Porosmedia.com, Purwakarta – Isu Ketua dan beberapa anggota DPRD Purwakarta yang diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta soal dugaan gratifikasi anggota DPRD Purwakarta yang beredar belakangan ini mendapat respon oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, Jawa Barat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta Rohayatie, S.H.,M.H., melalui Kasi Intelijen Febrianto Ary Kustiawan, S.H.,M.Si., membenarkan jika pihaknya menerima laporan pengaduan (lapdu) adanya dugaan gratifikasi sejumlah anggota DPRD.
“Iya benar, kita menerima lapdu adanya dugaan persekongkolan sejumlah anggota DPRD dengan pemberian imbalan untuk tidak menghadiri rapat,” kata Kasi Intelejen Kejari Purwakarta, Febrianto Ary Kustiawan, kepada awak media, Jumat 21 Oktober 2022.
Dari laporan dan pengaduan yang diterima, ujar Febrianto, sejumlah anggota DPRD diduga dengan sengaja tidak menghadiri rapat paripurna untuk menggagalkan rapat pembahasan anggaran perubahan.
Dikatakan, bagi anggota DPRD yang tidak hadir dalam rapat paripurna pembahasan anggaran perubahan memperoleh uang pengganti.
“Karena ketidakhadiran pada rapat, anggota dewan memperoleh uang pengganti,” jelas Febrianto.
Febrianto juga menjelaskan pihaknya telah menindaklanjuti adanya laporan pengaduan yang diterima oleh pihaknya dengan melakukan klarifikasi dan mewawancarai ketua serta beberapa anggota DPRD Purwakarta.
“Bukan diperiksa, tapi klarifikasi dengan wawancara. Saat itu, saya juga sekalian silaturahmi dengan Ketua DPRD, karenakan saya baru tugas di Purwakarta dan belum pernah ketemu,” tandasnya.