POROSMEDIA.COM – KENDARI: PT. Binanga Hartama Raya (BHR) tidak hanya diduga melakukan berbagai kejahatan lingkungan. Aktivitas perusahan di Desa Morombo Kec. Lasolo Kepulauan Kab. Konawe Utara itu diduga tidak mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Hal itu diketahui setelah Tim POROS MUDA Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan penelusuran dilapangan. Wasekjen POROS MUDA Sultra mengatakan bahwa aktivitas PT. Binanga Hartama Raya diduga keras telah melakukan penambangan didalam kawasan hutan.
“kami sudah cek dilokasi, ternyata PT. Binanga Hartama Raya masih aktif melakukan penambangan dan diduga didalam kawasan hutan” Ujar Andi
Menurut Andi, apapun alasannya pihak perusahaan tidak boleh melakukan aktivitas penambangan didalam kawasan hutan karena hal tersebut masuk kategori kejahatan lingkungan.
“seharusnya PT. BHR tidak melakukan eksplorasi maupun operasi produksi sebelum mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan”. Tegas Andi
PT. BHR ini, kata Andi, diduga melanggar UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 50 ayat 3 dan Peraturan Menteri Kehutanan nomor: P.43/menhut-li/2008 tentang pedoman pinjam pakai kawasan hutan.
Andi berharap agar pihak penegak hukum dapat segera melakukan tindakan pencegahan dan penindakan atas dugaan kerusahan lingkungan didalam kawasan hutan.
“kami berharap agar Pihak Mabes Polri dan GAKKUM Kawasan Hutan bisa segera meninjau lokasi aktivitas PT. BHR”. Harap nya
Sampai saat ini awak media belum bisa mengonfirmasi pihak PT. Binanga Hartama Raya, namun awak media tetap akan berusaha mengonfirmasi.
*Tim
Komentar