<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kejaksaan Agung - Porosmedia.com</title>
	<atom:link href="https://porosmedia.com/tag/kejaksaan-agung/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://porosmedia.com/tag/kejaksaan-agung/</link>
	<description>Sumber Informasi Independen, Aktual dan Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Sat, 27 Dec 2025 09:41:41 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://porosmedia.com/wp-content/uploads/2021/12/cropped-favicon-porosmedia.com_-1-32x32.png</url>
	<title>Kejaksaan Agung - Porosmedia.com</title>
	<link>https://porosmedia.com/tag/kejaksaan-agung/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Membedah Seremoni Rp6,6 Triliun: Penegakan Hukum atau Sekadar Manajemen Persepsi?</title>
		<link>https://porosmedia.com/membedah-seremoni-rp66-triliun-penegakan-hukum-atau-sekadar-manajemen-persepsi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Jajat Sudrajat]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 27 Dec 2025 09:41:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[6 Triliun]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Agung]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Seremoni Rp6]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://porosmedia.com/?p=39123</guid>

					<description><![CDATA[<p>Porosmedia.com, Jakarta – ​Publik baru saja disuguhi pemandangan spektakuler di lobi Kejaksaan Agung: tumpukan uang...</p>
<p>Artikel <a href="https://porosmedia.com/membedah-seremoni-rp66-triliun-penegakan-hukum-atau-sekadar-manajemen-persepsi/">Membedah Seremoni Rp6,6 Triliun: Penegakan Hukum atau Sekadar Manajemen Persepsi?</a> pertama kali tampil pada <a href="https://porosmedia.com">Porosmedia.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><a href="http://Porosmedia.com/">Porosmedia.com,</a> Jakarta – ​Publik baru saja disuguhi pemandangan spektakuler di lobi Kejaksaan Agung: tumpukan uang tunai senilai <b>Rp6,6 triliun</b> yang dipamerkan di bawah lampu sorot kamera. Di depan gunungan rupiah itu, narasi keberhasilan penegakan hukum digaungkan. Namun, jika kita melihat lebih dalam melampaui angka-angka fotogenik tersebut, muncul pertanyaan krusial: Apakah ini murni keadilan, atau sekadar &#8220;koreografi&#8221; untuk memoles citra pemerintah.</p>
<p dir="ltr">​Angka Rp6,6 triliun tersebut nyatanya bukan berasal dari satu tangkapan besar koruptor kakap baru, melainkan akumulasi dari dua sumber yang berbeda sifat hukumnya:</p>
<ol>
<li dir="ltr">​<b>Rp4,2 Triliun:</b> Pemulihan kerugian negara dari kasus lama (Impor Gula dan CPO). Di sini, fokus narasi dialihkan dari sosok pelaku ke tumpukan fisik uang.</li>
<li dir="ltr">​<b>Rp2,3 Triliun:</b> Denda administratif dari 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan nikel yang melanggar kawasan hutan.</li>
</ol>
<p dir="ltr">​Poin kedua inilah yang paling problematis. Penggunaan sanksi administratif (denda) terhadap perusakan hutan seringkali menjadi celah &#8220;legal&#8221; bagi korporasi. Dengan membayar denda, kasus dianggap selesai secara administratif tanpa adanya pertanggungjawaban pidana yang menyeret pemilik manfaat (<i>beneficial ownership</i>) ke balik jeruji besi. Publik melihat uangnya, namun hutan yang hancur tetap menjadi luka permanen bagi alam.</p>
<p dir="ltr">​Di saat seremoni uang berlangsung, rakyat di Sumatera sedang berhadapan dengan bencana banjir bandang yang membawa material kayu gelondongan—bukti nyata adanya eksploitasi hutan yang tak terkendali.</p>
<p dir="ltr">​Hingga saat ini, Presiden Prabowo Subianto belum menetapkan status Bencana Nasional bagi tragedi di Sumatera. Ada pertanyaan besar mengenai fungsi pengawasan dan pengendalian dari kementerian terkait. Apakah bencana ini murni fenomena alam, atau akibat dari <b>&#8220;pembiaran administratif&#8221;</b> yang dilakukan secara sadar? Dalam hukum administrasi negara, pembiaran terhadap pelanggaran yang berdampak luas adalah sebuah kesalahan fatal yang dapat digugat.</p>
<p dir="ltr">​Secara hukum, rakyat memiliki instrumen untuk melawan. Dampak deforestasi yang memicu bencana di Sumatera memberikan dasar bagi masyarakat untuk melayangkan <b>Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action)</b> atau <b>Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit)</b> terhadap pemerintah dan korporasi.</p>
