<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>BPJS - Porosmedia.com</title>
	<atom:link href="https://porosmedia.com/tag/bpjs/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://porosmedia.com/tag/bpjs/</link>
	<description>Sumber Informasi Independen, Aktual dan Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Sat, 14 Mar 2026 09:11:19 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://porosmedia.com/wp-content/uploads/2021/12/cropped-favicon-porosmedia.com_-1-32x32.png</url>
	<title>BPJS - Porosmedia.com</title>
	<link>https://porosmedia.com/tag/bpjs/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Aktivis Kemanusiaan Soroti Mandulnya Sinergi Pelayanan Publik: Pasien Kritis Jadi Korban Birokrasi</title>
		<link>https://porosmedia.com/aktivis-kemanusiaan-soroti-mandulnya-sinergi-pelayanan-publik-pasien-kritis-jadi-korban-birokrasi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Jajat Sudrajat]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 14 Mar 2026 09:11:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Budaya]]></category>
		<category><![CDATA[Ragam]]></category>
		<category><![CDATA[BPJS]]></category>
		<category><![CDATA[Rumah Zakat]]></category>
		<category><![CDATA[Rumkit]]></category>
		<category><![CDATA[Surya]]></category>
		<category><![CDATA[Warga Cibiru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://porosmedia.com/?p=41989</guid>

					<description><![CDATA[<p>​Porosmedia.com, Bandung – Sebuah insiden memilukan dialami oleh seorang warga Cibiru, Kota Bandung, yang mengalami...</p>
<p>Artikel <a href="https://porosmedia.com/aktivis-kemanusiaan-soroti-mandulnya-sinergi-pelayanan-publik-pasien-kritis-jadi-korban-birokrasi/">Aktivis Kemanusiaan Soroti Mandulnya Sinergi Pelayanan Publik: Pasien Kritis Jadi Korban Birokrasi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://porosmedia.com">Porosmedia.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><a href="http://Porosmedia.com/">​Porosmedia.com,</a> Bandung – Sebuah insiden memilukan dialami oleh seorang warga Cibiru, Kota Bandung, yang mengalami pendarahan hebat di kepala. Kejadian ini mengungkap tabir buruknya koordinasi antarinstansi pelayanan publik di Kota Kembang, mulai dari prosedur Rumah Sakit hingga kaku-nya birokrasi di tubuh Baznas Kota Bandung.</p>
<p>​Kejadian bermula saat pengurus RT dan RW setempat meminta bantuan darurat kepada Aktivis Kemanusiaan yang akrab disapa Kang Surya. Tanpa menunggu waktu lama, Kang Surya menginstruksikan timnya untuk segera melarikan pasien ke salah satu Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Jl. Rumah Sakit, Kota Bandung.</p>
<p>​Setibanya di ruang Unit Gawat Darurat (UGD), pelayanan yang diterima jauh dari harapan. Pasien diduga sempat dibiarkan tanpa tindakan medis yang berarti. Berdasarkan keterangan Kang Surya, pihak rumah sakit berdalih bahwa status BPJS Kesehatan pasien dalam kondisi tidak aktif.</p>
<p>​&#8221;Kami sempat menanyakan dengan nada tegas, mengapa belum ada tindakan? Pihak petugas menanyakan siapa penanggung jawabnya karena BPJS tidak aktif,&#8221; ujar Kang Surya kepada Redaksi <i>porosmedia.com</i>.</p>
<p>​Demi keselamatan nyawa pasien, Kang Surya akhirnya mengambil tanggung jawab penuh sebagai penjamin. Rangkaian pemeriksaan medis mulai dari cek darah hingga <i>CT Scan</i> kepala pun dilakukan dengan total biaya mencapai Rp4,7 juta yang dibayar tunai secara pribadi oleh sang aktivis.</p>
<p>​Kekecewaan Kang Surya memuncak saat keesokan harinya ia berupaya mengurus bantuan ke Baznas Kota Bandung dengan membawa dokumen lengkap (SKTM serta surat pengantar RT/RW). Alih-alih mendapat solusi, pihak Baznas menolak memberikan bantuan dengan alasan administratif.</p>
<p>​Petugas Baznas menyatakan bahwa karena biaya rumah sakit sudah dilunasi, maka bantuan tidak dapat dikucurkan. Hal ini mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) internal yang menyebutkan bantuan hanya diberikan jika pasien masih memiliki tunggakan atau dalam keadaan terutang.</p>
