SP3JB: Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Sudah Memenuhi Syarat untuk Diajukan Pemberhentian

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Serikat Pekerja Pariwisata Jawa Barat (SP3JB) menilai Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah memenuhi syarat untuk diajukan pemberhentian dari jabatannya sebagai Gubernur Jawa Barat periode 2024–2029, sesuai mekanisme peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut SP3JB, berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh Gubernur Dedi Mulyadi justru menimbulkan dampak serius bagi masyarakat. Lesunya sektor pariwisata, maraknya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ribuan pekerja, meningkatnya angka pengangguran, hingga bertambahnya beban kemiskinan rakyat Jawa Barat adalah fakta yang tak terbantahkan. Selain itu, polarisasi sosial akibat pro dan kontra di masyarakat Jawa Barat kian memanas dan berpotensi menimbulkan instabilitas sosial.

SP3JB menilai, kebijakan Gubernur Dedi Mulyadi telah melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 76 huruf b yang secara tegas melarang kepala daerah membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat, atau mendiskriminasi warga negara dan/atau golongan tertentu yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Substansi pelanggaran ini terlihat nyata dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 45/PK.03.03/KESRA tanggal 6 Mei 2025, yang menurut SP3JB telah membawa dampak negatif, di antaranya:

Baca juga:  Polri “Menabuh Genderang Perang” Melawan Judol, Narkoba dan Korupsi

1. Terpuruknya pelaku usaha pariwisata Jawa Barat akibat sepinya pesanan layanan wisata edukasi dari sekolah-sekolah di Jabar serta efek boikot dari sekolah luar daerah.

2. Lonjakan pengangguran di sektor pariwisata akibat PHK massal, yang hingga kini jumlahnya telah menembus lebih dari 5.000 pekerja. Kondisi ini menyeret ribuan keluarga pekerja jatuh dalam kemiskinan.

3. Polarisasi sosial yang mengkhawatirkan, di mana pro-kontra masyarakat meningkat tajam hingga memunculkan kegaduhan publik yang berpotensi menjurus pada konflik terbuka.

4. Lesunya UMKM pariwisata dan usaha kecil-menengah yang makin terpuruk, banyak yang berhenti beroperasi bahkan gulung tikar.

Atas dasar kondisi tersebut, SP3JB menilai DPRD Provinsi Jawa Barat dapat dan harus menggunakan hak konstitusionalnya sebagaimana diatur dalam Pasal 106 UU Pemerintahan Daerah, yakni melalui:

1. Hak Interpelasi,

2. Hak Angket,

3. Hak Menyatakan Pendapat.

Lebih jauh, SP3JB menegaskan bahwa Presiden RI juga berwenang mengambil langkah konstitusional berupa pemberhentian kepala daerah apabila terbukti melanggar undang-undang dan merugikan kepentingan umum.

Baca juga:  Putusan PTTUN Jakarta: Pemprov Jabar Menang Banding Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung

Koordinator SP3JB, Herdis Subarja, menegaskan bahwa aksi-aksi unjuk rasa yang digelar pihaknya merupakan bukti nyata keresahan masyarakat dan pekerja pariwisata Jawa Barat atas kebijakan yang dikeluarkan Gubernur Dedi Mulyadi.

“Dengan terpenuhinya syarat pelanggaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah, kami menilai Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sudah layak untuk diajukan pemberhentian dari jabatannya. Ini bukan sekadar aspirasi, tapi bentuk perjuangan rakyat Jawa Barat yang harus ditindaklanjuti secara konstitusional,” tegas Herdis.

Salam Perjuangan!
SP3JB