<p dir="ltr">​Terdapat 27 perusahaan yang sedang diperiksa pasca bencana banjir kayu di Sumatera. Namun, rakyat butuh transparansi: Siapa mereka? Apa sanksinya? Jangan sampai denda triliunan rupiah yang dipamerkan justru menjadi tiket &#8220;pemutihan&#8221; bagi perusahaan untuk terus merusak lingkungan di masa depan.</p>
<p dir="ltr">​Sorotan juga tertuju pada institusi pemberantas korupsi. Tokoh senior seperti Dr. Abdullah Hehamahua terus menyuarakan agar KPK kembali ke khitahnya sebagai lembaga independen, bukan &#8220;piaraan&#8221;. Tantangan bagi KPK dan Kejaksaan saat ini adalah membongkar tuntas skandal korupsi di masa lalu dan masa kini tanpa tebang pilih, termasuk dugaan korupsi besar yang melibatkan elit-elit politik yang selama ini tak tersentuh.</p>
<p dir="ltr">​Jangan sampai tumpukan uang Rp6,6 triliun tersebut hanya menjadi &#8220;candu visual&#8221; agar rakyat lupa pada kerusakan hutan yang terus terjadi. Jika setelah seremoni ini izin-izin baru tetap terbit di kawasan hutan lindung dan deforestasi terus berlanjut, maka yang kita saksikan kemarin bukanlah penegakan hukum, melainkan <b>Kapitalisme Ekologi</b>.</p>
<p dir="ltr">​Hutan dikorbankan dua kali: pertama saat ditebang demi keuntungan, kedua saat hasil &#8220;dendanya&#8221; dijadikan ajang pencitraan tanpa pernah benar-benar memulihkan ekosistem yang telah mati.</p>
<p dir="ltr">Foto : Net</p>
<p>Artikel <a href="https://porosmedia.com/membedah-seremoni-rp66-triliun-penegakan-hukum-atau-sekadar-manajemen-persepsi/">Membedah Seremoni Rp6,6 Triliun: Penegakan Hukum atau Sekadar Manajemen Persepsi?</a> pertama kali tampil pada <a href="https://porosmedia.com">Porosmedia.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung Tekankan Roadmap Kejaksaan Dalam Mendukung Program Kerja Pemerintah</title>
		<link>https://porosmedia.com/kunjungan-kerja-virtual-jaksa-agung-tekankan-roadmap-kejaksaan-dalam-mendukung-program-kerja-pemerintah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Jajat Sudrajat]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 31 Oct 2024 13:36:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Agung]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://porosmedia.com/?p=23321</guid>

					<description><![CDATA[<p>Porosmedia.com, Kejaksaan Agung, Jakarta – Dalam acara Kunjungan Kerja Virtual Kamis 31 Oktober 2024, Jaksa...</p>
<p>Artikel <a href="https://porosmedia.com/kunjungan-kerja-virtual-jaksa-agung-tekankan-roadmap-kejaksaan-dalam-mendukung-program-kerja-pemerintah/">Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung Tekankan Roadmap Kejaksaan Dalam Mendukung Program Kerja Pemerintah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://porosmedia.com">Porosmedia.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://Porosmedia.com/">Porosmedia.com,</a> Kejaksaan Agung, Jakarta – Dalam acara Kunjungan Kerja Virtual Kamis 31 Oktober 2024, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh Insan Adhyaksa atas keberhasilan Kejaksaan dalam mencatatkan kinerja yang sangat baik dalam lima tahun terakhir, yang berhasil mempertahankan kepercayaan publik sebagai lembaga penegak hukum yang terpercaya.</p>
<p>Melalui arahannya, Jaksa Agung juga meminta dukungan dan solidaritas dari seluruh jajaran Kejaksaan untuk terus menjaga dan meningkatkan kinerja dalam rangka mendukung program kerja Pemerintah Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka periode 2024-2029.</p>
<p>&#8220;Mempertahankan capaian yang telah diraih lebih sulit daripada meraihnya. Diperlukan konsistensi dan komitmen yang kuat dari semua pihak,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Dalam upaya memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, Kejaksaan RI telah menyusun Roadmap 2025-2029 yang berfokus pada misi pencegahan dan pemberantasan korupsi. Kejaksaan juga berkomitmen untuk mendukung Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 yang mengedepankan supremasi hukum berkeadilan dan berlandaskan hak asasi manusia.</p>
