<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Polemik Bandung Zoo - Porosmedia.com</title>
	<atom:link href="https://porosmedia.com/tag/polemik-bandung-zoo/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://porosmedia.com/tag/polemik-bandung-zoo/</link>
	<description>Sumber Informasi Independen, Aktual dan Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Fri, 16 Jan 2026 16:54:35 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.4</generator>

<image>
	<url>https://porosmedia.com/wp-content/uploads/2021/12/cropped-favicon-porosmedia.com_-1-32x32.png</url>
	<title>Polemik Bandung Zoo - Porosmedia.com</title>
	<link>https://porosmedia.com/tag/polemik-bandung-zoo/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Polemik Bandung Zoo: Antara Ambisi Wali Kota dan Jeratan Hukum Kawasan Lindung</title>
		<link>https://porosmedia.com/polemik-bandung-zoo-antara-ambisi-wali-kota-dan-jeratan-hukum-kawasan-lindung/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Jajat Sudrajat]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 16 Jan 2026 16:54:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Budaya]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Ragam]]></category>
		<category><![CDATA[Wisata]]></category>
		<category><![CDATA[Dadan Ramdani]]></category>
		<category><![CDATA[Folmer Silalahi]]></category>
		<category><![CDATA[Polemik Bandung Zoo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://porosmedia.com/?p=39861</guid>

					<description><![CDATA[<p>Porosmedia.com, Bandung – Masa depan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) kini berada di persimpangan jalan....</p>
<p>Artikel <a href="https://porosmedia.com/polemik-bandung-zoo-antara-ambisi-wali-kota-dan-jeratan-hukum-kawasan-lindung/">Polemik Bandung Zoo: Antara Ambisi Wali Kota dan Jeratan Hukum Kawasan Lindung</a> pertama kali tampil pada <a href="https://porosmedia.com">Porosmedia.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><a href="http://Porosmedia.com/">Porosmedia.com,</a> Bandung – Masa depan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) kini berada di persimpangan jalan. Wali Kota Bandung, Muhamad Farhan, melempar tiga opsi strategis untuk menangani kawasan legendaris tersebut: tetap menjadi kebun binatang, beralih menjadi taman hewan terbatas, atau berubah total menjadi taman kota tanpa satwa.</p>
<p dir="ltr">​Namun, langkah politik ini memicu peringatan keras dari para pakar. Pemkot Bandung diingatkan untuk tidak &#8220;main mata&#8221; dengan aturan tata ruang yang sudah mengikat secara hukum.</p>
<p dir="ltr">​Sejak operasionalnya dihentikan beberapa bulan lalu akibat konflik pengelolaan yang berkepanjangan, lahan di kawasan Tamansari ini menjadi bola panas. Farhan mencoba mencari jalan tengah, namun usulan meniadakan satwa (opsi ketiga) dianggap sebagai langkah yang paling berisiko tinggi.</p>
<p dir="ltr">​Pengamat kebijakan penataan ruang, <b>Folmer Silalahi</b>, menegaskan bahwa Pemkot Bandung tidak bisa semena-mena mengubah wajah Tamansari. Ia mengingatkan bahwa kebijakan harus tegak lurus pada <b>Perda RTRW No. 05 Tahun 2022</b> dan <b>Perwal No. 29 Tahun 2024</b>.</p>
<p dir="ltr">​&#8221;Kawasan Babakan Siliwangi hingga Tamansari adalah warisan konsep <i>Garden City</i> sejak zaman Belanda. Ada fungsi konservasi, edukasi, dan riset yang tidak boleh diganggu gugat. Perubahan fungsi yang bertentangan dengan ruh awal kawasan ini bisa dianggap sebagai pelanggaran tata ruang yang serius,&#8221; tegas Folmer.</p>
<p dir="ltr">​Senada dengan Folmer, praktisi hukum dari LBH Satria Siliwangi, <b>Dadan Ramdani</b>, membedah sisi legalitas yang lebih spesifik. Secara hukum, Bandung Zoo bukan sekadar tempat rekreasi, melainkan <b>Kawasan Perlindungan Plasma Nutfah Eks-Situ</b>.</p>
