<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>BPKH - Porosmedia.com</title>
	<atom:link href="https://porosmedia.com/tag/bpkh/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://porosmedia.com/tag/bpkh/</link>
	<description>Sumber Informasi Independen, Aktual dan Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Fri, 27 Sep 2024 15:22:10 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1</generator>

<image>
	<url>https://porosmedia.com/wp-content/uploads/2021/12/cropped-favicon-porosmedia.com_-1-32x32.png</url>
	<title>BPKH - Porosmedia.com</title>
	<link>https://porosmedia.com/tag/bpkh/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Dekan FEM IPB Usul Penguatan BPKH, Untuk Jaga Kesinambungan Dana Haji</title>
		<link>https://porosmedia.com/dekan-fem-ipb-usul-penguatan-bpkh-untuk-jaga-kesinambungan-dana-haji/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Jajat Sudrajat]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 27 Sep 2024 15:21:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Ragam]]></category>
		<category><![CDATA[BPKH]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://porosmedia.com/?p=22803</guid>

					<description><![CDATA[<p>Porosmedia.com, Jakarta – Jika dikelola dengan tidak tepat, atau bahkan ugal-ugalan, dana haji di Badan...</p>
<p>Artikel <a href="https://porosmedia.com/dekan-fem-ipb-usul-penguatan-bpkh-untuk-jaga-kesinambungan-dana-haji/">Dekan FEM IPB Usul Penguatan BPKH, Untuk Jaga Kesinambungan Dana Haji</a> pertama kali tampil pada <a href="https://porosmedia.com">Porosmedia.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://Porosmedia.com/">Porosmedia.com,</a> Jakarta – Jika dikelola dengan tidak tepat, atau bahkan ugal-ugalan, dana haji di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bakal habis tergerus. Misalnya karena penyaluran subsidi untuk biaya haji tahun berjalan yang tidak terkontrol. Di sisi lain, investasi dana haji yang dilaukan BPKH juga didominasi instrumen keuangan atau surat utang yang menghasilkan return tidak terlalu tinggi.</p>
<p>Perlunya pengelolaan dana haji yang tepat itu, dipaparkan oleh Dekan Fakultas Ekonomi dan Manajemen (FEM) IPB Irfan Syauqi Beik dalam forum Simposium Keuangan dan Ekonomi Syariah yang diselenggarakan Forum Jurnalis Wakaf dan Zakat Indonesia (Forjukafi) di Jakarta pada Kamis (26/9/2024). ’’Jangan sampai 5-15 tahun lagi dana haji habis,’’ katanya.</p>
<p>Menurut Irfan potensi dana habis itu bukan isapan jempol. Dia mengatakan jika hasil investasi atau pengelolaan dana haji tidak seimbang dengan biaya untuk keberangkatan, lama-lama simpanan pokok dana haji bakal tergerus. Belum lagi adanya inflasi dalam biaya-biaya pelayanan haji, yang tidak bisa dikontrol oleh pemerintah Indonesia. Karena hampir seluruh layanan haji, dijalankan di Arab Saudi.</p>
<p>Irfan mengatakan ada dua strategi supaya dana haji di BPKH bisa terus berkesinambungan. Strategi pertama adalah diversifikasi investasi dana haji. Dia mengatakan porsi investasi langsung oleh BPKH perlu mulai ditingkatkan. Selama ini, mayoritas investasi dana haji berupa sukuk atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).</p>
<p>Dia mencontohkan Tabung Haji di Malaysia, yang sama-sama mengelola dana haji seperti BPKH. Saat ini Tabunga Haji Malaysia memiliki banyak anak usaha, yang menjalankan investasi langsung. Bahkan Tabung Haji di Malaysia mulai merambah investasi langsung di sektor teknologi informasi. Karena memiliki potensi imbal hasil atau return yang tinggi.</p>
<p>Strategi yang kedua adalah melakukan revisi atau amandemen UU 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Inti dari amanademen itu, membuat BPKH secara kelembagaan menjadi entitas bisnis yang kuat. Sehingga bisa lebih fleksibel dalam menjalankan misi bisnisnya. Namun tetapi menjalankan asas syariah dan kehati-hatian (prudent).</p>
