahwa keputusan diambil pasca-gelar perkara (ekspos) ke-4 pada 22 Mei 2026. Alasan yuridis utamanya adalah belum terpenuhinya unsur pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Setelah memeriksa 89 saksi, 3 ahli, dan mendalami bukti elektronik sejak Desember 2025, penyidik menyimpulkan tidak ada aliran dana secara nyata (faktual) yang mengarah pada pemerasan atau kompensasi proyek di lingkungan OPD Pemkot Bandung.</p>
<p dir="ltr">​Namun, di balik penegasan Kejaksaan bahwa proses ini murni bebas dari intervensi politik, terdapat beberapa poin krusial yang memerlukan bedah analisis lebih mendalam.</p>
<p dir="ltr">​Tiga Catatan Kritis di Balik Gugurnya Perkara</p>
<p dir="ltr">​Mencermati anatomi kasus ini dari awal penetapan tersangka hingga terbitnya SP3, para pengamat hukum melihat adanya ruang abu-abu yang perlu diperjelas secara akuntabel ke publik:</p>
<p dir="ltr">​1. Ambivalensi Logika &#8220;Aliran Dana&#8221; vs &#8220;Sumbangan Kampanye&#8221;</p>
<p dir="ltr">​Poin yang paling menyita perhatian adalah argumentasi bahwa dana yang semula dicurigai ternyata merupakan sumbangan resmi pada masa kampanye. Secara logika yuridis, ini memunculkan pertanyaan: jika dikategorikan sebagai sumbangan kampanye, artinya aliran dana tersebut ada secara faktual, namun dinilai sah secara legal.</p>
<p dir="ltr">​Publik tentu berharap adanya transparansi apakah sumbangan tersebut telah tercatat resmi dalam Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) sesuai regulasi PKPU. Selain itu, batasan antara sumbangan sukarela dan potensi gratifikasi (Pasal 12B UU Tipikor) dari kontraktor sektor pengadaan barang/jasa pemerintah tetap menjadi garis tipis yang rawan perdebatan.</p>
<p dir="ltr">​2. Manajemen Penetapan Tersangka yang Diuji Publik</p>
<p dir="ltr">​Pemeriksaan masif terhadap 89 saksi justru memicu analisis terbalik. Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, penetapan tersangka wajib didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah. Jika setelah puluhan saksi diperiksa kesimpulannya adalah unsur pidana belum terpenuhi, maka publik dapat menilai bahwa konstruksi perkara di tingkat awal belum sepenuhnya matang sebelum diumumkan ke ruang publik.</p>
<p dir="ltr">​3. Sifat SP3 yang Tidak Mutlak</p>
<p dir="ltr">​Perlu dipahami secara luas bahwa status &#8220;gugur&#8221; dalam SP3 ini tidak bersifat permanen (<i>inkracht</i>). Sifat hukumnya adalah sementara dan kondisional. Asas <i>Ne Bis In Idem</i> tidak berlaku di sini karena perkara belum menyentuh bangku persidangan.</p>
<p dir="ltr">​Artinya, jika di kemudian hari ditemukan <i>novum</i> (alat bukti baru)—baik berupa saksi baru atau dokumen transaksi keuangan yang belum terlacak—Kejaksaan memiliki kewenangan penuh demi hukum untuk menerbitkan Sprindik Baru dan membuka kembali kasus ini. Jalur Praperadilan oleh pihak ketiga yang berkepentingan juga tetap terbuka sebagai katup pengaman sistem peradilan kita.</p>
<p dir="ltr">​<b>Eksplanasi Hukum Progresif:</b></p>
<p dir="ltr">Dari kacamata hukum progresif, langkah Kejari Bandung dapat dipandang sebagai bentuk kepatuhan terhadap asas <i>presumption of innocence</i> (praduga tak bersalah). Menghentikan penyidikan jauh lebih ksatria dan melindungi hak konstitusional warga negara, ketimbang memaksakan perkara yang rapuh ke pengadilan yang berisiko berujung vonis bebas. Namun secara manajemen penegakan hukum, ini menjadi evaluasi besar agar aparat lebih cermat di masa depan.</p>
<p dir="ltr">Dampak Domino ke Balai Kota: Ujian Tata Kelola Pemerintahan</p>
<p dir="ltr">​Pasca-badai hukum ini, tantangan terbesar justru berpindah ke koridor birokrasi Kota Bandung. Isu mengenai merenggangnya hubungan emosional antara Wali Kota Farhan dan Wakil Wali Kota Erwin pasca-dinamika pemanggilan saksi menjadi kerikil dalam sepatu jalannya pemerintahan.</p>
<p dir="ltr">​Disharmonisasi kepemimpinan di pucuk pimpinan daerah berpotensi membawa dampak domino yang sistemik:</p>
<p>​<b>Risiko Polarisasi ASN:</b> Kepala OPD, camat, hingga lurah rawan terjebak dalam dilema loyalitas jika tidak ada garis komando yang harmonis. Polarisasi di tubuh Aparatur Sipil Negara akan langsung memicu kelambatan pelayanan publik.</p>
<p>​<b>Stagnasi Program Strategis:</b> Pengelolaan kota besar seperti Bandung menuntut pola kolektif-kolegial, terutama dalam pembahasan APBD dan eksekusi proyek makro (banjir, sampah, dan infrastruktur). Komunikasi yang buntu antar-pimpinan akan langsung menekan angka serapan anggaran.</p>
<p>​<b>Mandulnya Pengawasan Internal:</b> Berdasarkan UU Pemerintahan Daerah, Wakil Wali Kota memegang mandat utama dalam pengawasan birokrasi dan tindak lanjut temuan Inspektorat. Jika hubungan emosional retak, fungsi kontrol ini rawan diabaikan atau disalahpahami sebagai manuver politik semata.</p>
<p dir="ltr">​Langkah Penyelamatan yang Diperlukan</p>
<p dir="ltr">​Agar masyarakat Kota Bandung tidak menjadi pihak yang dirugikan oleh residu politik dan hukum ini, diperlukan kedewasaan institusional dari berbagai pihak:</p>
<p>​<b>Biro Hukum Pemkot Bandung</b> harus berdiri netral, fokus pada inventarisasi administrasi pemulihan hak protokoler Wakil Wali Kota, dan memberikan telaahan hukum yang objektif tanpa bias politik.</p>
<p>​<b>Gubernur Jawa Barat</b>, selaku Wakil Pemerintah Pusat di Daerah, harus proaktif melakukan fungsi monitoring dan mediasi formal demi menjamin stabilitas birokrasi di Kota Bandung tetap kondusif.</p>
<p>​<b>DPRD Kota Bandung</b> wajib memperketat fungsi pengawasan legislatif agar program kerja yang menyentuh masyarakat tetap berjalan di atas relnya, tanpa terpengaruh &#8220;perang dingin&#8221; di eksekutif.</p>
<p dir="ltr">​Pada akhirnya, gugurnya status hukum di Kejaksaan harus diikuti dengan pemulihan profesionalisme kerja di Balai Kota. Supremsi hukum telah memberikan jalurnya, kini tinggal bagaimana tata kelola pemerintahan (<i>good governance</i>) diuji untuk tetap mengutamakan kepentingan warga di atas segalanya. <i>(PM/Red)</i></p>
<p dir="ltr">
<p>Artikel <a href="https://porosmedia.com/mengurai-sisi-kritis-sp3-wakil-wali-kota-bandung-kepastian-hukum-atau-evaluasi-profesionalisme/">​Mengurai Sisi Kritis SP3 Wakil Wali Kota Bandung: Kepastian Hukum atau Evaluasi Profesionalisme?</a> pertama kali tampil pada <a href="https://porosmedia.com">Porosmedia.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Didi Max Berjangka Tegaskan Independensi Transaksi Nasabah dan Larangan Intervensi Oknum</title>
		<link>https://porosmedia.com/didi-max-berjangka-tegaskan-independensi-transaksi-nasabah-dan-larangan-intervensi-oknum/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Jajat Sudrajat]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Jun 2026 09:11:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Ragam]]></category>
		<category><![CDATA[". Poros media]]></category>
		<category><![CDATA[Bappebti]]></category>