<p>​&#8221;Ini sangat tidak logis. Pihak rumah sakit tidak akan mengambil tindakan jika administrasi tidak dijamin atau dibayar, sementara Baznas hanya mau membantu kalau masih berutang. Dua lembaga ini seperti memiliki tembok birokrasi yang bobrok dan tidak berpihak pada kedaruratan manusia,&#8221; tegas Kang Surya dengan nada kecewa.</p>
<p>​Pasien yang diketahui berstatus janda tersebut kini memang telah tertangani secara medis berkat bantuan pribadi sang aktivis, namun kasus ini menyisakan pertanyaan besar bagi publik: Di mana fungsi lembaga sosial dan kesehatan milik pemerintah jika dalam kondisi kritis rakyat masih dijepit oleh prosedur yang kaku?</p>
<p>​Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta klarifikasi resmi dari pihak RSUD terkait dan Baznas Kota Bandung untuk memberikan ruang hak jawab terkait prosedur pelayanan tersebut.</p>
<h3 dir="ltr">​</h3>
<p>Artikel <a href="https://porosmedia.com/aktivis-kemanusiaan-soroti-mandulnya-sinergi-pelayanan-publik-pasien-kritis-jadi-korban-birokrasi/">Aktivis Kemanusiaan Soroti Mandulnya Sinergi Pelayanan Publik: Pasien Kritis Jadi Korban Birokrasi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://porosmedia.com">Porosmedia.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ombudsman RI Ungkap Temuan Maladministrasi Program Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, SBNI Bogor Soroti Perlindungan Pekerja Informal</title>
		<link>https://porosmedia.com/ombudsman-ri-ungkap-temuan-maladministrasi-program-pensiun-bpjs-ketenagakerjaan-sbni-bogor-soroti-perlindungan-pekerja-informal/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Jajat Sudrajat]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 11 Dec 2025 04:48:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Budaya]]></category>
		<category><![CDATA[Poros Warga]]></category>
		<category><![CDATA[Ragam]]></category>
		<category><![CDATA[BPJS]]></category>
		<category><![CDATA[Ombudsman]]></category>
		<category><![CDATA[Ombudsman RI Ungkap Temuan Maladministrasi]]></category>
		<category><![CDATA[SBNI Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[SBNI Kabupaten Bogor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://porosmedia.com/?p=38432</guid>

					<description><![CDATA[<p>Porosmedia.com, Jakarta – Ombudsman Republik Indonesia menggelar diskusi publik sekaligus memaparkan hasil Investigasi Atas Prakarsa...</p>
<p>Artikel <a href="https://porosmedia.com/ombudsman-ri-ungkap-temuan-maladministrasi-program-pensiun-bpjs-ketenagakerjaan-sbni-bogor-soroti-perlindungan-pekerja-informal/">Ombudsman RI Ungkap Temuan Maladministrasi Program Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, SBNI Bogor Soroti Perlindungan Pekerja Informal</a> pertama kali tampil pada <a href="https://porosmedia.com">Porosmedia.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://Porosmedia.com/">Porosmedia.com,</a> Jakarta – Ombudsman Republik Indonesia menggelar diskusi publik sekaligus memaparkan hasil Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) terkait dugaan maladministrasi dalam pelayanan program pensiun bagi pekerja penerima upah. Acara yang berlangsung di Auditorium Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Desember 2025, ini juga menjadi momentum penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Ombudsman RI dan BPJS Ketenagakerjaan.</p>
<p>Dalam kegiatan tersebut, SBNI DPC Kota dan Kabupaten Bogor hadir sebagai peserta resmi, bersama perwakilan serikat buruh, BEM mahasiswa, dan media.</p>
<p>Dalam pertemuan tersebut, Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menegaskan bahwa pekerja informal merupakan kelompok yang paling rentan dalam sistem jaminan sosial ketenagakerjaan. Banyak dari mereka belum terakomodasi oleh mekanisme perlindungan sosial akibat persoalan pendataan dan administrasi yang dilakukan pihak pemberi kerja maupun pemangku kebijakan daerah.</p>