<p dir="ltr">​Berdasarkan Pasal 49 Perda Kota Bandung No. 18 Tahun 2011, status kawasan ini bersifat mengikat sebagai kawasan lindung.</p>
<p dir="ltr">​&#8221;Pemerintah tidak bisa secara sepihak mencabut izin konservasi atau mengalihfungsikan lahan tersebut tanpa kajian ilmiah yang mendalam dan partisipasi publik. Jika dipaksakan menjadi taman kota tanpa fungsi konservasi, itu adalah tindakan melawan hukum yang menabrak prinsip kelestarian keanekaragaman hayati,&#8221; ungkap Dadan.</p>
<p dir="ltr">​Para pakar sepakat bahwa setiap keputusan yang diambil Wali Kota harus didasari oleh nalar ilmiah, bukan sekadar solusi administratif untuk mengakhiri konflik pengelolaan. Jika Pemkot Bandung salah melangkah, mereka tidak hanya akan kehilangan situs bersejarah, tetapi juga berpotensi terjerat sengketa hukum yang lebih luas terkait pelanggaran fungsi kawasan lindung.</p>
<p dir="ltr">​Kini publik menunggu, apakah Wali Kota Farhan akan memilih jalur aman sesuai regulasi, atau justru mengambil langkah spekulatif yang mempertaruhkan ekosistem hijau terakhir di jantung Kota Bandung.</p>
<p dir="ltr">
<p dir="ltr">Sumber : Media Indonesia</p>
<p>Artikel <a href="https://porosmedia.com/polemik-bandung-zoo-antara-ambisi-wali-kota-dan-jeratan-hukum-kawasan-lindung/">Polemik Bandung Zoo: Antara Ambisi Wali Kota dan Jeratan Hukum Kawasan Lindung</a> pertama kali tampil pada <a href="https://porosmedia.com">Porosmedia.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polemik Bandung Zoo: Antara Janji Politik Wali Kota dan Batasan Kewenangan Regulasi</title>
		<link>https://porosmedia.com/polemik-bandung-zoo-antara-janji-politik-wali-kota-dan-batasan-kewenangan-regulasi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Jajat Sudrajat]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 14 Jan 2026 08:40:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Budaya]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Ragam]]></category>
		<category><![CDATA[Wisata]]></category>
		<category><![CDATA[Keeper]]></category>
		<category><![CDATA[Polemik Bandung Zoo]]></category>
		<category><![CDATA[Singky Soewadji]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://porosmedia.com/?p=39766</guid>

					<description><![CDATA[<p>Porosmedia.com, Bandung – Pernyataan Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, terkait jaminan nasib pegawai Bandung Zoo...</p>
<p>Artikel <a href="https://porosmedia.com/polemik-bandung-zoo-antara-janji-politik-wali-kota-dan-batasan-kewenangan-regulasi/">Polemik Bandung Zoo: Antara Janji Politik Wali Kota dan Batasan Kewenangan Regulasi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://porosmedia.com">Porosmedia.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><a href="http://Porosmedia.com/">Porosmedia.com,</a> Bandung – Pernyataan Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, terkait jaminan nasib pegawai Bandung Zoo pasca-perubahan status lahan, menuai kritik tajam. Janji Farhan untuk tetap mempekerjakan pegawai yang memiliki &#8220;keahlian khusus&#8221; dinilai sebagai langkah yang melampaui kewenangan (<i>overlapping</i>) dan kurang memahami prosedur Lembaga Konservasi (LK).</p>
<p dir="ltr">​Pemerhati satwa dan praktisi kebun binatang, Singky Soewadji, memberikan catatan kritis terhadap sikap orang nomor satu di Bandung tersebut. Menurutnya, ada kerancuan fungsi yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dalam menangani kemelut Bandung Zoo.</p>
<p dir="ltr">​Singky menegaskan bahwa pengelolaan satwa liar yang dilindungi adalah ranah mutlak Kementerian Kehutanan (Kemenhut), bukan Pemerintah Kota.</p>
<p dir="ltr">​&#8221;Satwa itu wewenang dan tanggung jawab Kemenhut. Jika operasional dihentikan, yang berhak melakukannya adalah Kemenhut melalui pencabutan izin Lembaga Konservasi (LK), bukan Wali Kota. Selama izin tersebut belum dicabut secara resmi, tanggung jawab masih melekat pada yayasan pengelola,&#8221; ujar Singky kepada <i>Porosmedia.com</i>, Rabu (14/1/2026).</p>