		<category><![CDATA[DidiMax]]></category>
		<category><![CDATA[Investasi Aman]]></category>
		<category><![CDATA[Perdagangan Berjangka Komoditi]]></category>
		<category><![CDATA[Z.S. Bahri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://porosmedia.com/?p=44186</guid>

					<description><![CDATA[<p>Porosmedia.com, Bandung – Menanggapi adanya aksi penyampaian aspirasi dari pihak yang mengatasnamakan nasabah baru-baru ini, PT...</p>
<p>Artikel <a href="https://porosmedia.com/didi-max-berjangka-tegaskan-independensi-transaksi-nasabah-dan-larangan-intervensi-oknum/">Didi Max Berjangka Tegaskan Independensi Transaksi Nasabah dan Larangan Intervensi Oknum</a> pertama kali tampil pada <a href="https://porosmedia.com">Porosmedia.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><a href="http://Porosmedia.com/">Porosmedia.com,</a> Bandung – Menanggapi adanya aksi penyampaian aspirasi dari pihak yang mengatasnamakan nasabah baru-baru ini, PT Didi Max Berjangka (DidiMax) melalui Direktur Kepatuhan, Z.S. Bahri, S.H., menegaskan bahwa setiap aktivitas transaksi di pasar perdagangan berjangka komoditi sepenuhnya berada di bawah kendali nasabah.</p>
<p dir="ltr">​Z.S. Bahri menyatakan bahwa meskipun menyampaikan aspirasi adalah hak warga negara yang dilindungi undang-undang, namun mekanisme hukum tetap harus dikedepankan, terutama jika aksi tersebut mulai mengarah pada tindakan intimidasi.</p>
<p dir="ltr">​&#8221;Kami memahami adanya pihak yang merasa dirugikan dalam bertransaksi. Namun, perlu digarisbawahi bahwa dalam industri ini, nasabah memegang kendali penuh atas akun mereka masing-masing melalui <i>user name</i> dan <i>password</i> pribadi, layaknya PIN ATM,&#8221; ujar Z.S. Bahri saat ditemui di kantor, DidiMax, Jalan Garuda, Bandung, 3 Juni 2026.</p>
<p dir="ltr">Pihak manajemen DidiMax menekankan bahwa setiap calon nasabah diwajibkan mengikuti simulasi dan memahami Standar Operasional Prosedur (SOP) sebelum memulai transaksi. Hal ini dilakukan untuk memastikan nasabah paham akan risiko investasi dan tidak mudah dimanipulasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.</p>
<p dir="ltr">​Lebih lanjut, Z.S. Bahri menekankan adanya larangan keras bagi seluruh karyawan DidiMax untuk melakukan transaksi atas nama nasabah atau terlibat dalam pengelolaan dana secara langsung.</p>
<p dir="ltr">​&#8221;Bagi karyawan, haram hukumnya untuk bertransaksi. Transaksi dilakukan secara mandiri oleh nasabah. Kami mengkhawatirkan adanya oknum—baik internal maupun pihak luar yang diberdayakan—yang melakukan perjanjian di luar prosedur resmi perusahaan,&#8221; tegasnya.</p>
<p dir="ltr">Untuk memberikan perlindungan hukum bagi nasabah, DidiMax merujuk pada Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) mengenai ketentuan teknis perilaku pialang. Perusahaan telah mengeluarkan Surat Edaran resmi nomor 030/DMB/SE/1/2021 yang memuat empat poin larangan krusial bagi nasabah:</p>
<ol>
<li dir="ltr">​<b>Setoran Tunai:</b> Nasabah dilarang menyetorkan margin awal atau <i>top-up</i> secara tunai. Semua dana wajib disetorkan melalui pindah buku ke <i>Segregated Account</i> (rekening terpisah) resmi perusahaan.</li>
<li dir="ltr">​<b>Perjanjian di Luar Prosedur:</b> Nasabah dilarang melakukan perjanjian tambahan dengan pihak manapun yang mengatasnamakan DidiMax.</li>
<li dir="ltr">​<b>Kerahasiaan Kode Akses:</b> Nasabah dilarang memberikan <i>user name</i> dan <i>password</i> kepada siapapun, termasuk karyawan atau mitra pemasaran.</li>
<li dir="ltr">​<b>Pemberian Kuasa Transaksi:</b> Nasabah dilarang memberikan kuasa kepada karyawan atau mitra untuk melakukan transaksi atas akun pribadi nasabah.</li>
</ol>
<p dir="ltr">​&#8221;Kami meminta kerja sama para nasabah untuk menolak tawaran yang melanggar aturan tersebut. Segala kerugian yang timbul akibat pelanggaran terhadap poin-poin di atas berada di luar tanggung jawab PT Didi Max Berjangka,&#8221; tutup Z.S. Bahri.</p>
<p dir="ltr">​Masyarakat atau nasabah yang menemukan indikasi pelanggaran oleh oknum diminta segera melapor melalui email resmi <i>support@didimax.co.id</i> atau menghubungi layanan pelanggan di nomor 022-20564777.</p>
<p>Artikel <a href="https://porosmedia.com/didi-max-berjangka-tegaskan-independensi-transaksi-nasabah-dan-larangan-intervensi-oknum/">Didi Max Berjangka Tegaskan Independensi Transaksi Nasabah dan Larangan Intervensi Oknum</a> pertama kali tampil pada <a href="https://porosmedia.com">Porosmedia.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Peringatan Harlah Pancasila di Gedung Indonesia Menggugat: Urgensi Merevolusikan Nilai Persatuan dan Keadilan</title>
		<link>https://porosmedia.com/peringatan-harlah-pancasila-di-gedung-indonesia-menggugat-urgensi-merevolusikan-nilai-persatuan-dan-keadilan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Jajat Sudrajat]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 02 Jun 2026 03:50:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Poros Warga]]></category>
		<category><![CDATA[Ragam]]></category>
		<category><![CDATA[". Poros media]]></category>
		<category><![CDATA[Gedung Indonesia Menggugat]]></category>
		<category><![CDATA[Hari Lahir Pancasila 2026]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Bandung]]></category>
		<category><![CDATA[Majelis Musyawarah Sunda]]></category>
		<category><![CDATA[Persatuan dan Keadilan.]]></category>
		<category><![CDATA[Yudi Latif]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://porosmedia.com/?p=44143</guid>

					<description><![CDATA[<p>Porosmedia.com, Bandung – Badan Pekerja Majelis Musyawarah Sunda (PADMA MUDA) menggelar dialog kebangsaan dalam rangka...</p>
<p>Artikel <a href="https://porosmedia.com/peringatan-harlah-pancasila-di-gedung-indonesia-menggugat-urgensi-merevolusikan-nilai-persatuan-dan-keadilan/">Peringatan Harlah Pancasila di Gedung Indonesia Menggugat: Urgensi Merevolusikan Nilai Persatuan dan Keadilan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://porosmedia.com">Porosmedia.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><a href="http://Porosmedia.com/">Porosmedia.com,</a> Bandung – Badan Pekerja Majelis Musyawarah Sunda (PADMA MUDA) menggelar dialog kebangsaan dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila tahun 2026. Acara yang berlangsung di Gedung Indonesia Menggugat, Kota Bandung, pada Senin (1/6/2026) tersebut mengusung tema esensial: <i>&#8220;Merevolusikan Pancasila: Demi Persatuan dan Keadilan&#8221;</i>.</p>
<p dir="ltr">​Peringatan ini menyoroti pentingnya reposisi cara pandang terhadap dasar negara, agar Pancasila tidak sekadar menjadi simbol seremonial tahunan, melainkan mampu diimplementasikan secara konkret dalam kehidupan sehari-hari, khususnya oleh generasi muda, ujar Ketua MMS, Andri P. Kantaprawira, S.IP., MM.,</p>