<p>Najih meminta BPJS Ketenagakerjaan memastikan jaminan pensiun dan jaminan hari tua (JHT) dapat diakses oleh tenaga kerja informal, dengan memperbaiki ekosistem pendataan dan mekanisme keikutsertaan.</p>
<p>Ombudsman juga menyoroti temuan penting dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) IAPS, yaitu adanya perusahaan yang menetapkan batas usia pensiun pekerja di bawah 65 tahun. Padahal, PP Nomor 45 Tahun 2015 telah mengatur batas usia pensiun secara bertahap hingga mencapai 65 tahun.</p>
<p>Najih mendorong koordinasi lintas kementerian — termasuk Kemnaker, Kemensos, Kemendagri, Kemenkeu serta Dewan Jaminan Sosial Nasional — agar menyusun Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan khusus bagi pekerja informal di daerah.</p>
<p>Menanggapi temuan Ombudsman, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, menyatakan kesiapannya memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.</p>
<p>Ia menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan evaluasi mendalam terkait:</p>
<p>perlindungan pensiun bagi tenaga kerja informal,</p>
<p>pengawasan batas usia pensiun yang diberlakukan perusahaan,</p>
<p>serta peningkatan layanan berbasis pengalaman peserta setelah satu dekade program BPJS Ketenagakerjaan berjalan.</p>
<p>Diskusi publik bertajuk “Setelah 10 Tahun BPJS Ketenagakerjaan: Catatan Evaluatif Berbasis Pengalaman Peserta” dipandu oleh Nafi Arasik, Anggota Ombudsman RI, dengan para narasumber yang hadir, antara lain:</p>
<p>Elisa Luhulima – Kepala Keasistenan Utama VI Ombudsman RI, Novianto Iskandar Muda – Deputi Layanan Digital Customer Care BPJS Ketenagakerjaan, Aris Wahyudi – Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi Ketenagakerjaan Kemnaker RI, Dedi Hardianto – Sekjen KSBSI dan Gama A. Yogotama – Ketua Komite Jaminan Sosial APINDO</p>
<p>Forum ini menjadi ruang evaluasi terbuka yang menegaskan bahwa tantangan jaminan sosial ketenagakerjaan belum selesai, terutama untuk melindungi pekerja informal dan memastikan pemberi kerja menaati regulasi usia pensiun.</p>
<p>Kehadiran SBNI DPC Kota dan Kabupaten Bogor berpartisipasi untuk memastikan aspirasi buruh daerah terdengar dalam diskusi strategis tersebut.</p>
<p>Perwakilan SBNI DPC Kota Bogor: Edi Suardi – Ketua, Samiaji Prawira K. – Sekretaris, Vance Enrique S. – Bidang Hubungan Antar Lembaga. Perwakilan SBNI DPC Kabupaten Bogor: Amirdin Latupono, SH. – Ketua Dewi Antika – Sekretaris, Amirudin – Bidang Humas, Infokom, ITE, dan Sosial Media</p>
<p>Lebih dalam, SBNI menilai temuan Ombudsman RI sebagai alarm serius bahwa program jaminan pensiun harus diperbaiki secara struktural, bukan hanya administratif. Perlindungan pekerja informal, pengawasan perusahaan, hingga kepastian regulasi usia pensiun harus menjadi prioritas semua pihak.</p>
<p>Kesimpulan Utama dalam Pertemuan tersebut:</p>
<p>1. Hak pekerja informal atas jaminan pensiun dan JHT harus dilindungi negara.</p>
<p>2. Temuan maladministrasi batas usia pensiun perusahaan perlu ditindaklanjuti secara serius.</p>
<p>3. Diperlukan SKB lintas kementerian terkait PBI Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk daerah.</p>
<p>4. BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen memperbaiki layanan dan memperkuat pengawasan.</p>
<p>5. SBNI hadir untuk memastikan kepentingan buruh tetap menjadi prioritas dalam kebijakan jaminan sosial.</p>
<p>Artikel <a href="https://porosmedia.com/ombudsman-ri-ungkap-temuan-maladministrasi-program-pensiun-bpjs-ketenagakerjaan-sbni-bogor-soroti-perlindungan-pekerja-informal/">Ombudsman RI Ungkap Temuan Maladministrasi Program Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, SBNI Bogor Soroti Perlindungan Pekerja Informal</a> pertama kali tampil pada <a href="https://porosmedia.com">Porosmedia.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>BPJS Kesehatan, Kartu Ajaib Pelayanan Publik</title>
