Hukum  

Pitra Romadoni: Usulan Pemakzulan Gibran Bernada Politis dan Tidak Berdasar Hukum 

Avatar photo

Porosmedia.com, Jakarta – Presiden Petisi Ahli (Perkumpulan Praktisi dan Ahli Hukum Indonesia), Pitra Romadoni Nasution, menilai bahwa usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang digulirkan oleh sejumlah pihak merupakan langkah politis dan tidak memiliki dasar hukum yang sahih.

Menurut Pitra, hingga saat ini tidak ada satu pun perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Gibran dalam kapasitasnya sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia. Oleh sebab itu, segala bentuk wacana pemakzulan yang sudah masuk ke DPR RI seyogianya dianalisis secara konstitusional, bukan didorong oleh agenda politik yang bersifat spekulatif.

“Pemakzulan bukan perkara opini atau selera politik. Itu adalah proses hukum ketat yang mensyaratkan pembuktian pelanggaran berat melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Tanpa itu, tuduhan apa pun hanyalah omong kosong dan berpotensi mencederai sistem ketatanegaraan kita,” tegas Pitra.

Pitra juga mengkritisi pernyataan Mahfud MD di salah satu media yang menyebut bahwa dugaan manipulasi administrasi (fufufafa) dapat menjadi alasan sah untuk memakzulkan Gibran. Ia menyebut pandangan tersebut sebagai kekeliruan fatal dalam memahami hukum tata negara.

Baca juga:  Kejaksaan Agung Memeriksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Gula

“Jika pun dugaan itu ada dan terjadi di masa lalu, selama tidak terkait dengan jabatan Gibran sebagai Wapres dan tidak terbukti melalui proses hukum, maka itu tidak bisa dijadikan dasar pemakzulan. Jabatan Wapres dimulai sejak pelantikan dan sumpah jabatan. Logika konstitusi kita tidak mengenal retrospektif tanpa pembuktian hukum,” ujar Pitra.

Pitra menggarisbawahi bahwa mekanisme pemakzulan sudah sangat jelas diatur dalam Pasal 7A dan 7B Undang-Undang Dasar 1945, yakni:

Pasal 7A menyatakan Presiden/Wapres dapat diberhentikan jika terbukti melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela.

Pasal 7B ayat (1) mengatur bahwa DPR harus lebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa dan memutus adanya pelanggaran tersebut.

Pasal 7B ayat (3) menambahkan bahwa pengajuan ke MK harus didukung oleh sekurang-kurangnya dua pertiga anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna, dengan kehadiran minimal dua pertiga total anggota DPR.

“Mari jangan mempermainkan konstitusi untuk kepentingan politik sesaat. Isu pemakzulan ini jelas hanya manuver spekulatif yang tidak memiliki landasan yuridis dan cenderung mengacaukan stabilitas politik nasional,” tutur Pitra.

Baca juga:  Pitra Romadoni Masih Pertimbangkan jadi Pengacara Isa Zega atas kasus pencemaran nama baik

Menutup pernyataannya, Pitra Romadoni menyerukan kepada semua pihak yang mewacanakan pemakzulan untuk segera menghentikan narasi provokatif dan tidak berdasar hukum, serta kembali pada prinsip etika bernegara.

“Saya sarankan agar mereka yang terus-menerus melempar isu ini segera introspeksi, bahkan bertobat secara moral dan intelektual. Jangan biarkan rakyat menjadi korban kegaduhan politik elite. Jangan rusak relasi konstitusional antara Presiden dan Wakil Presiden hanya karena ambisi politik kelompok tertentu,” tandasnya.

 

Pitra Romadoni Nasution
Presiden Petisi Ahli – Perkumpulan Praktisi dan Ahli Hukum Indonesia