POROSMEDIA.COM – KENDARI: Citra Khusuma merupakan Perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan batuan yang berlokasi di Desa Wawatu Kec. Moramo Utara Kab. Konawe Selatan Prov. Sulawesi Tenggara yang beraktivitas sejak 1 Februari 2016.
Namun, Pada 1 Februari 2021 IUP PT. Citra Khusuma telah berakhir akan tetapi aktivitas dilapangan masih berjalan seperti biasanya. Bahkan aktivitas penambangan berjalan mulus tanpa hambatan. Sehingga hal tersebut mendapat kecaman dari Pemuda pegiat Pertambangan.
Ormas Kepemudaan POROS MUDA Sulawesi Tenggara mendesak Polda Sultra menyegel Aktivitas PT. Citra Khusuma karena Izin Usaha Pertambangan (IUP) nya telah berakhir pada 1 Februari 2021 namun masih beraktivitas di lapangan.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum POROS MUDA Sulawesi Tenggara, Jefri Rembasa, S.T. Menurut Jefri, aktivitas PT. Citra Khusuma harus dihentikan dan disegel karena tidak memiliki payung hukum untuk melakukan penggarapan dilapangan pasca IUP nya berakhir.
“IUP nya kan sudah berakhir, secara otomatis aktivitas penambangan harus berakhir. Namun faktanya dilapangan masih beraktivitas seperti biasanya. Sehingga kami meminta Polda Sultra untuk melakukan penyegelan terhadap PT. Citra Khusuma”. Terang jefri
PT. CKS boleh saja beraktivitas,lanjut Jeff, bilamana sudah ada perpanjangan Izin dari Kementerian ESDM RI. Jadi untuk saat itu ditiadakan dulu aktivitas. Karena sudah termaksud ilegal mining.
“Jika PT. Citra Khusuma masih membandel, maka kami tidak akan segan-segan melaporkan di Bareskrim Polri”. Tutup Putra Kelahiran Konsel ini
*TIM
Komentar