		<link>https://porosmedia.com/bpjs-kesehatan-kartu-ajaib-pelayanan-publik/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Riannisa Riu]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 28 Feb 2022 01:15:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[Poros Islam]]></category>
		<category><![CDATA[Poros Warga]]></category>
		<category><![CDATA[BPJS]]></category>
		<category><![CDATA[BPJS kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[Haji]]></category>
		<category><![CDATA[Inpres]]></category>
		<category><![CDATA[Instruksi Presiden]]></category>
		<category><![CDATA[Jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[jual beli tanah]]></category>
		<category><![CDATA[kartu ajaib]]></category>
		<category><![CDATA[Kepala Staf Presiden]]></category>
		<category><![CDATA[Moeldoko]]></category>
		<category><![CDATA[Presiden Joko Widodo]]></category>
		<category><![CDATA[SIM]]></category>
		<category><![CDATA[SKCK]]></category>
		<category><![CDATA[STNK]]></category>
		<category><![CDATA[Umrah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://porosmedia.com/?p=8087</guid>

					<description><![CDATA[<p>Porosmedia.com &#8211; Pemerintah mewajibkan sejumlah layanan publik mensyaratkan kepesertaan BPJS Kesehatan. Tujuannya demi Optimalisasi Pelaksanaan...</p>
<p>Artikel <a href="https://porosmedia.com/bpjs-kesehatan-kartu-ajaib-pelayanan-publik/">BPJS Kesehatan, Kartu Ajaib Pelayanan Publik</a> pertama kali tampil pada <a href="https://porosmedia.com">Porosmedia.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="https://porosmedia.com">Porosmedia.com</a> &#8211;</strong> Pemerintah mewajibkan sejumlah layanan publik mensyaratkan kepesertaan BPJS Kesehatan. Tujuannya demi Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022. Warga yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK, melaksanakan ibadah Haji atau Umroh, bahkan jual-beli tanah harus memiliki kartu BPJS kesehatan sebagai salah satu syarat.</p>
<p>Presiden melalui instruksi yang dikeluarkan pada 6 Januari 2022 itu meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menyempurnakan regulasi untuk pemohon SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menyertakan syarat kartu BPJS Kesehatan.</p>
<p>Presiden juga menginstruksikan Menteri Agama untuk menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat bagi calon jamaah Umroh dan Haji. Menteri Agama juga diminta untuk memastikan agar pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah Umrah dan penyelenggara Ibadah Haji khusus menjadi peserta aktif dalam program JKN. Hal tersebut juga berlaku kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal di lingkungan Kementrian Agama.</p>
<p>Selain itu, Kementrian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga mengumumkan kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat jual beli tanah per 1 Maret mendatang. Dalam surat bernomor HR.02/164-400/II/2002 ditandatangani Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Suyus Windayana, tertera bahwa pemohon pelayanan peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus menyerahkan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan (CNNIndonesia.com, Senin, 21/02/2022).</p>
<h3><strong>Penolakan Berbagai Kalangan Masyarakat</strong></h3>
<p>Salah seorang karyawan perusahaan properti di Yogyakarta, Salman Hudi (27), mengaku keberatan dengan aturan itu. Menurutnya, kewajiban calon peserta haji sebagai peserta BPJS membuat birokrasi semakin rumit dan panjang. Salman mempertanyakan hubungan keikutsertaan BPJS dengan pendaftaran haji. Selain itu, sebagai karyawan perusahaan properti, ia juga merasakan syarat ini menyulitkan konsumen karena membeli tanah pun harus punya BPJS. Ia lantas meminta agar Jokowi mencabut Inpres tersebut.</p>