<p>Menyikapi tantangan di lapangan, Jaksa Agung meminta seluruh jajaran untuk tetap netral dan imparsial dalam penegakan hukum, terutama menjelang Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024. &#8220;Jangan terlibat dalam politik praktis. Netralitas Kejaksaan tidak bisa ditawar,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Selain itu, dalam konteks penanganan perkara, Jaksa Agung menekankan pentingnya pendekatan restoratif dalam penyelesaian perkara, serta pentingnya kolaborasi dalam pemulihan kerugian negara dari tindak pidana korupsi. &#8220;Setiap keputusan yang kita ambil harus mempertimbangkan keadilan dan dampak sosial bagi masyarakat,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Sebagai penutup, Jaksa Agung mengajak seluruh insan Adhyaksa untuk terus meningkatkan profesionalisme dan transparansi, agar Kejaksaan tetap menjadi lembaga yang diandalkan dan dipercaya oleh masyarakat. (K.3.3.1)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://porosmedia.com/kunjungan-kerja-virtual-jaksa-agung-tekankan-roadmap-kejaksaan-dalam-mendukung-program-kerja-pemerintah/">Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung Tekankan Roadmap Kejaksaan Dalam Mendukung Program Kerja Pemerintah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://porosmedia.com">Porosmedia.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Roadshow Penerangan Hukum di Lingkungan PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara</title>
		<link>https://porosmedia.com/roadshow-penerangan-hukum-di-lingkungan-pt-pln-persero-unit-induk-distribusi-kalimantan-timur-dan-kalimantan-utara/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Jajat Sudrajat]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 26 Oct 2024 05:39:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Agung]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://porosmedia.com/?p=23222</guid>

					<description><![CDATA[<p>Porosmedia.com &#8212; Kejaksaan Agung, Jakarta – Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung melanjutkan roadhshow penerangan hukum...</p>
<p>Artikel <a href="https://porosmedia.com/roadshow-penerangan-hukum-di-lingkungan-pt-pln-persero-unit-induk-distribusi-kalimantan-timur-dan-kalimantan-utara/">Roadshow Penerangan Hukum di Lingkungan PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara</a> pertama kali tampil pada <a href="https://porosmedia.com">Porosmedia.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://Porosmedia.com/">Porosmedia.com</a> &#8212; Kejaksaan Agung, Jakarta – Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung melanjutkan roadhshow penerangan hukum bersama dengan PT PLN (Persero), kali ini adalah lokasi terakhir diselenggarakan di Aula PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Kalimantan Timur dan Kalimantan Barat di Balikpapan pada Kamis, 24 Oktober 2024.</p>
<p>Kota Balikpapan menjadi tempat penyelenggaraan terakhir dari Roadshow Penerangan Hukum di lingkungan PT PLN (Persero). Acara ini dihadiri oleh para Pejabat Pengambil Keputusan dari UID PT PLN (Persero) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, baik secara langsung maupun daring.</p>
<p>Kegiatan roadshow penerangan hukum di PT PLN di ini mengangkat tema ”Strategi Pengamanan Barang dan Jasa Pengelolaan/Pemulihan Aset di Lingkungan BUMN”, yang bertujuan untuk meningkatan pemahaman dan awareness terhadap mitigasi risiko hukum seluruh Pejabat Pengambil Keputusan di lingkungan PT PLN (Persero).</p>
<p>Roadshow penerangan hukum ini merupakan bentuk kerja sama Kejaksaan Agung dengan PT PLN (Persero) dan Serikat Pekerja PT PLN (Persero). Pada roadshow kali ini, menghadirkan 3 (dua) narasumber yakni dari Badan pemulihan Aset yaitu Joko Yuhono., S.H., M.H., Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Asep Kurniawan Cakraputra, S.H. M.H. serta Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ismaya Herawardhanie , S.H., M.H.</p>
<p>Kegiatan di Balikpapan ini merupakan bagian dari rangkaian acara yang dimulai dengan Kick Off pada 12 Agustus 2024 di Auditorium PLN Kantor Pusat, diikuti oleh penerangan hukum di Kota Manado pada 28 Agustus 2024, Kota Medan pada 26 September 2024, Kota Surabaya pada 10 Oktober 2024, dan Kota Jayapura pada 17 Oktober 2024, dan ditutup di Bumi Borneo, Balikpapan.</p>
<p>Inisiatif acara ini digagas oleh Serikat Pekerja PT PLN (Persero) sebagai mitra internal perusahaan. Mengingat peran Kejaksaan RI sebagai lembaga yang berwenang dalam mencegah ancaman dan gangguan serta mengawal proyek-proyek strategis pemerintah, keduanya menjadi mitra penting bagi PT PLN (Persero) dalam menghadapi berbagai tantangan hukum yang semakin kompleks ke depan.</p>