<p>Untuk diketahui, simposium keuangan dan literasi syariah itu terbagi dalam dua sesi panel. Sesi pertama mengangkat tema &#8220;Optimalisasi Pasar Modal dan Perbankan dalam Percepatan Inklusi Keuangan Syariah”. Sesi ini menghadirkan Direktur Utama Bank Syariah Indonesia Hery Gunardi, Direktur Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia Rifki Ismal, Kepala Divisi Pasar Modal Syariah Bursa Efek Indonesia Irwan Abdulloh, serta Co Founder &amp; CEO Shafiq, Kevin Syahrizal.</p>
<p>Lalu pada sesi kedua, diskusi panel mengangkat tema “Tantangan dan Peluang Pengelolaan Haji” dengan narasumber Dr Sulistyowati, ME, WMI, CFP salah satu Pimpinan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Lalu Consumer Finance Business Division Head Bank Mega Syariah Raksa Jatna Budi, serta Dekan Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB Irfan Syauqi Beik.</p>
<p>Simposium Keuangan dan Ekonomi Syariah ini didukung oleh PT Pertamina (persero), Badan Pengelola Kuangan Haji (BPKH), PT Rintis Sejahtera (PRIMA), PT Hutama Karya, Yayasan Jala Surga, PT Semen Indonesia (SIG), Yayasan Amaliah Astra, PT Jasa Raharja, dan PT Pelindo. (*)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://porosmedia.com/dekan-fem-ipb-usul-penguatan-bpkh-untuk-jaga-kesinambungan-dana-haji/">Dekan FEM IPB Usul Penguatan BPKH, Untuk Jaga Kesinambungan Dana Haji</a> pertama kali tampil pada <a href="https://porosmedia.com">Porosmedia.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>BPKH Gaet BBM Selenggarakan Operasi Katarak Gratis Bagi Warga Jabar</title>
		<link>https://porosmedia.com/bpkh-gaet-bbm-selenggarakan-operasi-katarak-gratis-bagi-warga-jabar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Jajat Sudrajat]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 06 Oct 2023 18:56:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Ragam]]></category>
		<category><![CDATA[BPKH]]></category>
		<category><![CDATA[Sulistyowati]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://porosmedia.com/?p=13589</guid>

					<description><![CDATA[<p>Porosmedia.com, Kota Bandung &#8211; Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) program Kemaslahatan dengan menggandeng mitra Baitulmaal...</p>
<p>Artikel <a href="https://porosmedia.com/bpkh-gaet-bbm-selenggarakan-operasi-katarak-gratis-bagi-warga-jabar/">BPKH Gaet BBM Selenggarakan Operasi Katarak Gratis Bagi Warga Jabar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://porosmedia.com">Porosmedia.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><a href="http://Porosmedia.com/">Porosmedia.com,</a> Kota Bandung &#8211; Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) program Kemaslahatan dengan menggandeng mitra Baitulmaal Muamalat (BMM), melakukan proses serah terima bantuan Program Kemaslahatan berupa Kegiatan Operasi Katarak Massal Gratis yang bertempat di Klinik Adiandra Medika Kota Bandung, Jawa Barat pada Jumat (06/10).</p>
<p dir="ltr">Program Operasi Katarak Massal Gratis ini adalah bagian dari kepedulian atas banyaknya warga di wilayah Jawa Barat khususnya Bandung yang menderita katarak namun tidak memiliki biaya untuk berobat.Program dengan tagline “Bersama wujudkan indahnya melihat dunia”  ini diharapkan dapat membantu memfasilitasi kemudahan operasi bagi yang membutuhkan.</p>
<p dir="ltr">Kegiatan serah terima program dihadiri oleh Anggota Badan Pelaksana BPKH Sulistyowati, Beliau menyampaikan bahwa BPKH selaku badan hukum publik yang mengelola keuangan haji, berusaha memberikan kontribusi sebesar-besarnya bagi umat salah satunya dalam bidang kesehatan melalui program Kemaslahatan. “Ada beberapa asnaf/ruang lingkup bagi BPKH untuk hadir memberikan manfaat bagi umat mulai dari pendidikan, tanggap bencana dan bidang kesehatan seperti ini sehingga hasil pengelolaan keuangan haji khususnya Dana Abadi Umat manfaatnya bisa kembali kepada umat”-jelas Sulistyowati.</p>