<p>Terpisah dari itu, seorang karyawan swasta di Jakarta, Yaumal Asri Adi Hutasuhut (25), menilai negara terlalu memaksakan warganya menjadi peserta BPJS. Meskipun calon peserta haji dan umroh bisa saja termasuk orang yang mampu, bisa saja mereka sudah memiliki asuransi kesehatan sehingga tidak mendaftar BPJS. Yaumal menduga, melalui kebijakan ini, pemerintah bermaksud mengambil uang masyarakat selain melalui skema pajak. Sebab, kondisi ekonomi sedang tidak begitu baik. Sementara uang BPJS yang sudah dibayarkan tidak bisa diambil kembali.</p>
<p>“Karena terjadi pelemahan ekonomi atau jangan-jangan butuh dana untuk IKN juga nih mau dipergunakan, nggak menutup kemungkinan itu juga kan? Karena dana itu nggak kembali.” ujar Yaumal. “Jadi intinya kayak modusnya negara untuk mengambil uang rakyat sebanyak-banyaknya diluar dari pajak.” (CNNIndonesia.com, 20/02/2022).</p>
<p>Anggota Komisi DPR RI dan Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, mengungkapkan bahwa kebijakan pemerintah melalui kementrian ATR/BPN yang mewajibkan kepemilikan kartu BPJS Kesehatan untuk melakukan transaksi jual beli tanah adalah bentuk keputusasaan. Pasalnya, menurut Mardani, kebijakan ini bersifat pemaksaan dan bukan edukasi kepada masyarakat. Oleh karenanya hal itu dianggap tidak akan memperkuat BPJS Kesehatan.</p>
<p>Lebih lanjut, Mardani menjelaskan bahwa aturan tersebut justru menyulitkan proses transaksi karena menetapkan ketentuan lain yang sebelumnya tidak ada. Selain Mardani, kritik juga dilontarkan oleh beberapa anggota DPR Komisi II lainnya seperti Luqman Hakim dan Guspardi Gaus. Serupa, keduanya beranggapan bahwa kebijakan ini tidak relevan dan mesti dicabut (CNNIndonesia, Senin, 21/02/2022).</p>
<p>Indonesia Traffic Watch (ITW) menilai keputusan Presiden Joko Widodo melalui Instruksi Presiden (Inpres) tersebut perlu dievaluasi. Menurut ITW, hal tersebut berpotensi memicu kerancuan sekaligus menyulitkan masyarakat. Aturan tersebut juga tidak relevan dengan semua kegiatan registrasi dan identifikasi (regident) seperti permohonan SIM, STNK, dan SKCK di Polri.</p>
<p>Edison Siahaan, Ketua Presidium ITW dalam keterangan tertulisnya, dikutip Rabu (23/2), mengatakan ITW tidak melihat satu pun amanat Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang meminta Polri memastikan pemohon SIM, STNK dan SKCK menjadi peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional. Edison melanjutkan, patut menaruh curiga ada sesuatu yang tersembunyi di balik kebijakan ini karena terlihat sarat dengan pemaksaan untuk mewujudkan tujuan tertentu. Semestinya, kata dia, pemerintah fokus menyelesaikan permasalahan lalu lintas dan angkutan jalan yang masih belum terselesaikan (CNNIndonesia.com, Rabu, 23/02/2022).</p>
<p>Senada dengan ITW, Asosiasi yang menjadi wadah pengendara ojek online (ojol) Gabungan Aksi Roda Dua (Garda), menolak dan menyatakan siap melawan aturan baru tersebut. Ketua Presidium Nasional Garda, Igun Wicaksono, menyampaikan sudah semestinya Presiden Joko Widodo membatalkan hal tersebut. Kata dia, banyak yang harus dipertimbangkan karena kebijakan itu bakal memberatkan kelompok-kelompok tertentu seperti ojol.</p>
<p>Garda mengklaim, sejauh ini pihak operator seperti Gojek dan Grab tidak memfasilitasi mitra ojol menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan. Menurutnya, jangan sampai kebijakan syarat BPJS Kesehatan aktif malah ujungnya menjadi polemik. Sehingga menimbulkan gejolak sosial di masyarakat (CNNIndonesia.com, Jum’at, 25/02/2022).</p>
<p>Sementara itu, praktisi keselamatan berkendara Jusri Pulubuhu memperkirakan kewajiban Inpres terbaru ini dapat memicu kenaikan angka pelanggaran lalu lintas di jalan raya. Ia menilai kebijakan ini dapat dinilai negatif oleh kelompok masyarakat yang membuat mereka malah jadi ogah mengurus legalitas berkendara.</p>