<p dir="ltr">​Dalam pidato kebangsaannya, Pemikir Kebangsaan dan Kenegaraan, Yudi Latif, Ph.D., memaparkan gagasan mengenai urgensi &#8220;merevolusikan Pancasila&#8221;. Narasi provokatif namun substantif ini dinilai sebagai respons cepat dan konkret yang dibutuhkan saat ini demi memastikan nilai-nilai dari Sila Pertama hingga Sila Kelima benar-benar dipahami dan diadopsi oleh generasi penerus.</p>
<p dir="ltr"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-large wp-image-44145 aligncenter" src="https://porosmedia.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260601-WA0029-400x225.jpg" alt="" width="400" height="225" srcset="https://porosmedia.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260601-WA0029-400x225.jpg 400w, https://porosmedia.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260601-WA0029-768x432.jpg 768w, https://porosmedia.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260601-WA0029-250x140.jpg 250w, https://porosmedia.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260601-WA0029.jpg 1280w" sizes="(max-width: 400px) 100vw, 400px" /> <img loading="lazy" decoding="async" class="aligncenter wp-image-44146 size-full" src="https://porosmedia.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260601-WA0019.jpg" alt="" width="720" height="1280" /></p>
<p dir="ltr">​Langkah adaptif dan tafsir ulang terhadap metode komunikasi Pancasila dipandang sangat mendesak. Mengingat pada konstelasi politik dan demografi ke depan, proporsi generasi muda diproyeksikan mendominasi hingga lebih dari 60 persen dari total pemilih di Indonesia.</p>
<p dir="ltr">​Selain tantangan demografis, diskusi ini juga menggarisbawahi pentingnya keterkaitan erat antara persatuan nasional dan penegakan keadilan di berbagai sektor, mulai dari politik, hukum, hingga sosial budaya. Semangat persatuan yang kuat dipandang sebagai fondasi utama untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di tengah kompleksitas keberagaman etnis, budaya, dan kepercayaan sebagai negara kepulauan.</p>
<p dir="ltr">​Gagasan ini juga, selaras dengan komitmen dan pernyataan awal Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang terus mengedepankan penguatan seluruh unsur nasional guna mempercepat akselerasi pembangunan menuju Indonesia yang makmur dan sejahtera.</p>
<p dir="ltr">​Melalui momentum Hari Lahir Pancasila ini, seluruh elemen bangsa diharapkan mampu mengomunikasikan kembali nilai-nilai luhur dasar negara dengan pendekatan baru yang lebih relevan bagi era percepatan digital, demi mengantisipasi potensi disintegrasi sekaligus mengawal laju kemajuan bangsa.</p>
<p dir="ltr">​Acara yang diinisiasi oleh Badan Pekerja MMS ini dipimpin langsung oleh Ketua MMS, Andri P. Kantaprawira, S.IP., MM., bersama Sekretaris Dr. Nina Kurnia Hikmawaty, SE., MM., serta dikoordinasikan oleh Kang Apipudin selaku perwakilan pelaksana. <i>(PM/Red)</i></p>
<h3 dir="ltr">​</h3>
<p>Artikel <a href="https://porosmedia.com/peringatan-harlah-pancasila-di-gedung-indonesia-menggugat-urgensi-merevolusikan-nilai-persatuan-dan-keadilan/">Peringatan Harlah Pancasila di Gedung Indonesia Menggugat: Urgensi Merevolusikan Nilai Persatuan dan Keadilan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://porosmedia.com">Porosmedia.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>​Eka Santosa Soroti Paradoks Kepemimpinan Jabar: Gubernur Bukan Raja, Aturan Hukum Harus Konsisten!</title>
		<link>https://porosmedia.com/eka-santosa-soroti-paradoks-kepemimpinan-jabar-gubernur-bukan-raja-aturan-hukum-harus-konsisten/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Jajat Sudrajat]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 22 May 2026 12:11:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Budaya]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Ragam]]></category>
		<category><![CDATA[". Poros media]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Bandung]]></category>
		<category><![CDATA[Budaya Sunda]]></category>
		<category><![CDATA[Eka Santosa]]></category>
		<category><![CDATA[Kepemimpinan Jawa Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Konstitusi Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Kritik Kebijakan Jabar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://porosmedia.com/?p=43960</guid>

					<description><![CDATA[<p>Porosmedia.com, Bandung – Mantan Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat yang juga dikenal sebagai Pemerhati Politik...</p>
<p>Artikel <a href="https://porosmedia.com/eka-santosa-soroti-paradoks-kepemimpinan-jabar-gubernur-bukan-raja-aturan-hukum-harus-konsisten/">​Eka Santosa Soroti Paradoks Kepemimpinan Jabar: Gubernur Bukan Raja, Aturan Hukum Harus Konsisten!</a> pertama kali tampil pada <a href="https://porosmedia.com">Porosmedia.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><a href="http://Porosmedia.com/">Porosmedia.com,</a> Bandung – Mantan Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat yang juga dikenal sebagai Pemerhati Politik dan Budaya, Eka Santosa, melontarkan kritik tajam terhadap dinamika kepemimpinan dan berbagai kebijakan yang bergulir di Jawa Barat saat ini. Dalam sebuah diskusi mendalam, Eka mengingatkan agar para pemimpin daerah tetap berpijak pada koridor konstitusi dan tidak terjebak dalam romantisme kekuasaan yang berlebihan hingga mengaburkan fungsi pelayanan publik.</p>
<p dir="ltr">​Konstitusi Tegas: Di Luar Jogja, Gubernur Bukan Raja</p>
<p dir="ltr">​Menanggapi fenomena pemberian predikat &#8220;Raja&#8221; atau gelaran bernuansa monarki kepada kepala daerah di Jawa Barat melalui berbagai prosesi budaya, Eka Santosa meminta publik dan aparatur birokrasi untuk memisahkan secara tegas antara ekspresi budaya adat dengan sistem tata negara.</p>
<p dir="ltr">​&#8221;Kecuali Yogyakarta yang diatur khusus oleh undang-undang dan amanat UUD 1945, daerah lain di Indonesia menempatkan kepala daerah dalam koridor hukum pemerintahan daerah yang demokratis. Di luar Jogja, gubernur adalah gubernur, bukan raja. Menempatkan unsur birokrasi seolah-olah berada dalam struktur kerajaan adalah bentuk kekeliruan konstitusi,&#8221; tegas Eka Santosa.</p>
<p dir="ltr">Menurutnya, jika ada pihak-pihak yang ingin menyematkan gelar adat atau predikat kebudayaan secara personal kepada figur tertentu, hal tersebut sah-sah saja sebagai bagian dari ekspresi seni. Namun, simbol-simbol tersebut jangan sampai menginterfensi identitas formal pemerintahan daerah yang dibiayai oleh uang rakyat.</p>
<p dir="ltr">​Transparansi Anggaran Kirab Mahkota dan Efisiensi Infrastruktur</p>
<p dir="ltr">​Eka juga menaruh perhatian pada kritik yang dilayangkan oleh sejumlah fraksi di DPRD Jawa Barat terkait pelaksanaan acara kirab budaya skala besar yang membawa atribut kemahkotaan. Ia menilai, fungsi pengawasan legislatif sangat diperlukan untuk memastikan akuntabilitas kegiatan tersebut.</p>
<p dir="ltr">​&#8221;Fungsi pengawasan Dewan (DPRD) itu sudah benar dan harus dihormati. Publik berhak tahu dari mana sumber anggarannya. Kalau diklaim menggunakan dana pribadi, tentu perlu pembuktian logis agar tidak memicu spekulasi atau rumor di media sosial mengenai adanya aliran dana daerah yang tidak semestinya,&#8221; lanjutnya.</p>
