Porosmedia.com, Kab. Bandung – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) terus memperkuat peran preventif dalam penegakan hukum dengan melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum di Aula Kantor Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Rabu (12/11/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H., serta dihadiri oleh Camat Cimenyan, para kepala desa beserta perangkatnya, Karang Taruna, dan unsur masyarakat sekitar.
Melalui kegiatan bertema “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman”, Kejati Jabar menegaskan komitmennya untuk mendorong pengelolaan Dana Desa yang transparan, akuntabel, dan bebas korupsi. Upaya ini menjadi bagian dari strategi pencegahan tindak pidana korupsi (TPK) melalui edukasi langsung kepada aparatur pemerintahan desa.
“Pencegahan adalah langkah paling efektif dalam menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa. Pengelolaan dana publik harus dilakukan secara bertanggung jawab agar tidak berujung pada pelanggaran hukum,” ujar Nur Sricahyawijaya dalam sesi pembukaan.
Kegiatan penyuluhan hukum tersebut mendapat sambutan hangat dari para peserta. Antusiasme terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan seputar aspek hukum pengelolaan Dana Desa, mulai dari mekanisme administrasi, pertanggungjawaban keuangan, hingga potensi kesalahan prosedural yang kerap menjerat aparat desa.
Nur menjelaskan, Kejaksaan bukan semata lembaga penegak hukum yang bertugas menindak pelanggaran, tetapi juga memiliki fungsi strategis dalam pembinaan hukum preventif di masyarakat.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap para kepala desa dan perangkatnya dapat memahami prinsip dasar pengelolaan keuangan desa. Kesadaran hukum adalah benteng pertama untuk mencegah terjadinya penyimpangan,” ujarnya menegaskan.
Para kepala desa yang hadir memberikan apresiasi terhadap langkah Kejati Jabar. Mereka berharap kegiatan serupa dapat dilakukan secara berkelanjutan, tidak hanya dalam konteks Dana Desa, tetapi juga dalam bidang hukum administrasi pemerintahan, perencanaan pembangunan, dan pengadaan barang/jasa di tingkat desa.
Pemerintah desa, menurut mereka, kerap menghadapi kendala dalam memahami regulasi baru yang terus diperbarui. Oleh karena itu, kehadiran jaksa melalui fungsi penerangan hukum dinilai sangat membantu menciptakan tata kelola desa yang bersih dan sesuai aturan.
Kegiatan ini menegaskan peran Kejaksaan sebagai institusi yang tidak hanya menegakkan hukum secara represif, tetapi juga berperan aktif dalam edukasi hukum dan penguatan kapasitas aparatur pemerintahan desa.