<p>Salah satu tantangan utama yang dihadapi PLN adalah transisi energi, di mana penggunaan sumber daya energi ramah lingkungan menjadi prioritas global. Energi hijau, yang berasal dari sumber daya alam terbarukan seperti angin, matahari, dan air, menjadi fokus utama.</p>
<p>PLN diharapkan dapat lebih berhati-hati dalam menjalankan operasionalnya dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Dalam praktiknya, penerapan GCG memerlukan dukungan dari berbagai instrumen yang melibatkan pihak terkait, termasuk Kejaksaan Republik Indonesia.</p>
<p>Untuk mendukung transisi ini, PT PLN (Persero) memerlukan strategi pengadaan barang dan jasa yang efektif, terutama dalam konteks hukum yang mengatur aspek pengadaan dan distribusi energi. Proses transisi menuju energi hijau memerlukan penyesuaian dalam tata cara pengadaan yang ada.</p>
<p>Pengadaan barang dan jasa yang selama ini berfokus pada efisiensi biaya harus bertransformasi menjadi pengadaan yang mempertimbangkan dampak lingkungan. Penerangan hukum mengenai pengamanan barang dan jasa sangat penting untuk memberikan pemahaman bahwa ketentuan yang ada saat ini dapat diimplementasikan sesuai dengan regulasi yang berlaku.</p>
<p>Untuk mempercepat transisi energi di PLN, terdapat beberapa inisiatif strategis terkait penggunaan aset yang belum optimal akibat berbagai kondisi, termasuk aset-aset yang terpengaruh oleh proses penegakan hukum. Aset-aset tersebut dapat dioperasikan kembali atau dimanfaatkan sebagai infrastruktur berbasis energi hijau. Namun, pemulihan aset tersebut terhambat oleh kurangnya pemahaman pegawai PLN tentang tata cara pemulihan aset nasional, sehingga peran Kejaksaan Agung RI sangat diperlukan.</p>
<p>Kegiatan Penerangan Hukum ini juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan Slamet Riyanto, S.H., M.H. dan Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Firmansyah Subhan, S.H., M.H., Senior Executive Vice President Hukum dan Kebijakan PT PLN (Persero) Nurlely Aman Senior Executive Vice President Hukum dan Kebijakan PT PLN (Persero).</p>
<p>Hadir melalui Zoom Meeting. Ketua Umum Serikat Pekerja PT PLN (Persero) M. Abrar Ali beserta jajaran pengurus, serta anggota serikat pekerja yang hadir secara luring maupun daring. Selain itu, hadir pula EVP Bantuan Hukum PT PLN (Persero) Lindasari Hendayani, General Manager PLN UID Kalimantan Timur dan Utara Agung Murdifi serta perwakilan dari PLN Indonesia Power, PLN Nusantara Power, dan PLN Icon Plus. (K.3.3.1)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://porosmedia.com/roadshow-penerangan-hukum-di-lingkungan-pt-pln-persero-unit-induk-distribusi-kalimantan-timur-dan-kalimantan-utara/">Roadshow Penerangan Hukum di Lingkungan PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara</a> pertama kali tampil pada <a href="https://porosmedia.com">Porosmedia.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejaksaan Agung Bongkar Mafia Minyak Goreng</title>
		<link>https://porosmedia.com/kejaksaan-agung-bongkar-mafia-minyak-goreng/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Jajat Sudrajat]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 20 Apr 2022 06:24:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Agung]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Mafia Minyak Goreng]]></category>
		<category><![CDATA[ST Burhanuddin]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://porosmedia.com/?p=12452</guid>

					<description><![CDATA[<p>Porosmedia.com &#8211; Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil membongkar mafia minyak goreng yang selama ini memicu kekisruhan...</p>
<p>Artikel <a href="https://porosmedia.com/kejaksaan-agung-bongkar-mafia-minyak-goreng/">Kejaksaan Agung Bongkar Mafia Minyak Goreng</a> pertama kali tampil pada <a href="https://porosmedia.com">Porosmedia.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://porosmedia.com/"><strong>Porosmedia.com</strong></a> &#8211; Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil membongkar mafia minyak goreng yang selama ini memicu kekisruhan dan kelangkaan di tanah air. Empat orang langsung dijadikan tersangka dan ditahan karena melakukan permufakatan jahat dan merugikan perekonomian negara.</p>