<p dir="ltr">​Lebih lanjut, mantan politisi senior ini menyoroti skala prioritas pembangunan di sekitar kawasan Gedung Sate, Bandung. Ia mengkritik pembongkaran beberapa infrastruktur pembatas dengan dalih estetika atau penyatuan kawasan publik, sementara masih ada rekomendasi tata ruang lama yang menurutnya justru diabaikan.</p>
<p dir="ltr">​&#8221;Dulu, rekomendasi resmi dari DPRD menekankan pentingnya mempertahankan area sekitar Gedung Sate sebagai kawasan resapan dan ruang hijau yang steril, bukan untuk komersialisasi masif. Pemimpin itu ucapannya harus konsisten antara kebijakan di hilir dengan penegakan aturan di hulu,&#8221; ujarnya.</p>
<p dir="ltr">​Klarifikasi Kasus Hukum Masa Lalu: &#8220;Saya Bersih Berdasarkan Putusan Inkracht MA&#8221;</p>
<p dir="ltr">​Dalam kesempatan yang sama, Eka Santosa juga memberikan klarifikasi langsung terkait tudingan miring netizen mengenai masa lalunya saat menjabat sebagai Ketua DPRD Jabar terkait kasus kebijakan bantuan perumahan publik (dikenal di media lama sebagai isu &#8216;kavling gate&#8217;).</p>
<p dir="ltr">​Ia menegaskan bahwa status hukumnya sudah <i>clear</i> dan bersih secara mutlak lewat putusan peradilan tertinggi di tingkat Mahkamah Agung (MA).</p>
<p dir="ltr">​&#8221;Kasus itu diputuskan secara kelembagaan bahkan sebelum saya menjabat sebagai Ketua Dewan. Kebijakan tersebut sangat politis karena diangkat menjelang momentum pilkada kala itu. Faktanya, pengadilan telah memutus saya bebas murni, tidak bersalah, dan negara diperintahkan untuk merehabilitasi nama baik saya. Putusan itu sudah <i>inkracht</i>,&#8221; tegas Eka menepis hoaks yang kerap digulirkan secara liar oleh akun-akun media sosial tanpa data akurat.</p>
<p dir="ltr">​Di akhir pandangannya, Eka Santosa menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki sentimen pribadi terhadap siapa pun pemimpin yang tengah memegang tongkat estafet di Jawa Barat. Ia menegaskan dukungannya secara terbuka terhadap setiap figur yang mampu membuktikan keberhasilan konkret dalam menyejahterakan rakyat dan mengelola APBD dengan tepat sasaran tanpa korupsi.</p>
<p dir="ltr">​&#8221;Kalau seorang pemimpin bisa membuktikan kinerjanya hebat, menyejahterakan rakyat, tidak korup, dan menggunakan anggaran tepat guna, jangankan dua periode jadi gubernur, maju jadi presiden pun pasti kita dukung. Namun, semua itu harus ada parameter yang terukur, bukan sekadar sensasi,&#8221; pungkasnya. <i>(PM/Red)</i></p>
<p dir="ltr">
<p dir="ltr"><a href="https://youtu.be/UEhYCRj0wcM?si=PV9bjqarZAjBTsR3​">https://youtu.be/UEhYCRj0wcM?si=PV9bjqarZAjBTsR3​<b></b></a></p>
<p dir="ltr">
<p dir="ltr">
<p>Artikel <a href="https://porosmedia.com/eka-santosa-soroti-paradoks-kepemimpinan-jabar-gubernur-bukan-raja-aturan-hukum-harus-konsisten/">​Eka Santosa Soroti Paradoks Kepemimpinan Jabar: Gubernur Bukan Raja, Aturan Hukum Harus Konsisten!</a> pertama kali tampil pada <a href="https://porosmedia.com">Porosmedia.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Membedah Paradoks &#8220;Sibuk Palsu&#8221; Pembangunan: Menguji Ulang Kompas Keadilan Sosial di Tingkat Tapak</title>
		<link>https://porosmedia.com/membedah-paradoks-sibuk-palsu-pembangunan-menguji-ulang-kompas-keadilan-sosial-di-tingkat-tapak/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Jajat Sudrajat]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 20 May 2026 04:25:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Budaya]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Ragam]]></category>
		<category><![CDATA[". Poros media]]></category>
		<category><![CDATA[American Dream]]></category>
		<category><![CDATA[Degradasi Lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[Gini Ratio Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Irwan Nurwansyah]]></category>
		<category><![CDATA[Keadilan Sosial.]]></category>
		<category><![CDATA[Kebijakan Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerhati Sosial]]></category>
		<category><![CDATA[Sarimukti]]></category>
		<category><![CDATA[UUD 1945]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://porosmedia.com/?p=43885</guid>

					<description><![CDATA[<p>Porosmedia.com – Konstitusi negara, khususnya Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945, telah memancangkan empat pilar tujuan...</p>
<p>Artikel <a href="https://porosmedia.com/membedah-paradoks-sibuk-palsu-pembangunan-menguji-ulang-kompas-keadilan-sosial-di-tingkat-tapak/">Membedah Paradoks &#8220;Sibuk Palsu&#8221; Pembangunan: Menguji Ulang Kompas Keadilan Sosial di Tingkat Tapak</a> pertama kali tampil pada <a href="https://porosmedia.com">Porosmedia.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><a href="http://Porosmedia.com/">Porosmedia.com</a> – Konstitusi negara, khususnya Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945, telah memancangkan empat pilar tujuan bernegara yang sangat komprehensif: melindungi, memajukan kesejahteraan, mencerdaskan, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Namun, dalam realitas sosiologis dan eksekusi kebijakan di lapangan, jurang antara teks konstitusi dan indikator kesejahteraan riil masyarakat di tingkat tapak masih menganga lebar.</p>
<p dir="ltr">​Pemerhati Sosial, <b>Irwan Nurwansyah</b>, menilai bahwa dinamika pembangunan hari ini sering kali terjebak dalam fenomena <i>&#8220;sibuk palsu&#8221;</i>. Sebuah kondisi di mana serapan anggaran (APBN/APBD) terus bergerak tinggi dan infrastruktur fisik masif dibangun, namun gagal secara signifikan dalam mentransformasi struktur kesejahteraan ekonomi dan keadilan sosial bagi masyarakat kelas bawah.</p>
<p dir="ltr">​&#8221;Kita memiliki kompas yang sangat paripurna bernama Pembukaan UUD 1945. Masalahnya, acapkali terjadi <i>conceptual slippage</i> atau pergeseran konseptual saat cita-cita luhur tersebut diturunkan ke dalam regulasi teknis dan rencana kerja matang. Akibatnya, pembangunan berjalan tanpa orientasi substansial yang jelas; ibarat memacu gas kendaraan tanpa tahu koordinat tujuan,&#8221; ujar Irwan Nurwansyah saat diwawancarai oleh <i>Porosmedia.com</i>.</p>
<p dir="ltr">Anatomi Kegagalan Eksekusi: Regulasi Bagus, Perencanaan Keropos</p>
<p dir="ltr">​Menurut Irwan, keribetan kolektif dalam pengelolaan ruang publik dan kebijakan sosial berakar dari absennya sinkronisasi antara tiga elemen fundamental: <b>Konsep, Rencana, dan Tujuan</b>. Ketika indikator keberhasilan pembangunan hanya diukur dari angka-angka administratif kuantitatif, esensi keadilan sering kali terpinggirkan.</p>
<p dir="ltr">​Sebagai instrumen analisis, mari kita bedah realitas objektif pembangunan nasional melalui data makro terbaru yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) per Maret 2025:</p>
<ul>
