<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Penebangan pohon - Porosmedia.com</title>
	<atom:link href="https://porosmedia.com/tag/penebangan-pohon/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://porosmedia.com/tag/penebangan-pohon/</link>
	<description>Sumber Informasi Independen, Aktual dan Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Sat, 01 Aug 2026 08:12:16 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://porosmedia.com/wp-content/uploads/2021/12/cropped-favicon-porosmedia.com_-1-32x32.png</url>
	<title>Penebangan pohon - Porosmedia.com</title>
	<link>https://porosmedia.com/tag/penebangan-pohon/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Penebangan Pohon Ilegal di Jalan Riau Memanas: Pemkot Bandung Siapkan Sanksi Berat dan Pidana, Publik Soroti Pengawasan Aparat</title>
		<link>https://porosmedia.com/penebangan-pohon-ilegal-di-jalan-riau-memanas-pemkot-bandung-siapkan-sanksi-berat-dan-pidana-publik-soroti-pengawasan-aparat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Jajat Sudrajat]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 01 Aug 2026 08:12:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Budaya]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[Ragam]]></category>
		<category><![CDATA[Bambang kadis Satpol PP]]></category>
		<category><![CDATA[Farhan]]></category>
		<category><![CDATA[Jalan Riau]]></category>
		<category><![CDATA[Pekerja sosial]]></category>
		<category><![CDATA[Penebangan pohon]]></category>
		<category><![CDATA[Sanksi]]></category>
		<category><![CDATA[Satpol pp]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://porosmedia.com/?p=45024</guid>

					<description><![CDATA[<p>Porosmedia.com, Bandung – Kasus dugaan penebangan pohon tanpa izin di kawasan bisnis strategis Kota Bandung...</p>
<p>Artikel <a href="https://porosmedia.com/penebangan-pohon-ilegal-di-jalan-riau-memanas-pemkot-bandung-siapkan-sanksi-berat-dan-pidana-publik-soroti-pengawasan-aparat/">Penebangan Pohon Ilegal di Jalan Riau Memanas: Pemkot Bandung Siapkan Sanksi Berat dan Pidana, Publik Soroti Pengawasan Aparat</a> pertama kali tampil pada <a href="https://porosmedia.com">Porosmedia.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><a href="http://Porosmedia.com/">Porosmedia.com,</a> Bandung – Kasus dugaan penebangan pohon tanpa izin di kawasan bisnis strategis Kota Bandung menuai sorotan tajam. Langkah nekat yang merusak ruang terbuka hijau (RTH) ini memicu kemarahan jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, sekaligus mengundang desakan evaluasi terhadap sistem pengawasan internal aparatur wilayah.</p>
<p dir="ltr">​Berdasarkan dokumen resmi Surat Pemberitahuan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Bandung Nomor: B/PD.02.04.07/2031-DPKP/VII/2026, terungkap indikasi penebangan pohon tanpa izin di kawasan Jalan Riau No. 86, Kecamatan Bandung Wetan. Penebangan tersebut mencakup 5 pohon Mahoni (diameter 30–40 cm) dan 4 pohon Tanjung (diameter 15–20 cm). Atas temuan lapangan ini, DPKP merujuk penanganan pelanggaran tersebut kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung.</p>
<p dir="ltr">​<b>Ancaman Sanksi Berat: Ganti 100 Pohon per Batang hingga Jalur Pidana</b></p>
<p dir="ltr">​Langkah penindakan kini bergulir cepat. Pejabat Penegak Perda Satpol PP Kota Bandung, Pak Bambang, menegaskan bahwa aksi tebang pohon secara sewenang-wenang ini memenuhi unsur pelanggaran berat ketentuan daerah terbaru.</p>
<p dir="ltr">​&#8221;Jelas itu pelanggaran <b>Pasal 17 ayat (1) huruf j jo. Pasal 17 ayat (1) Perda No. 3 Tahun 2026</b> tentang Penyelenggaraan Tibumtranlinmas,&#8221; tegas Pak Bambang saat dikonfirmasi Porosmedia.com lewat saluran hape selular, Minggu, 01 Agustus 2026.</p>