<p>“Akhirnya mungkin akan membuat kelompok tertentu tidak urus STNK dan SIM. Dan pelanggaran lalu lintas meningkat,” kata Jusri saat dihubungi, Kamis (24/2). “Ini kebijakan di luar <em>safety</em>. Ini kebijakan pemerintah saja. Dan ini mirip kebijakan model zaman kolonial,” ucap dia. “Ini tentu menghambat. Harusnya toh sukarela. Terus kalau yang sebelumnya tidak ikut, ya jadi rugi,” kata dia (CNNIndonesia.com, Jum’at, 25/02/2022).</p>
<h3><strong>Kartu Ajaib</strong></h3>
<p>BPJS Kesehatan kali ini berubah menjadi Kartu Ajaib menuju akses layanan masyarakat. Tanpa kartu ajaib ini, masyarakat akan kesulitan dalam mengakses pelayanan publik. Sebaliknya, dengan membawa kartu ajaib BPJS di tangan, seluruh akses layanan publik dapat berjalan baik.</p>
<p>Pemerintah mengklaim bahwa Instruksi Presiden (Inpres) yang mensyaratkan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat untuk pengurusan SIM, STNK, SKCK, pelaksanaan ibadah Haji dan Umroh, serta pembelian tanah bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas. Selain itu, juga untuk menjamin keberlangsungan program JKN.</p>
<p>Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, juga menjelaskan bahwa aturan tersebut bukan dimaksudkan untuk menyulitkan, namun untuk memberikan kepastian perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat. Sementara Kepala Staf Presiden Moeldoko menyatakan bahwa aturan persyaratan ini sangat logis diterapkan, karena masyarakat yang bisa membeli tanah atau naik haji dan umroh biasanya berasal dari kalangan ekonomi yang berkecukupan.</p>
<p>Kenyataannya, penolakan berbagai kalangan masyarakat terus terjadi. Masyarakat mendesak pemerintah membatalkan aturan tersebut dengan bermacam alasan. Sebab aturan ini memang tidak relevan dan dianggap mengeksploitasi masyarakat. Tidak semua masyarakat yang membeli tanah atau naik haji tergolong berkecukupan. Ada yang menabung berpuluh tahun baru bisa naik haji atau membeli tanah. Meski masyarakat yang mampu berhaji dan membeli tanah tergolong masyarakat berkecukupan sekali pun, tentu tidak layak bagi pemerintah untuk memaksakan aturan kepemilikan BPJS Kesehatan ini. Sebab itu sama saja dengan hal yang dilakukan oleh preman jalanan, memalak orang-orang yang lebih kaya dari mereka hanya demi keuntungan pribadi.</p>
<h3><strong>Kapitalisme Menjadikan Asuransi Sebagai Jaminan</strong></h3>
<p>BPJS Kesehatan pada hakikatnya sama persis seperti asuransi. Masyarakat diwajibkan membayar sejumlah uang premi agar bisa memperoleh layanan kesehatan. Inilah bentuk jaminan kesehatan kapitalisme, rakyat tetap harus ‘bayar sendiri’ demi jaminan kesehatan dan pengobatan yang dikomersialkan negara. Padahal belum tentu masyarakat tersebut akan jatuh sakit dalam beberapa tahun ke depan. Namun mereka tetap dipalak untuk membayar BPJS setiap bulannya. Ditambah lagi, uang yang dibayarkan kepada BPJS ini tidak bisa diambil kembali. Jadi dari sisi mananya kesehatan masyarakat bisa disebut terjamin?</p>
<p>Fakta di lapangan membuktikan bahwa jaminan BPJS Kesehatan atas masyarakat adalah nihil. Pelayanan kesehatan bagi pasien BPJS Kesehatan di rumah sakit atau puskesmas jauh lebih ribet dan ruwet daripada pasien non-BPJS. Perlakuan terhadap pasien BPJS dan Non-BPJS sangat berbeda. Sebagian besar rumah sakit mendahulukan atau mengutamakan pasien non-BPJS dibandingkan pasien BPJS. Tentu saja hal ini semakin menambah ketidakpercayaan masyarakat terhadap BPJS Kesehatan.</p>
<p>Sistem kapitalisme telah menjadikan sektor kesehatan sebagai komoditas bisnis yang menjanjikan keuntungan. Setiap jengkal dari sektor kesehatan telah dikomersialisasi oleh para elit global. Sehingga negara tak mampu berkutik dalam urusan sektor kesehatan. Hanya mampu membebek mengikuti perintah sistem kapitalisme global yang keji untuk terus memalak rakyat.</p>