<li dir="ltr">​<b>Ketimpangan Ekonomi (Gini Ratio):</b> Angka Gini Ratio nasional masih bertengger di kisaran <b>0,379</b>. Meski menunjukkan fluktuasi tipis, angka ini mengonfirmasi bahwa distribusi kue pembangunan belum merata sepenuhnya. Manfaat pertumbuhan ekonomi masih terkonsentrasi pada desil masyarakat berpendapatan tinggi.</li>
<li dir="ltr">​<b>Paradoks Urbanisasi dan Infrastruktur:</b> Di wilayah penyangga perkotaan seperti Jawa Barat, pembangunan kawasan industri dan pemukiman komersial terus melaju. Namun, di sisi lain, infrastruktur dasar kedaruratan publik seperti tata kelola sampah (misalnya penanganan jangka panjang TPK Sarimukti) dan penyediaan ruang terbuka hijau sering kali tertinggal karena perencanaan yang bersifat reaktif (<i>pemadam kebakaran</i>), bukan antisipatif.</li>
</ul>
<p dir="ltr">​Kontras Ideologis: Kolektivisme UUD 1945 vs Individualisme <i>American Dream</i></p>
<p dir="ltr">​Dalam diskursus ruang publik, Irwan Nurwansyah juga menyoroti bahaya laten infiltration gaya hidup individualistis yang menyerupai pilar <i>American Dream</i> ke dalam urat nadi masyarakat komunal Indonesia.</p>
<p dir="ltr">​<i>American Dream</i> bertumpu pada <i>freedom</i> (kebebasan), <i>opportunity</i> (kesempatan individual), dan <i>prosperity</i> (kemakmuran atas usaha sendiri). Model ini menuntut individu untuk bertarung secara mandiri dalam pasar bebas. Jika seseorang gagal atau miskin, sistem menganggap hal itu sebagai konsekuensi akibat kurangnya kerja keras semata (<i>meritokrasi absolut</i>).</p>
<p dir="ltr">​&#8221;Sistem ekonomi-politik kita berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 adalah usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Kita tidak bisa mentah-mentah mengadopsi mentalitas <i>American Dream</i> yang menuntut warga bertarung sendiri tanpa jaring pengaman sosial yang kokoh dari negara. Menyerahkan urusan fasilitas mendasar seperti pendidikan tinggi dan kesehatan sepenuhnya pada mekanisme pasar bebas adalah bentuk pengingkaran terhadap substansi keadilan sosial,&#8221; tegas Irwan.</p>
<p dir="ltr">Rekomendasi Solutif: Menata Kembali dari Level Tapak (RT/RW)</p>
<p dir="ltr">​Untuk memutus rantai &#8220;keribetan&#8221; sistemik ini, Irwan Nurwansyah menawarkan kerangka kerja operasional yang dapat diimplementasikan, baik oleh pemangku kebijakan daerah maupun komunitas lokal di tingkat terkecil:</p>
<table>
<tbody>
<tr>
<th>
<p dir="ltr">Pilar Aksi</p>
</th>
<th>
<p dir="ltr">Manifestasi Konseptual</p>
</th>
<th>
<p dir="ltr">Langkah Nyata di Tingkat Tapak</p>
</th>
</tr>
<tr>
<td>
<p dir="ltr">1. Perlindungan Aktivisme (Melindungi)</p>
</td>
<td>
<p dir="ltr">Mewujudkan rasa aman dan kepastian hukum yang inklusif.</p>
</td>
<td>
<p dir="ltr">Optimalisasi transparansi alokasi dana kelurahan/desa secara digital agar dapat diawasi langsung oleh warga.</p>
</td>
</tr>
<tr>
<td>
<p dir="ltr">2. Peningkatan Kapasitas (Mencerdaskan)</p>
</td>
<td>
<p dir="ltr">Transformasi keahlian untuk menghadapi disrupsi digital.</p>
</td>
<td>
<p dir="ltr">Pembukaan pusat pelatihan berbasis komunitas (fokus pada upskilling UMKM lokal dan literasi teknologi).</p>
</td>
</tr>
<tr>
<td>
<p dir="ltr">3. Ketahanan Komunal (Menyejahterakan)</p>
</td>
<td>
<p dir="ltr">Membangun kemandirian ekonomi dari unit terkecil.</p>
</td>
<td>
<p dir="ltr">Menghidupkan kembali koperasi atau lumbung ekonomi berbasis RT/RW sebagai jaring pengaman darurat warga.</p>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p dir="ltr">&#8220;Masyarakat yang adil dan sejahtera tidak akan turun secara instan dari langit politik. Ia dicicil dari komitmen kita untuk membereskan satu gang, satu rukun tetangga, dan satu kebijakan publik lokal terlebih dahulu dengan konsep yang matang, rencana yang terukur, dan kepatuhan mutlak pada hukum yang berlaku,&#8221; pungkas Irwan Nurwansyah menutup opininya.</p>
<p dir="ltr">
<p>Artikel <a href="https://porosmedia.com/membedah-paradoks-sibuk-palsu-pembangunan-menguji-ulang-kompas-keadilan-sosial-di-tingkat-tapak/">Membedah Paradoks &#8220;Sibuk Palsu&#8221; Pembangunan: Menguji Ulang Kompas Keadilan Sosial di Tingkat Tapak</a> pertama kali tampil pada <a href="https://porosmedia.com">Porosmedia.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Menjaga Asa Peternak Rakyat di Tengah Arus Swasembada Susu</title>
		<link>https://porosmedia.com/menjaga-asa-peternak-rakyat-di-tengah-arus-swasembada-susu/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Jajat Sudrajat]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 19 May 2026 13:30:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Pertanian]]></category>
		<category><![CDATA[Ragam]]></category>
		<category><![CDATA[". Poros media]]></category>
		<category><![CDATA[Industri Pengolahan Susu]]></category>
		<category><![CDATA[Makan Bergizi Gratis]]></category>
		<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Peternak Sapi Perah]]></category>
		<category><![CDATA[Swasembada Susu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://porosmedia.com/?p=43878</guid>

					<description><![CDATA[<p>​Oleh: Kang Eep ​Porosmedia.com – Masuknya korporasi skala besar ke sektor industri susu nasional sejatinya...</p>
<p>Artikel <a href="https://porosmedia.com/menjaga-asa-peternak-rakyat-di-tengah-arus-swasembada-susu/">Menjaga Asa Peternak Rakyat di Tengah Arus Swasembada Susu</a> pertama kali tampil pada <a href="https://porosmedia.com">Porosmedia.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr">​<b>Oleh: Kang Eep</b></p>
<p dir="ltr"><a href="http://Porosmedia.com/">​Porosmedia.com</a> – Masuknya korporasi skala besar ke sektor industri susu nasional sejatinya memuat angin segar. Sudah terlampau lama Indonesia terjebak dalam ketergantungan impor yang tinggi. Saat ini, kebutuhan susu nasional berada di kisaran 4,6 hingga 4,7 juta ton per tahun. Sementara itu, produksi domestik baru mampu menyumbang sekitar 800 ribu hingga 1 juta ton per tahun. Artinya, pasokan lokal baru memenuhi sekitar 20 persen kebutuhan, sedangkan 80 persen sisanya masih harus didatangkan dari luar negeri.</p>
<p dir="ltr">​Dari perspektif kedaulatan pangan, ketimpangan ini tentu tidak ideal. Negara sebesar Indonesia sudah sepatutnya memiliki ketahanan struktural dan tidak bersandar pada komoditas impor. Oleh karena itu, ekspansi grup-grup bisnis besar yang membangun peternakan sapi perah terintegrasi (<i>mega farm</i>), mendatangkan indukan produktif, hingga menyiapkan infrastruktur pengolahan modern, merupakan langkah strategis yang positif. Akselerasi produksi mutlak diperlukan untuk memangkas defisit pasokan.</p>
<p dir="ltr">​Namun, kalkulasi di lapangan tidak sesederhana membalik telapak tangan. Aspek yang harus dihitung dengan cermat bukan sekadar seberapa besar volume produksi dapat digenjot, melainkan bagaimana distribusinya dan siapa yang akan bertahan ketika stabilitas pasar terguncang oleh lonjakan pasokan tersebut.</p>