<p>Tidak tanggung-tanggung, para tersangka yang diumumkan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin itu adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana. Sementara tiga orang lainnya dari korporasi besar produsen minyak goreng.</p>
<p>Ketiga orang dari swasta yakni Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor (MPT) dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang. Mereka ini, diberikan izin ekspor oleh Indrasari dengan tidak mempedulikan aturan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).</p>
<p>Untuk itu, Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi kerja Kejagung yang selangkah lebih maju dari institusi Polri dalam membongkar mafia minyak goreng. Padahal, di Polri telah dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Pangan.</p>
<p>Oleh karenanya, dalam menangani mafia minyak goreng tersebut, Kejagung tidak ragu menerapkan TPPU dan menelisik aliran dananya itu kemana saja mengalirnya. Apalagi, salah satu produsen minyak goreng yakni PT Wilmar Nabati Indonesia yang milik pengusaha Martua Sitorus alias Thio Seeng Haap pernah terkait kasus restitusi pajak sekitar Rp 7,2 Triliun. Bahkan pada tahun 2010, DPR sempat membuat Panja Pengawasan Pajak untuk membongkar pajak PT Wilmar Nabati Indonesia (WNI) dan PT. Multimas Nabati Asahan (MNA). Hal ini, juga perlu ditelusuri Kejagung.</p>
<p>Sedang perusahaan PT Musim Mas milik Bachtiar Karim yang merupakan salah satu orang terkaya Indonesia versi Forbes dengan kekayaan Rp 50,25 Triliun. Sementara PT Permata Hijau Grup dimiliki oleh Robert Wijaya. Korporasi-korporasi besar yang terlibat dalam korupsi persetujuan ekspor CPO ini jelas menari diatas penderiraan rakyat. Mereka bermain dengan pejabat di Kementerian Perdagangan untuk dapat menjual dengan harga mahal CPO di luar negeri. Para tersangka ini, tidak peduli dengan nasib 270 juta rakyat yang kesulitan mencari minyak goreng.</p>
<p>Namun pada kelangkaan migor ini, Satgas Pangan Polri yang dipimpin oleh Irjen Pol Helmy Santika tidak menemukan korporasi besar bermain. Dalam keterangannya pada 23 Maret 2022, Helmy Santika menyatakan, hanya menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh perseorangan dalam kelangkaan dan lonjakan harga minyak goreng. &#8220;Pihak-pihak yang dimaksud adalah pelaku usaha perseorangan yang tidak mengikuti kebijakan pemerintah. Jadi sementara ini temuan kami lebih personal pelaku usaha, bukan mafia minyak goreng,” katanya.</p>
<p>Ditegaskannya, polisi sampai saat ini belum menemukan adanya praktik mafia dalam pendistribusian minyak goreng di Tanah Air. “Sejauh ini belum ditemukan mafia minyak goreng. Mafia lebih dikonotasikan sebagai persengkongkolan besar, masif, dan terstruktur yang melibatkan banyak pihak. Sampai saat ini tidak ditemukan praktek seperti itu,” ujar ketua Satgas Pangan Polri.</p>
<p>Sebelumnya, Menteri Perdagangan M Lutfi saat dengar pendapat dengan DPR pada 17 Maret 2022 menyatakan, calon tersangka mafia minyak goreng akan diumumkan pada Senin (21/3/2022). Pasalnya, dirinya telah memberikan data terkait praktik mafia minyak goreng ke Badan Reserse Kriminal Polri agar dapat diproses hukum.</p>
<p>Namun sampai Kejagung menetapkan empat tersangka mafia minyak goreng melalui korupsi, pihak kepolisian tidak pernah mengumumkan keterlibatan korporasi dan pengusaha besar bermain dalam kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng. Padahal, IPW telah mengingatkan kepada Polri untuk menangkap para mafia minyak goreng pada 6 April 2022. Hal itu dimuat pada berita Kompas.com dengan judul: &#8220;Kritik Pembentukan Satgas Minyak Goreng, IPW Minta Polisi Segera Tangkap Saja Mafianya&#8221;.</p>
<p>Selama ini, yang terus gembar gembor tentang minyak goreng adalah kepolisian. Bahkan, Kapolri memerintahkan kepada Kapolda dan Kapolres untuk mengawasi minyak goreng di pasaran. Tidak jarang, pimpinan Polri turun ke perusahaan produsen minyak goreng. Tapi, tetap saja, kepolisian tidak menemukan perusahaan besar yang bermain dalam licinnya minyak goreng.</p>
<p>Artikel <a href="https://porosmedia.com/kejaksaan-agung-bongkar-mafia-minyak-goreng/">Kejaksaan Agung Bongkar Mafia Minyak Goreng</a> pertama kali tampil pada <a href="https://porosmedia.com">Porosmedia.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