<h3><strong>Hanya Islam yang Menjamin Kesehatan</strong></h3>
<p>Kesehatan termasuk ke dalam kebutuhan utama rakyat yang wajib dijamin oleh negara dalam Sistem Islam. Oleh karena itu, Negara Islam akan memberikan jaminan mutlak atas kesehatan bagi seluruh masyarakat. Setiap layanan kesehatan akan diberikan oleh negara secara gratis tanpa membayar sedikit pun. Pelayanannya pun akan dilakukan secara maksimal, sebab setiap tenaga kesehatan dibayar dengan layak oleh negara. Penguasa pun akan menyediakan fasilitas kesehatan yang terbaik dan terlengkap.</p>
<p>Negara tidak akan mempersulit rakyat dengan administrasi berbelit atau aturan persyaratan yang ruwet. Negara juga tidak menarik pajak dari rakyat dengan tanpa alasan apalagi kepada rakyat kecil. Seluruh kebutuhan negara dan rakyat akan terpenuhi dari Baitul mal. Hanya jika negara mengalami kekurangan dana, barulah pajak secukupnya akan diterapkan.</p>
<p>Namun itu pun hanya kepada rakyat yang benar-benar memiliki harta kekayaan berlimpah sehingga mampu membayar pajak tersebut. Pajak ini pun bukanlah suatu paksaan. Masyarakat yang diminta pajaknya harus membayarkan secara sukarela dan penuh keridhaan sebagai bentuk ketaatannya kepada pemimpin. Namun jika tidak berkenan, maka tidak akan dipaksa untuk membayar pajak.</p>
<p>Karena itulah umat islam dan seluruh manusia di muka bumi ini sangat membutuhkan tegaknya Sistem Islam yang menerapkan seluruh aturan Islam secara kaffah. Sebab hanya Islam sajalah yang mampu menjamin kesehatan dan kesejahteraan seluruh rakyat di dunia ini. Wallahu’alam bisshawwab.</p>
<p>Artikel <a href="https://porosmedia.com/bpjs-kesehatan-kartu-ajaib-pelayanan-publik/">BPJS Kesehatan, Kartu Ajaib Pelayanan Publik</a> pertama kali tampil pada <a href="https://porosmedia.com">Porosmedia.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Puan: Perbaiki Layanan BPJS Kesehatan Sebelum Jadi Syarat Pelayanan Publik</title>
		<link>https://porosmedia.com/puan-perbaiki-layanan-bpjs-kesehatan-sebelum-jadi-syarat-pelayanan-publik/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Jajat Sudrajat]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 25 Feb 2022 15:09:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[BPJS]]></category>
		<category><![CDATA[Puan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://porosmedia.com/?p=7972</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, poromedia.com&#8211; Ketua DPR RI Puan Maharani menilai ketentuan BPJS Kesehatan menjadi syarat masyarakat agar...</p>
<p>Artikel <a href="https://porosmedia.com/puan-perbaiki-layanan-bpjs-kesehatan-sebelum-jadi-syarat-pelayanan-publik/">Puan: Perbaiki Layanan BPJS Kesehatan Sebelum Jadi Syarat Pelayanan Publik</a> pertama kali tampil pada <a href="https://porosmedia.com">Porosmedia.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, poromedia.com</strong>&#8211; Ketua DPR RI Puan Maharani menilai ketentuan BPJS Kesehatan menjadi syarat masyarakat agar dapat mengakses sejumlah pelayanan publik harus juga dibarengi oleh peningkatan kualitas layanan BPJS.</p>
<p>“Perbaikan layanan BPJS Kesehatan adalah keharusan agar masyarakat bisa menerima ketentuan baru ini,” kata Puan, Kamis (24/2/2022).</p>
<p>Syarat wajib BPJS Kesehatan bagi masyarakat untuk dapat mengakses sejumlah layanan publik tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diteken pada 6 Januari 2022.</p>
<p>Kepesertaan BPJS Kesehatan diwajibkan untuk calon jemaah haji dan umrah, permohonan SIM, STNK, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Selain itu juga untuk mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR), bahkan untuk jual beli tanah hingga pemohonan perizinan berusaha.</p>
<p>Perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR itu mengatakan, kepesertaan wajib BPJS Kesehatan memang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).</p>