<p dir="ltr">​Dilema Proyeksi MBG dan Realitas Pasar</p>
<p dir="ltr">​Dalam proyeksi pemerintah, kebutuhan susu nasional pada tahun 2029 diestimasikan melonjak hingga 8,5 juta ton per tahun. Struktur angka ini bertumpu pada dua pilar: kebutuhan reguler sebesar 4,9 juta ton dan kebutuhan penunjang Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diprediksi menyerap 3,6 juta ton.</p>
<p dir="ltr">​Jika instrumen program MBG dimasukkan dalam variabel, serapan pasar memang tampak menjanjikan. Bahkan, jika investasi besar berhasil menaikkan produksi domestik mendekati angka 8 juta ton per tahun (dalam skenario moderat), posisi kita masih berada sedikit di bawah ambang batas kebutuhan total 2029. Dalam konteks ini, ekspansi industri besar terlihat sangat rasional demi mengejar target swasembada.</p>
<p dir="ltr">​Namun, terdapat satu variabel krusial yang wajib diantisipasi: program MBG merupakan kebijakan yang berbasis pada keputusan politik dan kapasitas fiskal negara, bukan cerminan dari permintaan pasar alami (<i>natural market demand</i>). Keberlanjutannya sangat bergantung pada dinamika anggaran, desain program, serta arah kebijakan pemerintahan ke depan. Dinamika politik senantiasa membuka ruang bagi penyesuaian format program, substitusi komponen pangan, atau reposisi urgensi susu dalam menu yang disediakan.</p>
<p dir="ltr">​Di sinilah risiko sistemik mulai mengintai. Jika program MBG mengalami kontraksi atau tidak berlanjut secara penuh, struktur permintaan akan menyusut kembali ke angka reguler, yakni sekitar 4,9 juta ton. Di sisi lain, investasi hulu yang kadung berjalan tidak bisa dihentikan begitu saja secara instan. Sapi-sapi di <i>mega farm</i> tetap harus diperah, pabrik pengolahan harus tetap beroperasi, dan efisiensi biaya tetap harus dikejar.</p>
<p dir="ltr">​Berdasarkan simulasi logis, apabila produksi nasional telanjur menyentuh angka 5,6 juta ton sementara pasar reguler hanya mampu menyerap 4,9 juta ton, maka akan terjadi potensi surplus sekitar 700 ribu ton per tahun. Jika produksi menembus skenario tinggi hingga 8 hingga 9,4 juta ton, maka potensi surplus tanpa serapan MBG bisa berkisar antara 3,1 hingga 4,5 juta ton per tahun. Angka surplus sebesar itu berpotensi memicu guncangan harga di tingkat peternak.</p>
<p dir="ltr">+&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8211;+<br />
| SIMULASI POTENSI SURPLUS SUSU TANPA PROGRAM MBG |<br />
+&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;+&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;-+<br />
| Proyeksi Kebutuhan Pasar Reguler | 4,9 Juta Ton / Tahun |<br />
+&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;+&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;-+<br />
| Skenario Produksi 1 (Rendah-Sedang)| 5,6 Juta Ton -&gt; Surplus 0,7 Juta |<br />
+&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;+&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;-+<br />
| Skenario Produksi 2 (Moderat) | 8,0 Juta Ton -&gt; Surplus 3,1 Juta |<br />
+&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;+&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;-+<br />
| Skenario Produksi 3 (Tinggi) | 9,4 Juta Ton -&gt; Surplus 4,5 Juta |<br />
+&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;+&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;-+</p>
<p dir="ltr">Kerentanan di Tingkat Peternak Mandiri</p>
<p dir="ltr">​Dalam mekanisme pasar yang kelebihan pasokan (<i>oversupply</i>), tekanan ekonomi tidak akan terdistribusi secara merata. Pihak yang berada di posisi paling rentan adalah peternak rakyat berskala kecil.</p>
<p dir="ltr">​Mayoritas peternak mandiri hanya memiliki modal kepemilikan beberapa ekor sapi. Mereka tidak memiliki pabrik pengolahan mandiri, minim jaringan distribusi makro, serta memiliki posisi tawar (<i>bargaining power</i>) yang relatif lemah. Mereka sangat bergantung pada rantai pasok tradisional melalui koperasi, pengepul, atau Industri Pengolahan Susu (IPS). Karakteristik susu segar yang cepat rusak (<i>perishable</i>) juga membuat peternak tidak memiliki kemewahan waktu untuk menahan produk; jika hari itu tidak terserap, kerugian material langsung terjadi.</p>
<p dir="ltr">​Saat pasokan melimpah, IPS secara bisnis akan mengutamakan efisiensi. Industri cenderung memprioritaskan pasokan dari peternakan internal milik mereka sendiri, mitra strategis yang volumenya stabil, atau bahan baku impor jika secara keekonomian dan standar industri dinilai lebih kompetitif. Dalam situasi jenuh tersebut, peternak rakyat rawan menghadapi pembatasan kuota serapan, tekanan harga beli, hingga potensi penolakan produk dengan dalih pemenuhan standar kualitas.</p>
<p dir="ltr">​Indikator alarm ini sebetulnya sudah pernah menyala. Pada November 2024 silam, aksi protes peternak di Boyolali dan Pasuruan yang membuang susu segar menjadi potret nyata dari rapuhnya serapan pasar. Kala itu, pembatasan kuota oleh pihak industri memicu gejolak di tingkat hilir. Peristiwa tersebut menjadi preseden penting: di saat Indonesia belum swasembada saja, hasil peluh peternak lokal sempat kesulitan menembus pasar. Lantas, bagaimana jadinya jika produksi nasional melonjak tanpa adanya jaminan serapan yang berkeadilan?</p>
<p dir="ltr">​Menuju Regulasi yang Berkeadilan</p>
<p dir="ltr">​Oleh sebab itu, kehadiran investasi raksasa di sektor persusuan tidak perlu ditolak, melainkan harus dikelola dan diatur melalui instrumen regulasi yang ketat dan berkeadilan. Korporasi besar harus diposisikan sebagai jangkar penguat ekosistem nasional, bukan entitas yang memonopoli hulu hingga hilir secara eksklusif sehingga meminggirkan pemain lokal.</p>
<p dir="ltr">​Negara melalui kementerian terkait wajib hadir untuk memastikan kepatuhan atas beberapa poin strategis:</p>
<ul>
<li dir="ltr">​<b>Kemitraan Jangka Panjang:</b> Mewajibkan industri besar untuk membangun kemitraan inklusif yang nyata dengan peternak rakyat dan koperasi lokal.</li>
<li dir="ltr">​<b>Penguatan Kelembagaan:</b> Merevitalisasi peran koperasi susu sebagai agregator dan penjamin mutu produk peternak kecil agar mampu memenuhi standar industri.</li>
<li dir="ltr">​<b>Tata Niaga yang Adil:</b> Menyusun regulasi kuota impor yang dikorelasikan secara ketat dengan realisasi serapan susu lokal (<i>local content requirement</i>).</li>
<li dir="ltr">​<b>Pembinaan Mutu:</b> Standardisasi kualitas industri harus dibarengi dengan program pendampingan teknis bagi peternak rakyat, bukan dijadikan instrumen eliminasi pasar secara sepihak.</li>
<li dir="ltr">​<b>Diversifikasi Pasar:</b> Perencanaan cetak biru persusuan nasional tidak boleh bersandar tunggal pada asumsi program MBG, melainkan harus memperkuat ketahanan pasar sekunder dan industri turunan lainnya.</li>
</ul>
<p dir="ltr">​Swasembada susu adalah cita-cita yang mulia. Menekan angka impor adalah langkah ekonomi yang tepat. Namun, kedaulatan pangan yang sejati tidak boleh diartikan sebagai sentralisasi produksi di tangan segelintir korporasi besar semata.</p>
