Porosmedia.com – Hampir tiga minggu Police Line Bandung Zoo dicopot, bahkan Kapolda Jabar juga telah berkunjung ke Bandung Zoo memberi pernyataan bahwa Police Line dibuka dan yang bersengketa silahkan selesaikan diluar melalui jalur hukum.
Namun pihak management Bandung Zoo masih belum beri signal kapan akan beroperasional kembali, hanya telah menerima kunjungan undangan dan anak sekolah secara gratis.
Management Bandung Zoo sendiri tampak seperti kehilangan arah tidak punya pemimpin yang beri komando untuk harus berbuat apa dan bagaimana ?
Sementara Pemkot Bandung mengeluarkan edaran dengan tembusan ke semua instansi pemerintahan hingga Kelurahan untuk tidak berkunjung ke Bandung Zoo.
Pada hal Muhammad Farhan Walikota Bandung mengatakan akan menunggu instruksi dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Pihak Kementerian Kehutanan sendiri melalui Dirjen KSDAE terbitkan Surat Peringatan (SP) 2 dengan batas waktu 30 Oktober 2025 kemarin.
Penutupan Bandung Zoo ini mendapat perhatian serius dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Pemerhati Satwa, termasuk Aliansi Pecinta Satwa Liar Indonesia (Apecsi) yang bersuara keras.
Singky Soewadji Koordinator Apecsi mengatakan, instruksi Pemkot bandung melarang masyarakat berkunjung ke Bandung Zoo bisa berdampak pidana sesuai Undang – Undang Nomer 5 Tahun 1990.
Karena dengan penutupan operasional Bandung Zoo maka tidak ada pemasukan untuk biaya pakan satwa, kecuali Pemkot Bandung memberikan biaya operasional termasuk biaya pakan satwa.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
Isi Undang – Undang Nomer 5 Tahun 1990 :
Pasal ini melarang siapapun melakukan tindakan-tindakan terhadap satwa yang dilindungi, seperti :
Memperdagangkan, memelihara, mengangkut, atau memiliki satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati.
Mengambil, merusak, atau memperdagangkan telur atau sarang satwa yang dilindungi.
Sanksi : Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100.000.000.
Menjelang dan pasca dicopotnya Police Line sempat membuat pihak Apecsi kecewa dengan pihak pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) versi Raden Bisma Bratakusumah pengelolah Bandung Zoo yang divonis tujuh tahun penjara.
Pasalnya ketika di info Police Line akan dibuka tidak ada seorangpun yang respons, namun saat Kapolda Jabar berkunjung ke Bandung Zoo, para pengurus lama ini semua muncul seakan cari panggung.
Hal ini dianggap blunder, karena seakan Bandung Zoo dibuka kembali untuk kepentingan mereka.
Pihak YMT versi Terpidana Bisma berjalan sendiri ingin langsung menguasai operasional, hal itu tidak dimungkinkan dan tidak bisa serta merta semaunya sendiri, semua ada prosedurnya.
Dengan tanpa adanya pengawalan kasus ini, bisa terjadi akhirnya Kemenhut tidak membentuk tim tapi langsung mengeluarkan Surat Keputusan (SK) menyerahkan tanggung jawab operasional ke Pemkot Bandung dengan di dampingi oleh BBKSDA Jabar.
Kasus ini sebenarnya teramat sangat mudah penyelesaiannya, namun jadi rumit dan parah karena internal Bandung Zoo dengan YMT versi Bisma itu sendiri banyak kepentingan, yaitu uang !
Setiap penyelesaian masalah tentunya perlu biaya dan disitulah mereka mengambil keuntungan.
Sudrajat| Porosmedia