<p>Namun Puan menilai adanya polemik akibat aturan ini karena masih kurang optimalnya layanan BPJS Kesehatan.</p>
<p>“Kalau layanan BPJS semakin baik dan manfaatnya dirasakan masyarakat luas, polemik terkait BPJS Kesehatan sebagai syarat pasti lambat laun akan mereda,” tuturnya.</p>
<p>Puan menambahkan, optimalisasi kepesertaan BPJS menjadi kunci agar implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2022 dapat terealisasikan dengan baik. Peningkatan transparansi pengelolaan dan pelayanan dinilai akan menarik partisipasi masyarakat menjadi peserta BPJS Kesehatan.</p>
<p>“Perbaikan layanan BPJS Kesehatan ini menjadi pekerjaan rumah serius melihat sejumlah kasus-kasus yang semestinya tidak dialami masyarakat selama ini,” sebut Puan.</p>
<p>Sejumlah persoalan BPJS Kesehatan yang sering ditemukan seperti repotnya birokrasi untuk bisa menerima manfaat layanan. Di antaranya mengenai lama dan berbelitnya sistem bagi pasien yang hendak mendapat surat rujukan ke rumah sakit.</p>
<p>Banyak juga pengaduan mengenai diskriminasi kepada peserta BPJS Kesehatan yang dilakukan pihak rumah sakit. Tak sedikit pasien yang mengeluhkan sulitnya mencari ruang perawatan di rumah sakit hingga diminta membeli obat yang masuk dalam paket BPJS Kesehatan.</p>
<p>Puan mengatakan, DPR banyak mendapat keluhan-keluhan tersebut dari masyarakat. Oleh karenanya, Puan berharap kurang optimalnya pelayanan BPJS dapat diperbaiki sehingga aturan-aturan turunan yang berlaku bisa berjalan diterima masyarakat.</p>
<p>“Sistem ini yang harus dibenahi. Ketika pelayanan BPJS Kesehatan sudah sangat baik, itu akan berdampak kepada tingkat kepercayaan publik. Niscaya masyarakat berbondong-bondong bersedia menjadi peserta BPJS,” papar mantan Menko PMK itu.</p>
<p>Puan menegaskan, aturan yang dikeluarkan Pemerintah bertujuan agar seluruh rakyat Indonesia memiliki jaminan kesehatan.</p>
<p>“Sesuai dengan semangat yang ada dalam UU, kita berharap tidak ada satupun warga yang tidak memiliki jaminan kesehatan,” ujar Puan.</p>
<p>Cucu Proklamator RI Bung Karno tersebut juga menyoroti soal banyaknya peserta BPJS Kesehatan yang berstatus nonaktif. Puan menilai, persoalan ini harus diatasi agar aturan syarat BPJS Kesehatan untuk bisa mengakses berbagai layanan publik tidak menjadi kendala.</p>
<p>“Saya beberapa kali mendengar persoalan status nonaktif ini karena tunggakan biaya kepesertaan yang menumpuk,” ungkapnya.</p>
<p>“Negara harus memikirkan solusi mengenai masyarakat yang kesulitan membayar tunggakan. Perlu ada program yang membantu warga menyelesaikan tunggakan tanpa memberatkan. Terutama untuk mereka yang terdampak pandemi Covid-19,” sambung Puan.</p>
<p>Lebih lanjut, Puan meminta agar ada peningkatan sosialisasi mengenai aturan kewajiban kepesertaan BPJS sebagai syarat layanan publik, sehingga masyarakat bisa lebih memahami tujuan dibuatnya aturan tersebut.</p>
<p>“Gencarkan sosialisasi terhadap aturan ini kepada masyarakat. Dengan pemahaman dan edukasi yang baik terhadap pentingnya jaminan kesehatan, saya yakin masyarakat akan menerima regulasi ini dengan lebih baik,” ucap Puan.</p>
<p>Di sisi lain, Puan kembali mengingatkan Pemerintah mengenai PR perbaikan data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Sebab ada kesepakatan antara DPR dan Pemerintah sebelumnya mengenai cleansing PBI mengingat banyak data PBI yang diduga tidak akurat.</p>
<p>“Komitmen dari Pemerintah untuk membereskan PBI BPJS Kesehatan masih kami tunggu progresnya. Jika permasalahan data ini sudah beres, kami yakin pelayanan BPJS Kesehatan akan lebih optimal,” tutupnya.</p>
<p>Artikel <a href="https://porosmedia.com/puan-perbaiki-layanan-bpjs-kesehatan-sebelum-jadi-syarat-pelayanan-publik/">Puan: Perbaiki Layanan BPJS Kesehatan Sebelum Jadi Syarat Pelayanan Publik</a> pertama kali tampil pada <a href="https://porosmedia.com">Porosmedia.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