<p dir="ltr">​Kita tentu tidak ingin melihat Indonesia sukses menghapus ketergantungan impor susu, namun di saat yang sama harus kehilangan eksistensi para peternak lokal yang selama ini menjadi tulang punggung sektor riil pedesaan. Swasembada harus dibangun bersama rakyat, bukan dengan mengorbankan peternak rakyat.</p>
<p dir="ltr">
<p dir="ltr">
<p dir="ltr">
<p>Artikel <a href="https://porosmedia.com/menjaga-asa-peternak-rakyat-di-tengah-arus-swasembada-susu/">Menjaga Asa Peternak Rakyat di Tengah Arus Swasembada Susu</a> pertama kali tampil pada <a href="https://porosmedia.com">Porosmedia.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>3,5 Tahun Emas Farhan: Dari Janji Kampanye Menuju Legacy Paripurna Bandung 2026-2029</title>
		<link>https://porosmedia.com/35-tahun-emas-farhan-dari-janji-kampanye-menuju-legacy-paripurna-bandung-2026-2029/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Jajat Sudrajat]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 14 May 2026 02:27:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[". Poros media]]></category>
		<category><![CDATA[Infrastruktur Bandung]]></category>
		<category><![CDATA[Kebijakan Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Bandung]]></category>
		<category><![CDATA[M Farhan]]></category>
		<category><![CDATA[R Wempy Syamkarya]]></category>
		<category><![CDATA[RPJMD Bandung]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://porosmedia.com/?p=43716</guid>

					<description><![CDATA[<p>​Porosmedia.com, Bandung – Sisa masa jabatan Walikota M. Farhan periode 2026-2029 dinilai sebagai &#8220;3,5 Tahun...</p>
<p>Artikel <a href="https://porosmedia.com/35-tahun-emas-farhan-dari-janji-kampanye-menuju-legacy-paripurna-bandung-2026-2029/">3,5 Tahun Emas Farhan: Dari Janji Kampanye Menuju Legacy Paripurna Bandung 2026-2029</a> pertama kali tampil pada <a href="https://porosmedia.com">Porosmedia.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><a href="http://Porosmedia.com/">​Porosmedia.com,</a> Bandung – Sisa masa jabatan Walikota M. Farhan periode 2026-2029 dinilai sebagai &#8220;3,5 Tahun Emas&#8221; yang akan menentukan wajah masa depan Kota Bandung. Pengamat Kebijakan Publik dan Politik, <b>R. Wempy Syamkarya, S.H., M.H.</b>, menegaskan bahwa periode ini bukan lagi waktu untuk retorika politik, melainkan fase krusial eksekusi program berbasis bukti (<i>evidence-based policy</i>) yang menyentuh langsung urgensi kebutuhan warga.</p>
<p dir="ltr">​Dalam rilis eksklusifnya di Bandung, Rabu (14/05/2026), Wempy menyoroti bahwa publik kini lebih kritis dalam menagih realisasi janji kampanye. &#8220;Warga Bandung tidak butuh pidato panjang. Indikator keberhasilan itu sederhana: macet berkurang, sampah terkelola di hulu, distribusi air lancar, dan angka stunting turun drastis. Tugas Walikota adalah mentransformasikan RPJMD menjadi kemanfaatan riil, bukan sekadar tumpukan dokumen administratif,&#8221; tegas Wempy.</p>
<p dir="ltr">​<b>I. POTRET EMPIRIS: Realita Bandung Hari Ini</b></p>
<p dir="ltr">​Wempy memaparkan data fundamental yang menjadi tantangan berat bagi kepemimpinan Farhan:</p>
<ol>
<li dir="ltr">​<b>Kemacetan Akut:</b> Merujuk pada <i>TomTom Traffic Index 2025</i>, Bandung berada di peringkat 8 kota termacet di ASEAN dengan kecepatan rata-rata hanya 18 km/jam, yang memicu kerugian ekonomi mencapai Rp 4,2 Triliun per tahun.</li>
<li dir="ltr">​<b>Krisis Lingkungan:</b> Kondisi TPA Sarimukti yang mengalami <i>overload</i> hingga 147% menjadi ancaman serius. Hal ini bertentangan dengan amanat <b>UU No. 18 Tahun 2008</b> yang menargetkan pengelolaan sampah mandiri dan minimalisasi pembuangan ke TPA pada 2029.</li>
<li dir="ltr">​<b>Inefisiensi Anggaran (SILPA):</b> Berdasarkan LKPJ 2025, SILPA mencapai Rp 1,8 Triliun (12,3%). Hal ini menunjukkan rendahnya serapan anggaran yang seharusnya bisa dioptimalisasikan untuk pembangunan. Sesuai <b>Permendagri No. 77 Tahun 2020</b>, target SILPA idealnya di bawah 5%.</li>
<li dir="ltr">​<b>Masalah Sosial &amp; Birokrasi:</b> Angka stunting masih berada di angka 19,2% (Target Nasional 14%), sementara nilai Reformasi Birokrasi (RB) berada di angka 68,7.</li>
</ol>
<p dir="ltr">​<b>II. LANDASAN YURIDIS &amp; REASONING EKSEKUSI</b></p>
<p dir="ltr">​Wempy menekankan tiga argumentasi utama mengapa eksekusi harus dilakukan secara akseleratif:</p>
<ul>
<li dir="ltr">​<b>Argumentum ad Tempus (Dimensi Waktu):</b> Tersisa 1.277 hari. Tanpa kebijakan yang terukur setiap harinya, Bandung 2029 tidak akan mengalami perubahan signifikan.</li>
<li dir="ltr">​<b>Argumentum ad Populum (Kontrak Sosial):</b> Slogan &#8220;Bandung Ngahiji&#8221; harus dibayar dengan bukti fisik (infrastruktur) dan layanan dasar.</li>
<li dir="ltr">​<b>Argumentum ad Legem (Mandat Konstitusi):</b> Berdasarkan <b>UU No. 23 Tahun 2014 Pasal 65</b>, Kepala Daerah wajib melaksanakan RPJMD. Ketidakmampuan mengeksekusi target dapat dinilai sebagai kegagalan dalam menjalankan amanat undang-undang.</li>
</ul>
<p dir="ltr">​<b>III. ROADMAP STRATEGIS 2026 &#8211; 2029: Langkah Menuju Paripurna</b></p>
<p dir="ltr">​Wempy menyusun kerangka kerja berbasis tahunan agar publik dapat melakukan kontrol sosial secara objektif:</p>
<p dir="ltr">​<b>2026: Tahun Akselerasi &amp; Transparansi Anggaran</b></p>
<ul>
<li dir="ltr">​<b>Fokus:</b> Menekan kebocoran anggaran dan optimalisasi digitalisasi.</li>
<li dir="ltr">​<b>Aksi:</b> Pengesahan APBD tepat waktu (paling lambat 30 November 2026) sesuai <b>Permendagri 77/2020</b> untuk menekan SILPA di bawah 8%.</li>
<li dir="ltr">​<b>Digitalisasi Layanan:</b> Mewajibkan transaksi via QRIS di 13 TPU dan 30 Puskesmas guna memberantas pungutan liar (Pungli), selaras dengan <b>Perpres No. 95 Tahun 2018</b> tentang SPBE.</li>
</ul>
<p dir="ltr">​<b>2027: Tahun Infrastruktur Terintegrasi</b></p>
<ul>
<li dir="ltr">​<b>Fokus:</b> Pembangunan fisik yang berdampak pada mobilitas dan sanitasi.</li>
<li dir="ltr">​<b>Aksi:</b> <i>Groundbreaking</i> MRT Bandung Tahap 1 (Cibiru-Leuwipanjang) dan operasionalisasi TPST Legok Nangka secara maksimal untuk mengurangi beban Sarimukti secara signifikan.</li>
</ul>
<p dir="ltr">​<b>2028: Tahun Kesejahteraan &amp; Kualitas SDM</b></p>
<ul>
<li dir="ltr">​<b>Fokus:</b> Ekonomi kreatif dan penguatan layanan dasar kesehatan/pendidikan.</li>
<li dir="ltr">​<b>Aksi:</b> Penguatan 5 lokasi <i>Bandung Creative Hub</i> untuk 10.000 UMKM (Amanat <b>Perpres No. 2 Tahun 2022</b>) dan pencapaian target <i>Zero Stunting</i> melalui intervensi 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK).</li>
</ul>
<p dir="ltr">​<b>2029: Tahun Panen Legacy</b></p>
<ul>
<li dir="ltr">​<b>Fokus:</b> Keberlanjutan sistem dan apresiasi publik.</li>
