<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Minimarket - Porosmedia.com</title>
	<atom:link href="https://porosmedia.com/tag/minimarket/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://porosmedia.com/tag/minimarket/</link>
	<description>Sumber Informasi Independen, Aktual dan Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Sun, 03 Mar 2024 04:59:25 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://porosmedia.com/wp-content/uploads/2021/12/cropped-favicon-porosmedia.com_-1-32x32.png</url>
	<title>Minimarket - Porosmedia.com</title>
	<link>https://porosmedia.com/tag/minimarket/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Di Bandung masih Ada Minimarket tidak Memiliki Ijin</title>
		<link>https://porosmedia.com/di-bandung-masih-ada-minimarket-tidak-memiliki-ijin/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Jajat Sudrajat]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 03 Mar 2024 04:59:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Minimarket]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://porosmedia.com/?p=18433</guid>

					<description><![CDATA[<p>Porosmesdia.com, Kota Bandung &#8211; Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyegel sebuah minimarket...</p>
<p>Artikel <a href="https://porosmedia.com/di-bandung-masih-ada-minimarket-tidak-memiliki-ijin/">Di Bandung masih Ada Minimarket tidak Memiliki Ijin</a> pertama kali tampil pada <a href="https://porosmedia.com">Porosmedia.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://Porosmedia.com/">Porosmesdia.com,</a> Kota Bandung &#8211; Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyegel sebuah minimarket di Jalan Geger Kalong Girang yang melanggar Perda Kota Bandung karena tidak memiliki izin operasional dan melakukan gangguan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (Trantibumlinmas) serta melewati jam operasional.</p>
<p>Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan, setelah mendapatkan laporan aduan masyarakat, pihaknya langsung memeriksa ke lokasi.</p>
<p>&#8220;Setelah kita lakukan pemeriksaan tindak lanjut pengaduan oleh PPNS didampingi kepolisian dan pihak kewilayahan. Hasil pemeriksaan ada tiga pelanggaran. Pertama belum ada izin operasional. Kedua melewati jam operasional dan ketiga gangguan trantibum linmas,&#8221; kata Rasdian, Sabtu 2 Maret 2024.</p>
<p>Rasdian menyebut, setelah pemeriksaan didapati bahwa minimarket tersebut tidak memiliki izin operasional di lokasi tersebut dan tidak terdaftar pada database Disdagin Kota Bandung.</p>
<p>&#8220;Dia memang dari pusatnya ada atas nama Akhmad Jaelani tapi di titik itu tidak ada izin operasional. Di titik yang lain ada pengaduan tidak ada izin operasionalnya,&#8221; katanya.</p>
<p>&#8220;Itu bisa dilihat di dalam database Disdagin, tidak masuk itu. Kita juga dapat informasi dari OPD terkait,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Selain itu, jam operasional minimarket tersebut melewati batas yang telah ditentukan sehingga mengakibatkan adanya gangguan trantibumlinmas yang dirasakan masyarakat sekitar terkait dengan aktivitas minimarket tersebut.</p>
<p>Minimarket tersebut, tegas Rasdin, melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penataan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dan Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tibumtranlinmas.</p>
<p>Atas dasar tersebut, Satpol PP Kota Bandung memberikan sanksi penutupan sementara dan melakukan penyegelan.</p>
<p>&#8220;Selanjutnya kita lakukan penutupan sementara dan disegel sampai yang bersangkutan memenuhi kewajibannya ada izin operasionalnya nanti PPNS menindaklanjuti terkait pelanggaran trantibumlinmas nya dan bisa dikenakan sanksi lebih lanjut,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>&#8220;Kita akan lakukan pengawasan terkait jam operasionalnya,&#8221; katanya menambahkan.</p>