<p dir="ltr">Sulistyowati juga menjelaskan dalam jumpa pers bahwa BPKH memiliki anggaran dari Kemenag sebesar 3 Triliun lebih dan itu disimpan di lembaga keuangan dengan asumsi tidak boleh ada kekurangan. Artinya ada uang setiap tahunnya sebesar 200 miliar lebih yang harus kami kelola untuk kami salurkan kepada masyarakat seluruh Indonesia.</p>
<p dir="ltr">Nantinya tambah Sulistyowati anggaran tersebut yang dikelola BPKH akan kami salurkan kepada Badan pengelolaan Baitulmal atau Zakat yang terpilih BPKH dan Kemenag.</p>
<p dir="ltr">Kenapa demikian lanjut Sulistyowati karena Badan atau lembaga tersebut sudah terpilih dan mudah diverifikasi oleh BPKH yang mampu menyalurkan program &#8211; program BPKH salah satunya Operasi Katarak Gratis di bidang Kesehatan BPKH.</p>
<p dir="ltr">Diminta keterangan mendalam Sulistyowati menerangkan secara detail bahwa BPKH juga tidak menutup bekerjasama dengan lembaga di luar pengelolaan yang satu visi dengan BPKH. Jadi jika ada himpunan, forum atau komunitas ingin bekerja sama dengan BPKH tinggal mengajukan proposal di kantor BPKH di  Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 18, Jakarta 12940, Indonesia.</p>
<p dir="ltr">Selain itu, Sulistyowati juga menuturkan jika anggaran BPKH sangat disoroti oleh BPK ( Badan Pemeriksaan Keuangan) dimana kami tidak mau bermain salah dalam pengelolaan dana BPKH. &#8221; pernah ada yang terjerat korupsi di dalam pengelolaan dana umat dari manfaat dana naik haji, tapi BPKH tidak demikian, terang Sulistyowati.</p>
<p dir="ltr">Di tempat yang sama, hadir juga dalam kegiatan ini Direktur Eksekutif Baitulmaal Muamalat Novi Wardi, Region Head Bank Muamalat Bandung Eryck Lufiat, Owner Klinik Adiandra Medika-Adyesa Kevindra Albari, dan Camat Lengkong Aniya Rachmawati. Direktur Eksekutif Baitulmaal Muamalat (BMM) Novi wardi menyampaikan “Alhamdulillah cukup banyak program kemaslahatan BPKH dan BMM yang telah dijalankan, dari ruang lingkup kesehatan kali ini setidaknya dapat semakin meluaskan kebermanfaatan untuk masyarakat yang didukung oleh Dana Abadi Umat BPKH.</p>
<p dir="ltr">Semoga melalui program ini juga BMM dan BPKH dapat terus memaksimalkan peran yang optimal di masyarakat,”-jelasnya.</p>
<p dir="ltr">Sebelum dilakukan operasi, Pasien melakukan tahapan pemeriksaan atau skrining terlebih dahulu untuk memastikan peserta dalam kondisi layak, apabila hasil diagnosa termasuk kategori katarak maka dilanjutkan dengan pemeriksaan tensi darah dan Gula Darah Sewaktu (GDS) untuk memastikan dapat dilakukan tindakan operasi.</p>
<p dir="ltr">Dengan kolaborasi yang baik antara BPKH dengan BMM diharapkan program Kemaslahatan dapat melakukan berbagai kegiatan serupa untuk membantu lebih banyak umat yang membutuhkan.</p>
<p dir="ltr">Badan Pengelola Keuangan Haji Republik Indonesia</p>
<p dir="ltr">BPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolaan Keuangan Haji.  BPKH merupakan badan hukum publik yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia. BPKH Dibentuk berdasarkan Undang Undang No. 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 tahun 2017 mengenai BPKH</p>
<p dir="ltr">BPKH melakukan pengelolaan keuangan haji dengan berasaskan pada prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel. Pengelolaan Keuangan Haji bertujuan meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan biaya perjalanan ibadah haji dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.</p>