<li dir="ltr">​<b>Aksi:</b> Meraih Nilai SAKIP &amp; RB &#8220;A&#8221;, serta menetapkan 5 Peraturan Walikota (Perwal) Strategis sebagai landasan hukum agar sistem tetap berjalan meskipun kepemimpinan berganti (keberlanjutan sistem di atas personalitas).</li>
</ul>
<p dir="ltr">​<b>IV. PERINGATAN KERAS UNTUK BIROKRASI</b></p>
<p dir="ltr">​Wempy memberikan catatan tajam bagi para Kepala Dinas, Camat, hingga Lurah. Menurutnya, kegagalan eksekusi di lapangan akan mencatat sejarah buruk bagi rezim ini.</p>
<p dir="ltr">​&#8221;Jika 2029 Bandung masih berkutat pada kemacetan dan banjir, sejarah akan mencatat bahwa di era Farhan, Bandung mungkin memiliki pemimpin dengan visi besar, namun kehilangan tim eksekutor yang mumpuni. Jangan biarkan program hanya jadi pajangan di situs web; buka datanya, undang partisipasi warga, dan rilis laporan capaian setiap triwulan,&#8221; tegasnya.</p>
<p dir="ltr">​<b>V. Bandung Butuh Aksi, Bukan Baliho</b></p>
<p dir="ltr">​&#8221;Pak Farhan, 3,5 tahun itu singkat bagi sejarah kota, namun sangat lama bagi anak yang membutuhkan asupan gizi hari ini. Paripurna bukan lagi sebuah pilihan, melainkan kewajiban konstitusional. Bandung Ngahiji hanya akan terwujud jika Walikota, Sekda, dan warga bergerak dalam satu ritme eksekusi yang sama,&#8221; pungkas Wempy.</p>
<p>Artikel <a href="https://porosmedia.com/35-tahun-emas-farhan-dari-janji-kampanye-menuju-legacy-paripurna-bandung-2026-2029/">3,5 Tahun Emas Farhan: Dari Janji Kampanye Menuju Legacy Paripurna Bandung 2026-2029</a> pertama kali tampil pada <a href="https://porosmedia.com">Porosmedia.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Memperkuat Ekosistem MBG, Agata Gelar Leadership Training dan Standardisasi HACCP</title>
		<link>https://porosmedia.com/memperkuat-ekosistem-mbg-agata-gelar-leadership-training-dan-standardisasi-haccp/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Jajat Sudrajat]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 11 May 2026 11:28:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Budaya]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Ragam]]></category>
		<category><![CDATA[". Poros media]]></category>
		<category><![CDATA[Agata]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Bandung]]></category>
		<category><![CDATA[dr. Harnandito]]></category>
		<category><![CDATA[Keamanan Pangan]]></category>
		<category><![CDATA[Makan Bergizi Gratis]]></category>
		<category><![CDATA[MBG]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://porosmedia.com/?p=43600</guid>

					<description><![CDATA[<p>Porosmedia.com, Bandung – Agata, selaku operator dapur Makan Bergizi Gratis (MBG), terus memperkuat komitmennya dalam...</p>
<p>Artikel <a href="https://porosmedia.com/memperkuat-ekosistem-mbg-agata-gelar-leadership-training-dan-standardisasi-haccp/">Memperkuat Ekosistem MBG, Agata Gelar Leadership Training dan Standardisasi HACCP</a> pertama kali tampil pada <a href="https://porosmedia.com">Porosmedia.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><a href="http://Porosmedia.com/">Porosmedia.com,</a> Bandung – Agata, selaku operator dapur Makan Bergizi Gratis (MBG), terus memperkuat komitmennya dalam menjaga kualitas dan profesionalisme layanan. Langkah ini diwujudkan melalui agenda <i>Leadership &amp; Operational Excellence Training</i> yang diselenggarakan pada Minggu (10/05/2026) di Hotel Hemangini, Bandung.</p>
<p dir="ltr">​Kegiatan strategis ini melibatkan perwakilan relawan serta pemimpin operasional dari lima unit dapur MBG di bawah naungan ekosistem Agata. Pelatihan ini difokuskan pada penguatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) serta standardisasi sistem operasional demi menjamin keberlanjutan program yang aman dan profesional.</p>
<p dir="ltr">​Transformasi Berbasis Sistem</p>
<p dir="ltr">​<i>Founder</i> Agata, <b>dr. Harnandito</b>, menegaskan bahwa pengelolaan dapur MBG skala besar menuntut kedisiplinan sistem operasional yang mampu berkembang (<i>scalable</i>). Menurutnya, niat baik saja tidak cukup tanpa dibarengi dengan manajemen yang terukur.</p>
<p dir="ltr">​&#8221;Program MBG adalah amanah besar yang memerlukan keseriusan dalam tata kelola. Peningkatan kualitas dapur tidak hanya bertumpu pada proses memasak, tetapi harus dibangun di atas fondasi sistem, pelatihan berkelanjutan, serta standardisasi kualitas SDM,&#8221; ujar dr. Harnandito.</p>
<p dir="ltr">​Penguatan HACCP dan Keamanan Pangan</p>
<p dir="ltr">​Pelatihan dibagi ke dalam empat sesi komprehensif. Pada sesi awal, peserta diberikan pembekalan mendalam mengenai alur operasional <i>end-to-end</i>, kejelasan peran (<i>role clarity</i>), serta prinsip-prinsip <b>HACCP</b> (<i>Hazard Analysis and Critical Control Points</i>). Materi ini mencakup aspek keamanan pangan (<i>food safety</i>) dan kebersihan (<i>hygiene</i>) yang dipandu langsung oleh pakar internal Agata di bidang logistik, <i>quality control</i>, dan operasional dapur.</p>
<p dir="ltr">​Agenda kemudian dilanjutkan dengan <i>Focus Group Discussion</i> (FGD) untuk memetakan tantangan faktual di lapangan, mulai dari manajemen distribusi, pencucian wadah (<i>ompreng</i>), hingga konsistensi kontrol kualitas bahan baku. Sebagai penutup, simulasi kasus dan <i>management game</i> dilakukan guna mengasah kemampuan pengambilan keputusan cepat dan kepemimpinan dalam situasi kritis.</p>
<p dir="ltr">​Kolaborasi Strategis Nasional</p>
<p dir="ltr">​Acara ini turut dihadiri oleh dua mitra strategis, yakni <b>Leuit Group</b> dan <b>BSI (British Standards Institution)</b>. Leuit Group berperan dalam memperkuat ekosistem rantai pasok bahan baku secara nasional, sementara BSI hadir memberikan perspektif mengenai pentingnya audit dan asesmen HACCP berstandar internasional bagi dapur MBG guna membangun kepercayaan publik.</p>
<p dir="ltr">​Perwakilan Leuit Group, <b>Felly</b>, mengapresiasi langkah proaktif Agata. &#8220;Kami melihat Agata sebagai entitas profesional yang serius dalam membangun keberlanjutan ekosistem MBG. Inisiatif pelatihan kepemimpinan dan implementasi HACCP ini adalah langkah krusial untuk menaikkan level kualitas program ini,&#8221; ungkapnya.</p>
<p dir="ltr">​Menuju Ecosystem Builder</p>
<p dir="ltr">​Melalui integrasi <i>supply chain</i>, pengembangan sistem digital, dan penguatan standar HACCP, Agata memposisikan diri bukan sekadar sebagai operator, melainkan sebagai <i>ecosystem builder</i> bagi program MBG di Indonesia.</p>
<p dir="ltr">​Agata juga menyatakan keterbukaan untuk berkolaborasi dengan pengelola dapur MBG di berbagai wilayah yang memiliki visi serupa dalam meningkatkan kualitas operasional dan standardisasi SDM demi dampak jangka panjang bagi bangsa.</p>
<p>Artikel <a href="https://porosmedia.com/memperkuat-ekosistem-mbg-agata-gelar-leadership-training-dan-standardisasi-haccp/">Memperkuat Ekosistem MBG, Agata Gelar Leadership Training dan Standardisasi HACCP</a> pertama kali tampil pada <a href="https://porosmedia.com">Porosmedia.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