<p dir="ltr">​Terkait janji Farhan yang akan mempekerjakan kembali karyawan dengan keahlian khusus, Singky menilai hal itu berpotensi menimbulkan masalah baru. &#8220;Karyawan yang merawat satwa negara (keeper) nantinya akan berada di bawah supervisi Kemenhut, mungkin dengan status honorer negara. Jadi, tidak elok jika Wali Kota memberikan komentar atau janji yang sebenarnya bukan wilayah wewenang dan tanggung jawab Pemkot,&#8221; tambahnya.</p>
<p dir="ltr">​Kritik juga menyasar klaim Pemkot Bandung sebagai pemilik lahan 100 persen. Singky mengingatkan bahwa legalitas lahan Bandung Zoo tidak bisa diputuskan hanya berdasarkan vonis kasus korupsi, melainkan harus diuji melalui pengadilan perdata atau tata usaha negara yang spesifik.</p>
<p dir="ltr">​&#8221;Secara hukum, status lahan tersebut masih terdaftar sebagai tanah milik Kehutanan dalam beberapa data. Jadi, tidak bisa serta merta diklaim milik Pemkot sebelum ada kepastian hukum tetap terkait status kepemilikannya,&#8221; jelasnya.</p>
<p dir="ltr">​Dibandingkan terus melontarkan wacana penutupan atau pengambilalihan yang belum jelas payung hukumnya, Singky menyarankan langkah yang lebih bijaksana agar tidak melanggar hukum:</p>
<ol>
<li dir="ltr">​<b>Pencabutan Izin LK:</b> Kemenhut segera mencabut izin pengelola lama yang sedang bertikai.</li>
<li dir="ltr">​<b>Pembentukan TPS:</b> Kemenhut menerbitkan SK Pembentukan Tim Pengelola Sementara (TPS).</li>
<li dir="ltr">​<b>Manfaat Berkelanjutan:</b> Dengan adanya TPS, Bandung Zoo tetap bisa beroperasi. Negara tidak dibebani biaya pakan karena didapat dari tiket, Pemkot tetap menerima pajak hiburan, dan karyawan tidak kehilangan pekerjaan.</li>
</ol>
<p dir="ltr">​&#8221;Sekarang Pak Farhan adalah pejabat publik, bukan lagi publik figur atau artis. Saran saya, hati-hati dalam memberi komentar, terutama soal Lembaga Konservasi. Jangan sampai melakukan kesalahan seperti di awal dengan memerintah tutup tanpa mengikuti prosedur yang ada,&#8221; tegas Singky.</p>
<p dir="ltr">​Hingga berita ini diturunkan, publik masih menunggu langkah konkret dari diskusi tiga pihak (Pemkot, Pemprov, dan Kemenhut) yang dijanjikan akan rampung dalam dua bulan ke depan. Namun, keselamatan satwa dan kepastian hukum bagi para pekerja tetap menjadi taruhan utama di tengah ego sektoral antar-lembaga.</p>
<p>Artikel <a href="https://porosmedia.com/polemik-bandung-zoo-antara-janji-politik-wali-kota-dan-batasan-kewenangan-regulasi/">Polemik Bandung Zoo: Antara Janji Politik Wali Kota dan Batasan Kewenangan Regulasi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://porosmedia.com">Porosmedia.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polemik Bandung Zoo: Antara Narasi Krisis Pakan dan Penolakan Bantuan Negara</title>
		<link>https://porosmedia.com/polemik-bandung-zoo-antara-narasi-krisis-pakan-dan-penolakan-bantuan-negara/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Jajat Sudrajat]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 20 Dec 2025 09:24:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Budaya]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Ragam]]></category>
		<category><![CDATA[Polemik Bandung Zoo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://porosmedia.com/?p=38872</guid>

					<description><![CDATA[<p>Porosmedia.com – ​Belakangan ini, publik diramaikan oleh narasi yang menyebut Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) selaku...</p>
