Porosmedia.com, Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan seluruh persoalan legalitas pasar tradisional secara bertahap dan terukur. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pembenahan tata kelola ekonomi rakyat yang transparan, akuntabel, serta berlandaskan kepastian hukum bagi pedagang maupun pengelola.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyampaikan bahwa penyelesaian legalitas pasar merupakan prasyarat penting dalam mewujudkan sistem pengelolaan yang tertib dan berkeadilan. Salah satu fokus saat ini adalah penataan Pasar Cihaurgeulis, yang tengah menunggu hasil legal opinion sebagai dasar langkah lanjutan.
“Kami sedang menunggu kepastian legal opinion untuk menentukan langkah pemindahan yang tepat. Setelah itu, PD Pasar dapat melakukan negosiasi ulang dengan para pedagang agar tidak ada pihak yang dirugikan,” ujar Farhan di Hotel Horison, Rabu (12/11/2025).
Menurutnya, proses penyelesaian tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa, mengingat perlu adanya kesepakatan bersama antara pemerintah, pengelola, dan para pedagang.
“Kita ingin proses ini cepat, tapi tetap hati-hati. Tidak bisa langsung memindahkan tanpa dasar kesepakatan. Selain itu, kondisi bangunan juga harus dipastikan layak dan sesuai standar sebelum ditempati,” jelasnya.
Farhan menambahkan, perbaikan legalitas tidak hanya menyasar satu pasar, melainkan seluruh pasar di Kota Bandung. Pemerintah tengah menginventarisasi status kepemilikan lahan, izin pengelolaan, hingga aspek kemitraan antar pihak.
“Masih ada beberapa pasar yang legalitas lahannya belum selesai. Karena itu, satu per satu akan kami bereskan agar ke depan tidak muncul potensi sengketa maupun ketidakpastian hukum,” tuturnya.
Sebagai contoh, ia menyebut penyelesaian di ITC Kebon Kelapa telah tuntas dan menjadi model bagi penataan pasar lainnya.
“ITC Kebon Kelapa sudah selesai. Sekarang pasar-pasar lain masuk dalam daftar prioritas. Persoalan pasar bukan soal keberanian mengambil keputusan ekstrem, tetapi bagaimana memastikan semua kebijakan taat asas dan sesuai regulasi,” tegas Farhan.
Melalui langkah ini, Pemkot Bandung menegaskan arah kebijakan pembangunan ekonomi kerakyatan yang berpijak pada good governance. Dengan tertibnya legalitas pasar, para pedagang akan mendapatkan jaminan kepastian usaha, sedangkan masyarakat memperoleh fasilitas pasar yang lebih representatif, aman, dan sehat secara hukum maupun lingkungan.
“Kami ingin pengelolaan pasar ke depan tidak hanya tertib dari sisi fisik dan ekonomi, tapi juga kokoh secara hukum. Itu bagian dari tanggung jawab moral dan administratif pemerintah daerah,” pungkasnya.
Dengan komitmen ini, Pemkot Bandung berharap seluruh pasar rakyat dapat menjadi simpul ekonomi yang berdaya saing, berkeadilan, dan berkelanjutan.