<p dir="ltr">​Ia menjelaskan, aturan menyatakan bahwa tindakan menebang pohon tanpa izin di atas fasilitas sosial/fasilitas umum (fasos/fasum) milik pemerintah dengan diameter di atas 10 cm dapat diancam sanksi berat: <b>mengganti 100 pohon dan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp 10.000.000 per pohon</b>, atau <b>sanksi pidana kategori II</b>, dan/atau <b>sanksi kerja sosial</b>.</p>
<p dir="ltr">​Sikap tak kalah keras ditunjukkan Wali Kota Bandung, Farhan. Saat meninjau langsung lokasi kejadian, ia menegaskan tidak akan mentoleransi tindakan perusakan pohon yang dinilai menabrak aturan daerah maupun Surat Edaran Moratorium Pemotongan Pohon tingkat Provinsi Jawa Barat.</p>
<p dir="ltr">​&#8221;Ini saya marah sekali. Ini akan kita pidanakan. Jika tidak mengindahkan moratorium, saya akan mengangkat masalah ini langsung ke Pak Gubernur untuk proses pemidanaan karena berpotensi pelanggaran hukum lingkungan yang berat,&#8221; ujar Farhan secara lugas di lokasi.</p>
<p dir="ltr">​Ia menambahkan, koordinasi penanganan dapat diarahkan ke Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Sebagai bentuk tindakan tegas awal, lokasi kegiatan usaha komersial/lapangan padel yang berada di area terdampak dugaan pelanggaran tersebut telah dipasangi segel penyegelan sementara oleh petugas.</p>
<p dir="ltr">​<b>Sorotan Publik: Di Mana Fungsi Pengawasan Aparat Wilayah?</b></p>
<p dir="ltr">​Meski ancaman sanksi terus digaungkan, peristiwa ini memantik diskusi hangat dan Nada kritis dari publik serta komunitas warga Bandung. Banyak pihak mempertanyakan bagaimana aktivitas penebangan hingga 9 pohon berukuran besar di pusat kota dapat berlangsung tanpa terdeteksi sejak awal oleh armada patroli maupun aparat setempat.</p>
<p dir="ltr">​Beberapa poin krusial yang disuarakan publik antara lain:</p>
<ul>
<li dir="ltr">​<b>Efektivitas Patroli dan Pengawasan Lapangan:</b> Publik mempertanyakan kinerja sistem pengawasan harian Satpol PP, DPKP, hingga jajaran Kelurahan dan Kecamatan Bandung Wetan. Jangan sampai penindakan hukum baru bergerak agresif setelah kerusakan lingkungan telanjur terjadi atau viral di tengah masyarakat.</li>
<li dir="ltr">​<b>Efek Jera Sanksi Finansial:</b> Bagi kalangan pemilik modal atau pelaku usaha komersial, denda paksaan jutaan rupiah kerap dianggap sekadar &#8220;biaya operasional&#8221;. Publik mendesak agar sanksi penggantian <b>100 pohon per batang</b> (total 900 pohon) dan proses hukum pidana benar-benar dieksekusi tanpa kompromi.</li>
<li dir="ltr">​<b>Transparansi Penegakan Hukum:</b> Masyarakat mendesak agar Pemkot Bandung membuka secara terang benderang siapa aktor intelektual maupun penyuruh aksi pemotongan pohon tersebut, guna menghindari kesan penindakan yang tebang pilih atau sekadar menyasar pekerja teknis di lapangan.</li>
</ul>
<p dir="ltr">​<b>Ujian Ketegasan Pemkot Bandung</b></p>
<p dir="ltr">​Aksi perusakan RTH di Jalan Riau kini menjadi tolok ukur nyata bagi kepemimpinan Wali Kota Farhan dan ketegasan Satpol PP Kota Bandung dalam mengawal Perda No. 3 Tahun 2026. Publik menantikan pembuktian janji jalur pidana dan penerapan sanksi maksimal agar tata ruang dan kelesatarian ekologi Kota Bandung tidak terus-menerus tergerus oleh kepentingan bisnis semata. <b>(Red/PorosMedia)</b></p>
<p dir="ltr"><a href="https://porosmedia.com/wp-content/uploads/2026/08/dpkp.pdf">dpkp</a></p>
<p>Artikel <a href="https://porosmedia.com/penebangan-pohon-ilegal-di-jalan-riau-memanas-pemkot-bandung-siapkan-sanksi-berat-dan-pidana-publik-soroti-pengawasan-aparat/">Penebangan Pohon Ilegal di Jalan Riau Memanas: Pemkot Bandung Siapkan Sanksi Berat dan Pidana, Publik Soroti Pengawasan Aparat</a> pertama kali tampil pada <a href="https://porosmedia.com">Porosmedia.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