<p>Artikel <a href="https://porosmedia.com/bpkh-gaet-bbm-selenggarakan-operasi-katarak-gratis-bagi-warga-jabar/">BPKH Gaet BBM Selenggarakan Operasi Katarak Gratis Bagi Warga Jabar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://porosmedia.com">Porosmedia.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kemenag Buka Pendaftaran Calon Anggota BPKH Dibuka 10 &#8211; 18 Februari 2022</title>
		<link>https://porosmedia.com/kemenag-buka-pendaftaran-calon-anggota-bpkh-dibuka-10-18-februari-2022/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Aik Hakiki]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 11 Feb 2022 05:08:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Poros Islam]]></category>
		<category><![CDATA[Ragam]]></category>
		<category><![CDATA[Agama]]></category>
		<category><![CDATA[BPKH]]></category>
		<category><![CDATA[Haji]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenag]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Agama]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://porosmedia.com/?p=6998</guid>

					<description><![CDATA[<p>Porosmesia.com &#8211; Kementerian Agama (Kemenag) RI telah membuka Pendaftaran calon anggota Badan Pengelola Keuangan Haji...</p>
<p>Artikel <a href="https://porosmedia.com/kemenag-buka-pendaftaran-calon-anggota-bpkh-dibuka-10-18-februari-2022/">Kemenag Buka Pendaftaran Calon Anggota BPKH Dibuka 10 &#8211; 18 Februari 2022</a> pertama kali tampil pada <a href="https://porosmedia.com">Porosmedia.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><strong><a href="https://porosmedia.com">Porosmesia.com</a> &#8211;</strong> Kementerian Agama (Kemenag) RI telah membuka Pendaftaran calon anggota Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Ada dua formasi dalam pembukaan pendaftaran tersebut, yaitu: anggota Badan Pelaksana dan anggota Dewan Pengawas BPKH.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Pendaftaran dilakukan melalui laman <a href="https://seleksibpkh.kemenag.go.id" target="_blank" rel="noopener">https://seleksibpkh.kemenag.go.id</a> mulai 10 hingga 18 Februari 2022  pukul 23.59 WIB, ditandai dengan bukti submit,&#8221; terang Ketua Pansel Calon Anggota BPKH Mardiasmo, Kamis (10/2/2022).</p>
<p dir="ltr">&#8220;Atau bisa datang langsung ke Kantor Pansel di Biro Kepegawaian Gedung Kementerian Agama lantai 3, mulai  10 hingga 18 Februari 2022 pukul 16.00 WIB, ditandai dengan bukti tanda terima,&#8221; sambung Mardiasmo.</p>
<p dir="ltr">Ia menjelaskan, peserta yang akan mendaftar, harus Warga Negara Indonesia (WNI), beragama Islam, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela. Calon peserta juga harus memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai untuk pengelola keuangan haji.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Usia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat dicalonkan menjadi anggota,&#8221; jelasnya.</p>
<p dir="ltr">Persyaratan lainnya yang harus dipenuhi, tambah Mardiasmo, peserta seleksi tidak sedang menjadi anggota atau menjabat sebagai pengurus partai politik. Mereka juga tidak sedang menjadi tersangka atau terdakwa dalam proses peradilan. Peserta juga tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Peserta tidak merangkap jabatan dan memiliki pengetahuan tentang ekonomi syariah,&#8221; tegasnya.</p>
<p dir="ltr">Sementara itu, Sekretaris Pansel Nizar menambahkan, selain persyaratan umum, calon peserta juga harus memenuhi sejumlah persyaratan khusus. Pertama, harus memiliki kompetensi dan pengalaman di bidang pengelolaan keuangan paling sedikit lima tahun.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Kompetensi harus dibuktikan dengan sertifikat kompetensi dari lembaga yang berwenang,&#8221; jelasnya.</p>
<p dir="ltr">Pengalaman dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja dari instansi/lembaga/badan hukum tempat yang bersangkutan bekerja,&#8221; sambungnya.</p>