<p>Rasdian pun mengimbau bagi masyarakat yang merasa terganggu dengan kegiatan yang melanggar trantibumlinmas dapat segera melaporkan kepada Satpol PP Kota Bandung.</p>
<p>&#8220;Kita akan segera tindak lanjuti apabila terdapat pelanggaran trantibumlinmas yang dilaporkan,&#8221; katanya. (rob)**</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://porosmedia.com/di-bandung-masih-ada-minimarket-tidak-memiliki-ijin/">Di Bandung masih Ada Minimarket tidak Memiliki Ijin</a> pertama kali tampil pada <a href="https://porosmedia.com">Porosmedia.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kesal, Sejumlah Minimarket Di Cimahi Utara Tidak Berizin</title>
		<link>https://porosmedia.com/kesal-sejumlah-minimarket-di-cimahi-utara-tidak-berizin/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Jajat Sudrajat]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 11 Mar 2022 01:59:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Izin usaha]]></category>
		<category><![CDATA[Minimarket]]></category>
		<category><![CDATA[Perijinan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://porosmedia.com/?p=8621</guid>

					<description><![CDATA[<p>Cimahi, porosmedia.com &#8211; terkesan dibiarkan. sejumlah minimarket di kota Cimahi tidak memiliki izin usaha. akibat...</p>
<p>Artikel <a href="https://porosmedia.com/kesal-sejumlah-minimarket-di-cimahi-utara-tidak-berizin/">Kesal, Sejumlah Minimarket Di Cimahi Utara Tidak Berizin</a> pertama kali tampil pada <a href="https://porosmedia.com">Porosmedia.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div align="left">
<p dir="ltr"><strong>Cimahi, porosmedia.com</strong> &#8211; terkesan dibiarkan. sejumlah minimarket di kota Cimahi tidak memiliki izin usaha. akibat hal ini, Ketua Komisi l DPRD Kota Cimahi Hendra Saputra mengaku kesal lantaran tak satupun dari lima minimarket yang didatanginya, bisa menunjukan izin usaha, Rabu, (9/03/2022) di salah satu minimarket di kota Cimahi</p>
<p dir="ltr">temuan ini terbukti, saat anggota dewan melakukan sidak terhadao sejumlah minimarket yang berada di wilayah Kecamatan Cimahi Utara tidak menunjukan taannya terhadap aturan yang sudah diberlakunan selama ini.</p>
</div>
<div align="left">
<p dir="ltr">”Semuanya nihil tidak bisa menunjukan izin usaha minimarket yang selama ini sudah dijalaninya.” Ketus Hendra usai sidak.</p>
</div>
<div align="left">Melihat kondisinya seperti itu, ia beserta rombongan mengaku akan menindak lanjuti temuannya itu. Pihaknya akan menindak tegas kepada mereka yang sudah diberi peringatan hari ini.</div>
<div align="left">
<p dir="ltr">”Kami simple saja, kepada mereka yang tidak mau mengurus izinnya, kami akan tutup usahanya,” tandasnya.</p>
</div>
<div align="left">Sementara, Anggota Komisi l DPRD Kota Cimahi, Iwan Satiawan akan merekomendasikan kepada pihak pemerintah agar mereka yang belum mempunyai izin, diminta untuk mengurusnya.</div>
<div align="left">
<p dir="ltr">” Kita akan rekomendasikan mereka yang belum mempunyai izin agar segera di proses izinnya. Kami akan beri waktu bagi mereka yang ingin mengurus izinya. Sebulan ini sepertinya cukup untuk memberikan waktu kepada mereka,” pungkas Iwan Setiawan didampingi</p>
</div>
<div align="left">
<p dir="ltr">Yulianawati, Edi Sopyan, Oneng Aminah, dan Wahyu Sujatmiko, begitu juga  petugas Satpol PP dan Dinas DMPTSP Kota Cimahi. (jt)</p>
</div>
<div align="left"></div>
<div align="left">
<p dir="ltr">
</div>
<p>Artikel <a href="https://porosmedia.com/kesal-sejumlah-minimarket-di-cimahi-utara-tidak-berizin/">Kesal, Sejumlah Minimarket Di Cimahi Utara Tidak Berizin</a> pertama kali tampil pada <a href="https://porosmedia.com">Porosmedia.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