<p>Artikel <a href="https://porosmedia.com/polemik-bandung-zoo-antara-narasi-krisis-pakan-dan-penolakan-bantuan-negara/">Polemik Bandung Zoo: Antara Narasi Krisis Pakan dan Penolakan Bantuan Negara</a> pertama kali tampil pada <a href="https://porosmedia.com">Porosmedia.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><a href="http://Porosmedia.com/">Porosmedia.com</a> – ​Belakangan ini, publik diramaikan oleh narasi yang menyebut Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) selaku pengelola Bandung Zoo mengalami kesulitan finansial untuk memenuhi kebutuhan pakan satwa. Muncul klaim bahwa karyawan terpaksa melakukan &#8220;patungan&#8221; hingga penggalangan donasi publik demi menyambung hidup ratusan satwa di sana.</p>
<p dir="ltr">​Namun, dil balik narasi keprihatinan tersebut, muncul fakta-fakta yang memicu tanda tanya besar terkait transparansi dan itikad baik pengelolaan lembaga konservasi ini.</p>
<p dir="ltr">​Kementerian Kehutanan melalui Ditjen KSDAE dan BBKSDA Jabar sebenarnya telah merespons cepat dengan menawarkan suplai pakan bagi satwa—mengingat secara hukum, seluruh satwa tersebut adalah milik negara. Anehnya, bantuan resmi ini justru ditolak oleh pihak pengelola.</p>
<p dir="ltr">​Pihak Bandung Zoo berdalih tetap menerima pakan dari jaringan vendor lama dengan mekanisme pembayaran internal yang diklaim masih berjalan normal. Jika kondisi keuangan diklaim masih mampu membayar vendor, lantas mengapa narasi &#8220;krisis pakan&#8221; dan penggalangan dana publik terus digaungkan secara masif? Fenomena ini memicu opini publik bahwa pengelola seolah sedang memainkan strategi <i>playing victim</i> untuk menarik simpati massa.</p>
<p dir="ltr">Secara legal-formal, posisi Bandung Zoo kini berada di ujung tanduk. Ada dua poin krusial yang perlu dipahami publik:</p>
<ol>
<li dir="ltr">​<b>Status Lahan:</b> Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, lahan tersebut sah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Putusan hukum juga mencatat adanya persoalan terkait kewajiban sewa lahan oleh pihak pengelola.</li>
<li dir="ltr">​<b>Status Satwa:</b> Merujuk pada <b>PP No. 7</b>, satwa yang ada di Bandung Zoo adalah titipan negara untuk pemanfaatan konservasi.</li>
</ol>
<p dir="ltr">​Kini, nasib operasional Bandung Zoo bergantung sepenuhnya pada Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 357/Kpts-II/2003. Jika izin Lembaga Konservasi ini dicabut akibat pelanggaran regulasi atau ketidakmampuan pengelolaan, maka eksistensi Bandung Zoo secara legal berakhir.</p>
<p dir="ltr">​Isu yang tidak kalah sensitif adalah beredarnya kabar mengenai upaya pengelola untuk mencari &#8220;perlindungan&#8221; di luar jalur hukum. Muncul dugaan pelibatan organisasi kemasyarakatan (Ormas) hingga upaya komunikasi dengan institusi seperti Kodam III/Siliwangi guna mempertahankan operasional.</p>
<p dir="ltr">​Langkah ini dipandang kontraproduktif. Persoalan hukum dan sengketa lahan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme pengadilan (yuridis), bukan dengan cara-cara yang berpotensi memicu gesekan sosial atau tindakan anarkis di lapangan.</p>
<p dir="ltr">​Publik patut bertanya: Mengapa kesepahaman pembiayaan pakan dengan BBKSDA dipersulit jika tujuannya benar-benar demi kesejahteraan satwa? Mengapa bantuan negara ditolak sementara donasi masyarakat terus dibuka?</p>
<p dir="ltr">​Jangan sampai nasib 711 satwa hanya dijadikan &#8220;sandera&#8221; untuk mempertahankan kepentingan sekelompok pihak atas lahan yang secara hukum telah dinyatakan milik negara. Transparansi YMT kini ditunggu, sebelum negara mengambil langkah tegas demi menyelamatkan aset hayati milik bangsa.</p>
<p>Artikel <a href="https://porosmedia.com/polemik-bandung-zoo-antara-narasi-krisis-pakan-dan-penolakan-bantuan-negara/">Polemik Bandung Zoo: Antara Narasi Krisis Pakan dan Penolakan Bantuan Negara</a> pertama kali tampil pada <a href="https://porosmedia.com">Porosmedia.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