<p dir="ltr">Kata Nizar, Bukti kompetensi dan pengalaman tidak diperlukan bagi praktisi yang memiliki keahlian di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, dan/atau investasi yang keahliannya diakui oleh masyarakat.</p>
<p dir="ltr">Persyaratan khusus kedua, mempunyai kualifikasi pendidikan paling rendah Strata 1 atau yang disetarakan. &#8220;Ketiga, tidak pernah menjadi anggota direksi, komisaris, atau dewan pengawas pada saat badan hukum dinyatakan pailit,&#8221; terangnya.</p>
<h3 dir="ltr">Cara Pendaftaran BPKH 2022</h3>
<p dir="ltr">Bagi pelamar yang mendaftar secara online, dokumen persyaratan dipindai dalam format file pdf kemudian diunggah pada laman resmi <a href="https://seleksibpkh.kemenag.go.id" target="_blank" rel="noopener">https://seleksibpkh.kemenag.go.id</a> dengan rincian sebagai berikut:</p>
<ol>
<li dir="ltr">Pasfoto terbaru dengan latar belakang berwarna merah (format file jpg/jpeg).</li>
<li dir="ltr">Asli Surat Lamaran yang ditujukan kepada Panitia Seleksi Calon Anggota Badan Pelaksana dan Calon Anggota Dewan Pengawas BPKH yang ditandatangani di atas materai Rp. 10.000,-</li>
<li dir="ltr">Asli Daftar Riwayat Hidup (DRH) sesuai dengan format yang ditentukan;</li>
<li dir="ltr">Asli Kartu Tanda Penduduk yang sah dan masih berlaku;</li>
<li dir="ltr">Asli Surat Keterangan Sehat (jasmani dan rohani) dari dokter pemerintah;</li>
<li dir="ltr">Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepala Kepolisian di tempat tinggal pelamar;</li>
<li dir="ltr">Asli Ijazah Strata 1 atau yang disetarakan. Jika ada ijazah Strata 2 dan/atau Strata 3;</li>
<li dir="ltr">Asli Sertifikat Kompetensi di bidang pengelolaan keuangan dari lembaga yang berwenang;</li>
<li dir="ltr">Asli Surat Keterangan Pengalaman Kerja di bidang pengelolaan keuangan paling sedikit 5 (lima) tahun dari instansi/lembaga/badan hukum tempat pelamar bekerja;</li>
<li dir="ltr">Asli Surat Pernyataan Kesediaan untuk melepaskan status sebagai anggota atau pengurus partai politik selama menjabat anggota Badan Pelaksana atau anggota Dewan Pengawas yang ditandatangani di atas materai Rp. 10.000,-;</li>
<li dir="ltr">Asli Surat Pernyataan bahwa pelamar tidak sedang dalam proses peradilan karena melakukan tindak pidana yang ditandatangani di atas materai Rp. 10.000,-;</li>
<li dir="ltr">Asli Surat Keterangan dari Pengadilan, bahwa pelamar tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;</li>
<li dir="ltr">Asli Surat Pernyataan Kesediaan untuk melepaskan jabatan di pemerintahan atau badan hukum atau sebagai pejabat negara selama menjabat anggota Badan Pelaksana atau anggota Dewan Pengawas yang ditandatangani di atas materai Rp. 10.000,-; dan</li>
<li dir="ltr">Asli Surat Pernyataan tidak pernah menjadi anggota direksi, komisaris, atau dewan pengawas pada saat badan hukum dinyatakan pailit yang ditandatangani di atas materai Rp. 10.000,-.</li>
</ol>
<p dir="ltr">&#8220;Bagi pelamar yang datang secara langsung, dokumen persyaratan dapat disampaikan kepada Sekretariat Panitia Seleksi untuk diunggah pada laman resmi pendaftaran,&#8221; pesan Nizar.</p>
<p dir="ltr">Informasi lebih lanjut terkait proses seleksi calon anggota Badan Pelaksana dan calon anggota Dewan Pengawas BPKH dapat diakses melalui laman resmi <a href="https://kemenag.go.id" target="_blank" rel="noopener">https://kemenag.go.id</a>.</p>
<p>Artikel <a href="https://porosmedia.com/kemenag-buka-pendaftaran-calon-anggota-bpkh-dibuka-10-18-februari-2022/">Kemenag Buka Pendaftaran Calon Anggota BPKH Dibuka 10 &#8211; 18 Februari 2022</a> pertama kali tampil pada <a href="https://porosmedia.com">Porosmedia.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
